example banner

Diduga Penambangan Galian Tanah Merah Tak Mengantongi izin Polres Lebak Polda Banten Terkesan Pembiaran

Lebak Banten|MBS- Puluhan ibu ibu dan bapak bapak dari kampung Papanggo, Banjarsari, Pasirerih, Pasirlimus mendemo sekaligus menutup galian tanah merah yang berlokasi di kampung Papanggo Banjarsari Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak Banten. Pada hari Senin (16/12/2024)

Kekesalan ibu ibu mobil mobil pengangkut tanah merah yang sedang terparkir di lokasi galian tanah merah sempat dilemparin dengan tanah merah

Dalam hasil rekaman video ketua RT Tarmidi berorasi galian tutup tidak bisa di tawar karena merugikan orang banyak

Dan diduga galian tanah merah tersebut tidak mengantongi izin atau ilegal padahal sudah ada aturan di pasal 158 Undang Undang No3 Tahun 2020 siapa saja orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana paling lama lima tahun penjara dan denda seratus meliar rupiah (100.000.000,00) dan kepada Aparat Penegak Hukum ( APH) wilayah hukum Polda Banten tindak tegas terhadap galian tanah merah yang tanpa izin karena itu jelas ada Undang-undang nya

Kasian masyarakat pada teriak gara gara galian tidak bertanggung jawab jalan juga pada rusak penuh dengan lumpur.
(Pardi)

example banner

example banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *