Lebak Banten|MBS- Puluhan ibu ibu dan bapak bapak dari kampung Papanggo, Banjarsari, Pasirerih, Pasirlimus mendemo sekaligus menutup galian tanah merah yang berlokasi di kampung Papanggo Banjarsari Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak Banten. Pada hari Senin (16/12/2024)
Kekesalan ibu ibu mobil mobil pengangkut tanah merah yang sedang terparkir di lokasi galian tanah merah sempat dilemparin dengan tanah merah
Dalam hasil rekaman video ketua RT Tarmidi berorasi galian tutup tidak bisa di tawar karena merugikan orang banyak
Dan diduga galian tanah merah tersebut tidak mengantongi izin atau ilegal padahal sudah ada aturan di pasal 158 Undang Undang No3 Tahun 2020 siapa saja orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana paling lama lima tahun penjara dan denda seratus meliar rupiah (100.000.000,00) dan kepada Aparat Penegak Hukum ( APH) wilayah hukum Polda Banten tindak tegas terhadap galian tanah merah yang tanpa izin karena itu jelas ada Undang-undang nya
Kasian masyarakat pada teriak gara gara galian tidak bertanggung jawab jalan juga pada rusak penuh dengan lumpur.
(Pardi)