Kejati Bengkulu Usut Kasus Mega Mall Kerugian Negara Capai Hingga Rp 50 Miliar

Kamis, 12 Desember 2024 - 08:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KAUR BENGKULU MITRA MABES.COM – MBS.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu bidang tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah berhasil mengusut kasus Mega Mall dengan kerugian negara mencapai hingga Rp. 50 Miliar, meningkatkan status perkara dugaan perbuatan melawan hukum dan indikasi kerugian negara atas tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Senin (9/12/2024).

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Syaifudin Tagamal, S.H., M.H saat rilis peringatan Hari Anti Korupsi sedunia di Kejati Bengkulu beberapa hari lalu, yang diatasnya berdiri bangunan Pasar Tradisoional Modern (PTM) Mega Mall Bengkulu dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Terhadap perkara dugaan perbuatan melawan hukum dan indikasi kerugian negara atas tanah milik Pemerintah Kota Bengkulu yang diatasnya berdiri bangunan Mega Mall sudah penyidikan,” kata Kajati.

Kajati menambahkan, dalam perkara tersebut, estimasi kerugian keuangan negaranya mencapai Rp 50 miliar, karena dugaan perbuatan melawan hukum yang ditemukan dalam penyidikan terjadi sejak 20 tahun lalu.

“Berdasarkan penyidikan, sejak 20 tahun lalu itu ternyata tidak ada uang yang masuk untuk negara. Oleh karena itu kita tingkatkan dari penyelidikan ke peenyidikan untuk membuat terang perbuatan tindak pidananya,” jelas Kajati.

Terpisah, berdasarkan informasi dan data yang berhasil dihimpun di lapangan, dugaan perbuatan melawan hukum tersebut terjadi sejak tahun 2004 silam. Saat itu lahan Mega Mall yang merupakan aset Pemkot Bengkulu statusnya Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemerintah Daerah Kota Bengkulu.

Seiring berjalannya waktu, lahan yang awalnya HPL tersebut diduga tiba-tiba berubah status menjadi Hak Guna Usaha (HGU) dan terpecah menjadi dua buah HGU. Dua HGU itu yakni di lahan Mega Mall dan lahan pasar.

Kemudian, setelah berstatus HGU, lahan itu oleh pihak Manajemen PTM diagunkan untuk pinjaman di Bank. Seiring berjalannya waktu, pihak Mega Mall diduga tidak mampu membayar hutang ke bank tersebut.

Akibat tak mampu membayar, pihak Mega Mall diduga mengagunkan lagi ke Bank lain untuk menutup hutang dari bank sebelumnya. Lantaran diduga juga tak mampu membayar hutang dari bank kedua, diduga lahan milik Pemda tersebut statusnya dialihkan kemudian dijadikan jaminan untuk pinjaman ke pihak lain guna menutupi hutang sebelumnya yang telah menumpuk.

Ironisnya, lahan tersebut terancam hilang jika dugaan melawan hukum yang merugikan negara tersebut tidak dibongkar Kejati Bengkulu. Pasalnya, jika pinjaman ketiga kepada pihak lain tak juga dibayar pihak PTM maka terindikasi lahan Pemda akan disita oleh pihak pemberi pinjaman ketiga.

Tidak sampai disitu, parahnya lagi, sejak PTM berdiri, tidak ada kontribusi yang diberikan kepada Pemda, karena sejak pertama berdiri, pihak PTM tidak pernah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) ke Pemda sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

(Ripasi)

 

Sumber : Media Pedoman Bengkulu

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Satsamapta Polres Tanah Karo Gelar Patroli Dialogis, Wujudkan Malam Aman dan Nyaman di Kabanjahe
Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Pencurian Barang di Dalam Mobil Parkir, Tersangka Ditangkap di Medan Tuntungan
Persyaratan Jadi Kepala Puskesmas: Wajib Penuhi 5 Point Ini 
Pemkab Rohul Serahkan SK 1.461 PPPK Tahap I Formasi Tahun 2024. 
Polda Lampung Sukses Gelar Lomba Menembak Hari Bhayangkara, Ini Para Pemenangnya
Polsek Terbanggi Besar Bersama Warga Tangkap Pelaku Curat di Kandang Ayam, Tiga Lainnya Buron
Tim Afkab Bungo Mampu Meraih 3 Point Di Kompetisi Liga Nusantara Women’s 2025
Warga tanjung barat,meminta tim Tipidter mabes polri tangkap pelaku Penjual Obat Keras Berkedok Warung UMKM

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 21:32 WIB

Satsamapta Polres Tanah Karo Gelar Patroli Dialogis, Wujudkan Malam Aman dan Nyaman di Kabanjahe

Sabtu, 5 Juli 2025 - 21:28 WIB

Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Pencurian Barang di Dalam Mobil Parkir, Tersangka Ditangkap di Medan Tuntungan

Sabtu, 5 Juli 2025 - 20:32 WIB

Persyaratan Jadi Kepala Puskesmas: Wajib Penuhi 5 Point Ini 

Sabtu, 5 Juli 2025 - 20:18 WIB

Polda Lampung Sukses Gelar Lomba Menembak Hari Bhayangkara, Ini Para Pemenangnya

Sabtu, 5 Juli 2025 - 20:03 WIB

Polsek Terbanggi Besar Bersama Warga Tangkap Pelaku Curat di Kandang Ayam, Tiga Lainnya Buron

Berita Terbaru