Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti Ungkap Kasus TPPO Di Selatpanjang

Jumat, 6 Desember 2024 - 07:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepulauan Meranti, Riau MitraMabes.Com – Polres Kepulauan Meranti melalui Tim Opsnal dan Unit IV PPA Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di sebuah penginapan di Jalan Kesehatan, Selatpanjang, Sabtu (9/11/2024) dini hari.

Seorang tersangka berinisial RAHMAT IRFANI alias IRFAN (31) ditangkap setelah kedapatan mengendalikan praktik eksploitasi seksual, termasuk melibatkan korban di bawah umur.

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi melakukan operasi undercover di lokasi kejadian.

Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai, dua unit ponsel, dan kunci kamar penginapan.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta UU Perlindungan Anak.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas praktik perdagangan orang.

“Kami tidak akan memberi ruang untuk pelaku kejahatan ini. Hukum akan ditegakkan seadil-adilnya,” ujarnya.

Kasus ini kini dalam penyidikan lebih lanjut, dengan koordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum berikutnya.

 

 

 

Editor : Indre Mbs 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Hari Keempat Libur Idul Adha, Polsek Kota Takengon Intensifkan Patroli di Objek Wisata
TRC dan Patko Sat Samapta Polres Indramayu Amankan 4 Remaja Terindikasi Kelompok Berandal Bermotor
10 Kota dan Kabupaten siap sukseskan Kejurda Bola Tangan Indoor dan Beach Pa/Pi tahun 2025
Hujan dan Dingin Menusuk Tulang, Polres Aceh Tengah Tetap Semangat Layani Masyarakat Berwisata
Ada apa pasar tohaga memberikan spk ke pihak ketiga yang tidak pernah ada kontribusi.
Libur Pasca Idul Adha, Polsek Lut Tawar Lakukan Patroli dan Pengaturan di Sejumlah Lokasi Wisata
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Lepas Pawai Takbir Meriahkan Momen Idul Adha 1446 H
Pemilik Rintis Mart Beri Klarifikasi, Pihaknya Dan Pelaku Juga Sudah Berdamai

Berita Terkait

Senin, 9 Juni 2025 - 15:48 WIB

Hari Keempat Libur Idul Adha, Polsek Kota Takengon Intensifkan Patroli di Objek Wisata

Senin, 9 Juni 2025 - 10:22 WIB

TRC dan Patko Sat Samapta Polres Indramayu Amankan 4 Remaja Terindikasi Kelompok Berandal Bermotor

Senin, 9 Juni 2025 - 09:12 WIB

10 Kota dan Kabupaten siap sukseskan Kejurda Bola Tangan Indoor dan Beach Pa/Pi tahun 2025

Minggu, 8 Juni 2025 - 19:45 WIB

Hujan dan Dingin Menusuk Tulang, Polres Aceh Tengah Tetap Semangat Layani Masyarakat Berwisata

Minggu, 8 Juni 2025 - 13:57 WIB

Ada apa pasar tohaga memberikan spk ke pihak ketiga yang tidak pernah ada kontribusi.

Berita Terbaru