Sergai|Mitramabes.com
Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) ungkap kasus penangkapan 3 orang pelaku Narkotika, Jumat (15/11/2024) bertempat di Mako Polres Sergai, pukul 10.00 Wib.
Pelaku antara lain, Hilmi Yadi alias Si IL, (34) warga Dsn. III Desa Pantai Cermin Kanan Kec. Pantai Cermin Kab. Serdang Bedagai. RA, (54) warga Dsn. | Desa Pematang Kuala Kecamatan Teluk Mengkudu Kab. Serdang Bedagai. RAH, (32) warga Dsn. XI Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai.
Penangkapan ketiga pelaku tersebut di lokasi tempat yang berbeda HY diamankan di Dsn. III Desa Pantai Cermin kanan Kec. Pantal Cermin Kab. Serdang Bedagai, Selasa (12/11/2024) sekira pukul 06.00 Wib.
RA, diamankan di pinggir jalan tepatnya Dusun VIII Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (09/11/24) sekira pukul 19.30 Wib.
Dan RAH diamankan di pinggir jalan tepatnya Dusun I Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai pada hari Jumat (08/11/2024) sekira pukul 18.30 Wib.
”Barang bukti yang diamankan dari ketiga pelaku setelah di total sabu berat netto 20.28 Gram dan ganja berat netto 1.536,28 kg, 4 unit handphone, 2 unit sepeda motor dan 1 buah pisau”.
Wakapolres Sergai Kompol Mukmin Rambe, SH mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus narkotika ini berkat kerja para anggota personil Polres Sergai hal ini disampaikannya pada Press Release, Jumat (15/11) di halaman Mako Polres Sergai.
Dengan keberhasil ini tidak cukup sampai hari ini tetapi kita terus melakukan pemberantasan bagi bandar atau pemakai Narkotika ini adalah tugas kita bersama untuk menghentikan yang dapat merusak generasi anak bangsa, ujar Wakapolres
Sementara dalam pengungkapan kasus ini turut hadir Kasat Narkoba Akp Iwan Hermawan, Kbo Narkoba Ipda Ernawati, SH.,MH., Plt. Kasi Humas Ipda Ardika Junaidi Napitupulu, SH., Kanit 1 Ipda Anggiat Sidabutar, S.H., Kanit 2 Iptu Tri Pranata Purba, S.Sos., M.H. (Zai)