Terkait Oknum Ketua BPD Rangkap Jabatan Jadi Ketua P3A, PMD: Tidak Bisa

Kamis, 11 Mei 2023 - 12:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERGAI/MBS-Terkait oknum Ketua Badan Permusyaratan Desa (BPD) Desa Bogak Besar Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai, berinisial S diketahui rangkap jabatan menjadi Ketua P3A Muara Desa Bogak Besar dinilai menyalahi ketentuan.

“Tidak bisa lah. Harus pilih lah salah satunya,”demikian ditegaskan Kasi PMD Kecamatan Teluk Mengkudu, Reza Kurniawan, kepada wartawan Selasa (9/5) malam.

Pihak Pemerintah Kecamatan Teluk Mengkudu, kata Reza, nanti akan mengkonfirmasi Kepala Desa Bogak Besar dan Ketua BPD tersebut.

“Nanti kita cari solusinya ya. Ya nanti kita tanya yang bersangkutan dan Kepala Desa,”ucapnya.

Oknum Ketua BPD Bogak Besar Diduga ‘Main’ Proyek

Sebelumnya diberitakan, Oknum Ketua Badan Permusyaratan Desa (BPD) Desa Bogak Besar Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai, berinisial S diduga sebagai pelaksana proyek.

Diketahui, oknum tersebut juga sebagai Ketua Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Muara Desa Bogak Besar yang saat ini menerima program bantuan dari Kementerian PUPR Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sumatera II (BWSS) Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan SDA Sumatera II.

Sesuai papan informasi proyek tersebut di lokasi, sumber dana APBN Tahun Anggaran 2023 dengan 3 kelompok penerima program yakni P3A Muara, P3A Kuala Bogak, dan P3A Tirta Bogak
dengan masing-masing jumlah dana Rp 195.000.000.

Namun tidak ada tercantum volume seperti panjang dan lebar bangunan tersebut, hanya saja jangka waktu pelaksanaan 70 hari kalender dengan penanggung jawab proyek PPK O&P SDA III.

Dalam kegiatan tersebut, Oknum Ketua BPD itu berdalih hanya sebagai pekerja dan sebagai Ketua P3A Muara, hingga dinilai mengabaikan fungsi, kewajiban dan larangan sebagai BPD.

Informasi diterima wartawan, oknum Ketua BPD inisial S diduga mengkoordinir tiga kegiatan proyek tersebut diantaranya memasang plang, mengurusi bahan material bangunan, hingga mencari tukang/pekerja.

Diketahui, BPD itu dilarang diantaranya menjadi sebagai pelaksana proyek dan menyalahgunakan wewenang, mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Menanggapi hal itu, Ketua Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Kabupaten Serdang Bedagai, M. Nur Bawean didampingi Sekretaris Aziz Tanjung, Selasa (9/5/2023) kepada wartawan mengatakan sebagaimana termuat dalam Pasal 31 Permendagri 110/2016, BPD memiliki fungsi diantaranya menampung dan menyalurkan aspirasi masyarkat desa dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Nah, BPD bukan malah berperan atau ikut serta dalam pembangunan pemerintah.

“Apabila menyalahi ketentuan yang berlaku, FKI 1 Sergai mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan tindakan hukum,”tegasnya.

Terpisah, Ketua BPD Bogak Besar inisial S saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan bahwa dirinya sebagai Ketua BPD Bogak Besar.

“Ia saya emang betul ketua bpd,mohon maaf pak saya bukan pelaksana proyek,tapi saya cumn seorang buruh bangun,dan saya juga bukan berperan penting di dalam program BWSS II khususnya di Desa Bogak Besar,”ujarnya.(Sopiyan Perss yan)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Desa Blang Baro Sembelih Hewan Qurban 6 Ekor Lembu 3 Ekor Kambing
Lapor pak kapolda di duga PT. Batigo tirta buana pungli terhadap penambang pasir lokal
Keluarga Besar SDN 005 Sei Segajah Makmur, Berbagi Berkah Satu ekor sapi Qurban pada Idul Adha 1446 H.
Gencar Lakukan Patroli Perintis Presisi, Polsek Cibatu Terus Cegah Aksi Premanisme
Ketua Korda PT. Kharisma Dewi Mulia Jeneponto Sampaikan Pidato Serentak Bupati H. Paris Yasir di Balang Loe Taroang
Peringatan Hari Raya Qurban 1446 H di Menasah Gampong Simpang tiga dilaksanakan pada Sabtu 7 juni 2025 kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara 
Bupati Rokan Hulu Anton,ST,MM, ajak masyarakat maknai Idul Adha.
Azlita am Keb, Ketua Apdesi Rohil,Saya Yakin Penghulu Dapat Bekerja Penuh Tanggung Jawab,Intregitas Dan Trasparan.

Berita Terkait

Sabtu, 7 Juni 2025 - 14:25 WIB

Lapor pak kapolda di duga PT. Batigo tirta buana pungli terhadap penambang pasir lokal

Sabtu, 7 Juni 2025 - 14:24 WIB

Keluarga Besar SDN 005 Sei Segajah Makmur, Berbagi Berkah Satu ekor sapi Qurban pada Idul Adha 1446 H.

Sabtu, 7 Juni 2025 - 14:15 WIB

Gencar Lakukan Patroli Perintis Presisi, Polsek Cibatu Terus Cegah Aksi Premanisme

Sabtu, 7 Juni 2025 - 14:04 WIB

Ketua Korda PT. Kharisma Dewi Mulia Jeneponto Sampaikan Pidato Serentak Bupati H. Paris Yasir di Balang Loe Taroang

Sabtu, 7 Juni 2025 - 12:33 WIB

Peringatan Hari Raya Qurban 1446 H di Menasah Gampong Simpang tiga dilaksanakan pada Sabtu 7 juni 2025 kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara 

Berita Terbaru