example banner

Kadisdik Tuba Angkat Bicara Terkait Kasus oknum Guru PNS SMPN 01 Rawa Pitu Lakukan Kekerasan terhadap Siswa.

Mitramabes.com – Tulang Bawang – Miris, Terkait dengan adanya Pemberitaan sebelumnya yang telah diterbitkan di media ini dan beberapa media lainya, seperti aksi Konyol atau tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum guru bahasa Indonesia nama Nova rika tangkawarow di SMP Negeri 01 Rawa Pitu, atas kejadian insiden tersebut tentunya sangat mengundang perhatian warga dari berbagai kalangan, sehingga membuat volemik dan Heboh.

Tak hanya itu saja, bahkan Dengan adanya kejadian hal tersebut, oknum guru nama Nova rika tangkawarow, yang telah melakukan tindakan melawan hukum seperti pemukulan penganiayaan, selain itu oknum guru tersebut telah melakukan intimidasi kepada beberapa Saksi siswa di sekolahan tersebut SMPN 01 Rawa Pitu, padahal sesungguhnya hal tersebut terjadi, hanya karena masalah sepele.

Dengan adanya Polemik tersebut, salah satu orang tua siswa dari murid nama Ramdani, melaporkan oknum guru tersebut kepada pihak yang berwajib Polres Tulang bawang dengan bukti Nomor Laporan Polisi LP.78/X/2024.

Hal serupa, Tentunya perbuatan oknum guru nama Nova tersebut telah mencoreng citra dan nama baik Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) yang memiliki motto “Sai Bumi Nengah Nyappur,” yang berarti ” Satu Tanah ramah bergaul.

Dikonfirmasi via Seluler Kadisdik Tuba, M.Ami Iswandi Ismet Balaw, S.Kom.,M.M Rabu malam (22/10) 2024 , dengan tegas Kadis tersebut mengatakan,

“Yang jelas itukan perbuatan melawan hukum, sekarang kan tidak boleh lagi lakukan hal seperti itu, dalam membina anak didik, proses saja sesuai aturan yang berlaku, kita tidak akan menutup – nutupi,” katanya.

Jika mengacu kepada aturan yang berlaku, tentunya, bagi guru yang melakukan kekerasan terhadap siswa, termasuk menampar, dapat dikenakan sanksi pidana dan tindakan disiplin dari sekolah

Sanksi Pidana bagi guru yang melakukan tindak kekerasan kepada siswa dapat dikenakan Pasal 76C UU 35/2014 tentang perlindungan anak. Ancaman Pidananya adalah :
Pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 72 juta.

Sementara sanksi disiplin bagi guru yang melakukan tindak kekerasan kepada siswa dapat dikenakan sanksi peringatan tertulis, skorsing sampai pemecatan. (Hel….)

example banner

example banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *