Langgar Izin Tinggal, WN Singapura Dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang

Jumat, 18 Oktober 2024 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepulauan Meranti, Riau MitraMabes.Com – Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura dideportasi oleh kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, melalui pelabuhan Ferry Internasional Sekupang, Batam, menggunakan kapal Ferry Sindo tujuan Harbourfront Singapura, kamis (17/10/2024) sekira pukul 15.20 Wib.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Putu Sonny mengatakan, WNA singapura itu terjaring operasi yang digelar. Operasi ini bertujuan untuk melakukan pengumpulan data terkait adanya kegiatan orang asing dan melakukan pendeteksian secara dini.

Lanjutnya, pada Rabu (15/10/2024) di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, petugas telah menemukan seorang WN asal Singapura bernama Lee Tiong Yap alias Li Zhongye (53), di salah satu kedai kopi di kota Selatpanjang.

“Saat ditanya petugas, Lee Tiong Yap alias Li Zhongye tidak bisa memberikan keterangan yang jelas terkait keberadaan dan kegiatannya di selatpanjang. Selanjutnya, kita amankan ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut”, kata Sonny.

Putu sonny menjelaskan, dari hasil pemeriksaan bahwa, Lee Tiong Yap alias Li Zhongye ini telah melanggar izin tinggal. Kemudian, diputuskan untuk diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan pencantuman ke dalam daftar penangkalan, Jum’at (18/10/2024).

“WN Singapura ini melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. WN Singapura ini harus dideportasi”, tambah Sonny.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang juga menyebutkan, dari hasil pemeriksaan diperoleh, fakta dan keterangan bahwa yang bersangkutan pernah dideportasi oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang yang lama pada tahun 2022 akibat overstay dan tidak memiliki biaya hidup.

Putu Sonny berharap dalam pengawasan orang asing masyarakat juga berperan aktif. Peran masyarakat menjadi dukungan kuat untuk mencegah hal yang tidak diinginkan.

“Kami berkomitmen penuh untuk melakukan penegakan hukum dan menjaga ketertiban Warga Negara Asing di wilayah kerja Imigrasi Selatpanjang. Tentunya dalam hal ini, kontribusi aktif, dan peran masyarakat menjadi dukungan kuat bagi Imigrasi Selatpanjang dalam menjaga keamanan negara”, tutup Sonny.



Reporter : Indre Mbs

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Hari Keempat Libur Idul Adha, Polsek Kota Takengon Intensifkan Patroli di Objek Wisata
TRC dan Patko Sat Samapta Polres Indramayu Amankan 4 Remaja Terindikasi Kelompok Berandal Bermotor
10 Kota dan Kabupaten siap sukseskan Kejurda Bola Tangan Indoor dan Beach Pa/Pi tahun 2025
Hujan dan Dingin Menusuk Tulang, Polres Aceh Tengah Tetap Semangat Layani Masyarakat Berwisata
Ada apa pasar tohaga memberikan spk ke pihak ketiga yang tidak pernah ada kontribusi.
Libur Pasca Idul Adha, Polsek Lut Tawar Lakukan Patroli dan Pengaturan di Sejumlah Lokasi Wisata
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Lepas Pawai Takbir Meriahkan Momen Idul Adha 1446 H
Pemilik Rintis Mart Beri Klarifikasi, Pihaknya Dan Pelaku Juga Sudah Berdamai

Berita Terkait

Senin, 9 Juni 2025 - 15:48 WIB

Hari Keempat Libur Idul Adha, Polsek Kota Takengon Intensifkan Patroli di Objek Wisata

Senin, 9 Juni 2025 - 10:22 WIB

TRC dan Patko Sat Samapta Polres Indramayu Amankan 4 Remaja Terindikasi Kelompok Berandal Bermotor

Senin, 9 Juni 2025 - 09:12 WIB

10 Kota dan Kabupaten siap sukseskan Kejurda Bola Tangan Indoor dan Beach Pa/Pi tahun 2025

Minggu, 8 Juni 2025 - 19:45 WIB

Hujan dan Dingin Menusuk Tulang, Polres Aceh Tengah Tetap Semangat Layani Masyarakat Berwisata

Minggu, 8 Juni 2025 - 13:57 WIB

Ada apa pasar tohaga memberikan spk ke pihak ketiga yang tidak pernah ada kontribusi.

Berita Terbaru