SIDIKALANG, Dairi.Sumut- Sekretaris DPD II Dairi, Pana Akbar Simatupang, SH, M.Kn yang didampingi Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM Arih Yaksana Bancin, S.H Siap melakukan klarifikasi terkait adanya laporan upaya dugaan pelanggaran kampanye terhadap Ketua Dewan Pimpinan Daerah [DPD] II Golkar Dairi Sabam Sibarani, S.Sos, MM.
Kepada Mitra Mabes.com Pana Akbar mengatakan, “Pertama Partai Golkar adalah Partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum, Dan selalu koperatif serta taat akan hukum, Ketua DPD II Golkar Dairi Sabam Sibarani, S.Sos, MM akan memenuhi panggilan klarifikasi sebagai terlapor atas adanya laporan dugaan pelanggaran tahapan Pemilu, Ketua DPD II Partai Golkar kabupaten Dairi sebagai Warga Negara Indonesia yang menjungjung tinggi Konstitusi dan sangat menghargai undangan dari teman – teman penyelenggara pemilu.”
Masih menurut Sekretaris DPD II Partai Golkar Dairi Pana Akbar Simatupang yang juga pernah memegang amanah dan mandat sebagai Ketua Panwaslu Legislatif di Dairi, “Kami akan jelaskan sekaitan adanya laporan yang menurut kami dituduhkan tanpa dasar kepada Ketua kami, Dan kami anggap sebagai upaya dari segelintir orang yang ingin memerkosa Hak Demokrasi kami serta berupaya mengintervensi ruang gerak internal Partai Golkar dalam hal ini pada saat sedang berlangsung tahapan Pemilukada Dairi.
“Kegiatan Rapat di Kecamatan adalah Agenda Partai Golkar atas himbauan DPD Partai Golkar Dairi yang tidak bisa di dikte dan dicampuri oleh pihak luar yang bukan kader Golkar, Dan Hal itu adalah sebagai inisiasi dari Pimpinan Kecamatan Partai Golkar melakukan Konsolidasi, Sosialisasi yang terkait hasil hasil Musdalub dengan terpilihnya Sabam Sibarani, S.Sos, MM sebagai Ketua DPD Partai Golkar Dairi pada tgl 14 September 2024 yang lalu.
“Dan selain itu juga Sosialisasi tentang Keputusan DPP Partai Golkar Perihal Calon Bupati serta Calon Wakil Bupati Dairi yang diusung oleh Partai Golkar. Kegiatan rapat ini dihadiri Pimpinan Kecamatan, Pimpinan Desa/Kelurahan dan kader kader Partai Golkar di setiap kecamatan, Dan itu berlangsung di 15 Kecamatan, Partai Golkar merupakan salah satu partai yang mendapat dana hibah, sehingga biaya kebutuhan rapat (makan, minum, pengganti transport pengurus/kader dll) yang digunakan dari dana hibah”.
“Kemudian Bahwa Giat rapat tersebut bukanlah merupakan agenda kampanye yang ditetapkan KPUD Dairi, Sebab saat kegiatan tersebut adalah Rapat Internal Partai, Oleh karena hal tersebut DPD II Partai Golkar GOLKAR Kabupaten Dairi berpendapat bahwa Dana Hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Dairi haruslah dimanfaatkan dan digunakan untuk kepentingan masyarakat secara khusus Pengurus, Kader/Simpatisan Serta atau Anggota Partai Golkar Dairi, Hal pemberian sejumlah uang kepada seluruh Peserta Rapat adalah sebagai Pengganti Transport Peserta dan yang sumbernya adalah Dana Hibah yang diperoleh DPD Partai GOLKAR Dairi,” Tegas Akbar menjelaskan l.
Tak jauh berbeda, Hal yang sama juga disebutkan oleh Arih Yaksana Bancin, Menurutnya Penjelasan penjelasan dari kronologi tersebut telah membuktikan tidak ada indikasi pelanggaran hukum sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan secara eksplisit UU NO. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, sebab tidak ada unsur pelanggaran hukum sebagaimana dituduhkan dalam laporan tersebut.
Ditanya apakah Pihaknya akan lakukan perlawanan hukum terhadap oknum yang telah patut diduga ada upaya pencemaran nama baik, Arih Yaksana Bancin kepada Mitra Mabes.com Pun berkata masih pikir pikir dulu.
[M.Panjaitan]