Mitaramabes.com
Tebing Tinggi – Berantas peredaraan narkotika sudah kewajiban pihak kepolisian, hal tersebut terbukti atas kinerja personil Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi dengan menangkap 2 (dua) orang pelaku diduga pengedar shabu, Rabu (20/09)
Hal tersebut dibenarkan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto saat wartawan melakukan konfirmasi melalui via telpon seluler, Minggu (24/9)
bahwa pelaku ditangkap di Jl. Pala Lk. II Kelurahan Bandar utama Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi tepatnya di pinggir jalan.Terduga kedua pelaku berinisial AR alias Kiki, (32) warga Jalan Pala Lk. III, Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi dan JS, (21) warga Jalan Bawang Putih, Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota, Kota Tebing Tinggi.
Dikatakan Kasi Humas penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi warga dengan mengatakan bahwa di jalan Pala Lk. III Kelurahan Bandar utama Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi tepatnya dipinggir jalan sering dijadikan tempat peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika sehingga meresahkan warga.
Setelah mendapat informasi tersebut, petugas Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi langsung menuju ke tempat lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan dan tiba dilokasi petugas melihat ada 2 (dua) orang Laki-laki yang mencurigakan sedang mondar-mandir menggunakan 1 (satu) unit septor (Sepeda motor) merk kawasaki ninja warna merah tanpa nomor polisi, ujar Agus
Kemudian petugas menghampiri kedua orang laki laki tersebut sambil memperkenalkan diri sebagai polisi, dan sebaliknya juga petugas menannyakan indentitas kedua pelaku dan ternyata kedua nama laki – laki tersebut sesuai informasi yang diberikan, kemudian petugas menangkap dan menggeledah terhadap badan dan pakaian milik kedua pelaku.
Dari penangkap kedua pelaku ditemukan barang bukti berupa 14 (empat belas) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (Brutto) 28,57 gram dan berat bersih (Netto) 23,17 gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi 6 ½ (enam setengah) butir Pil tablet berwarna orange berlogo diamond yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor (Brutto) 2,72 gram dan berat bersih (Netto) 2,49 gram.
Kemudian 1 (satu) buah tas sandang berwarna hitam merk Culture Basic, 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik asoy warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah sendok sabu skop yang terbuat dari sedotan bekas, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi beberapa bungkus plastik klip transparan kosong, 1 (satu) unit sepeda motor merk kawasaki ninja warna merah tanpa nomor polisi, Uang tunai berjumlah Rp. 104.000 (seratus empat ribu rupiah), 1 (satu) unit HP android merk vivo warna biru dan 1 (satu) unit HP android merk realme warna merah.
Lalu kemudian petugas mempertanyakan kepada kedua pelaku tentang kepemilikan barang bukti diduga narkotika tersebut, dan saat itu pelaku AR alias Kiki mengakui bahwa seluruh barang bukti yang di temukan adalah miliknya.
Untuk pempertanggung jawabkan atas perbuatan yang dilakukan kedua pelaku, selanjutnya petugas membawa kedua pelaku beserta seluruh barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada kedua pelaku dikenakan pasal yang dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (Zai)