example banner

Pelantikan dan pengambilan sumpah bpd desa barembeng oleh camat Bontonompo

Sul sel MBS Selasa 31 -12-2024 Adanya kekosongan dengan Salah satu anggota badan permusyawaratan desa yang mengundurkan diri sebelum berakhir masa jabatan yaitu ismail maka dari pihak Ketua bpd mengajukan surat ke Kades dan dari kades ke camat dan dari rekomendasi camat ditujukan kepada bupati untuk pergantian antar waktu anggota bpd baru yang mengundurkan diri tersebut.

Dalam acara kegiatan itu turut hadir ketua serta anggota bpd dan bpd yang baru h. Baharuddin Pata,camat bontonompo H. Syahrir salamS.ag M. SI.kepala desa,perangkat desa,kadus, babinsa, dan tokoh masyarakat serta para tamu undangan yang hadir dalam acara pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut.

Sebelum melanjutkan ke tahap selanjutnya,dari pembawa acara mempersilahkan kepada seluruh peserta agar diharap berdiri untuk menyanyikan lagu indonesia raya.

Selanjutnya pembacaan surat keputusan bupati untuk pengganti anggota Badan permusyawaratan Desa (BPD) yang baru oleh sekretaris desa barembeng,serta pembacaan doa oleh imam desa barembeng.

Setelah itu dilanjutkan pelantikan sekaligus pengambilan sumpah yang disampaikan langsung oleh Camat Bontonompo H. Syahrir Salam S.ag
M.Si lanjut penyerahan SK bupati ke anggota BPD yang baru di lantik,”Lanjutnya”.

Kembali dilanjutkan sambutan oleh camat Bontonompo,Dalam sambutan nya Camat Bontonompo Mengapresiasi daeng Tinggi sebagai pers dan sahabat serta kerabat kami,”Katanya”.

Camat Bontonompo memaparkan dalam sambutan nya, bahwa dalam permendagri no 110 tahun 2016 tentang proses pergantian antar waktu (PAW) mulai pengusulan dari Badan permusyawaratan Desa(BPD) ke kades, ke camat pada bupati, itu sudah kita lalui sehingga proses ini bisa berjalan,”bebernya”.

Alhamdulillah hari ini sudah kita saksikan bersama pergantian antar waktu ini sudah kita jalankan,”Jawabnya”.

Badan permusyawaratan Desa (BPD),itu sebenarnya dilantik oleh bupati, jadi Surat keputusan nya(SK) dari bupati.

Camat Bontonompo menjelaskan bahwa Ketika terjadi pergantian antar waktu, maka bupati dalam permendagri itu memberikan amanat kepada camat selaku perpanjangan tangan wilayah dalam satu kecamatan,”Jelasnya “.

Standar aturan prosedural kita sudah jalan, dimana anggota bpd yang tergantikan diduga ileh karena ada hal yang harus membuat mereka selesai berhenti,.Sehingga proses ini kembali berjalan,”Imbuhnya”.

Badan permusyawaratan Desa bersama anggota kompak dalam setiap putusan kita ambil bernilai manfaat kepada masyarakat, karena masyarakat hari ini butuh dengan kita semua, “pungkasnya”. Editor:Samsir,Mbs Sulawesi-Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *