Kandis – Mitramabes.Com Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/104/VIII/2023/SPKT/POLSEK KANDIS/POLRES SIAK/POLDA RIAU, tanggal 31 Agustus 2023.
Seorang Pria berinisial Zef alias ZR Dkk,
diamankan di Polsek Kandis atas dugaan telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Ringan (Tipiring). Pada hari Kamis, tanggal 31 Agustus 2023, sekira pukul 17.30 WIB.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K., M.S.I. melalui Kapolsek Kandis, Kompol David Richardo, S.I.K, kepada awak media menjelaskan ” Tepatnya di hari Kamis, tanggal 31 Agustus 2023, sekira Pukul 21.05 WIB, telah datang seorang Laki-laki ke Polsek Kandis Atas nama yang berinisial (B.M ) melaporkan bahwa telah Terjadi Tindak Pidana Pencurian terhadap 2 (dua) karung berondolan kelapa sawit yang dilakukan oleh terlapor yaitu saudara ZEF Alias ZR Dkk”.
Dimana kejadian tersebut diketahui pelapor inisial (B.M) setelah mendapat informasi dari saksi bahwa saat kedua orang saksi sedang melaksanakan patroli rutin dan saat berada di Blok E.55, Divisi VI, Kebun Libo, dilihat ada 2 (dua) orang laki-laki yang sedang melangsir karung yang diduga berisi berondolan kelapa sawit menggunakan sepeda motor.

Kemudian para saksi langsung menghampiri dan berhasil mengamankan satu (1) orang pelaku dan satu (1) orang pelaku lainnya yang diketahui sebagai pengemudi sepeda motor berhasil melarikan diri, lalu para saksi membawa satu (1) orang pelaku yang berhasil diamankan saat itu beserta dengan barang bukti yang di temukan di TKP.
“Kemudian pelapor memerintahkan para saksi untuk membawa pelaku bersama barang bukti ke Polsek Kandis guna proses Hukum lebih lanjut, ” jelas Kapolsek Kandis. Jum’at, 1 September 2023.
Sementara Barang bukti yang telah diamankan dari tersangka berupa dua (2) Karung berisikan berondolan kelapa sawit satu (1) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam BM 5816 AM.,” tutup Kapolsek Kandis.
(Ganda sitirus)










