Zakky Shahri Ketua DPRD Deliserdang Bersama Ombudsman Sumut Sidak Kelokasi Hutan Lindung Yang di Pagar di Pantai Labu

Senin, 24 Februari 2025 - 20:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deliserdang MBS- Ketua DPRD Kabupaten Deliserdang Zakky Shahri.SH. bersama Ombudsman Sumut Herdensi.S.sos. M.SP. melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi hutan lindung yang di pagar di Desa Rugemuk Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deliserdang Provinsi Sumatera Utara.Senin (24/2/2025)

 

Dalam sidak tersebut Zakky Shahri dan Ombudsman menemukan berbagai fakta yang di duga terindikasi melawan hukum, seperti Pemagaran yang di duga tidak memiliki izin PBG(Persyaratan Bangunan Gedung) dari Pemerintah Pemkab Deliserdang

 

Zakky Shahri menegaskan bahwa lokasi tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung yang tidak boleh di kuasai oleh pihak manapun apalagi oleh mafia tanah

 

Jika sudah kita ketahui bahwa benar ini masuk dalam kawasan hutan lindung, sehingga tidak boleh di kuasai oleh mafia tanah.ungkapnya

 

Lebih lanjut, Zakky Shahri meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti temuan ini.pintanya

 

Presiden Prabowo Subianto sudah memerintahkan bahwa tanah negara tidak boleh diambil alih oleh mafia tanah, oleh karena itu kami mendesak pihak berwenang untuk segera menertibkan dan mengambil tindakan hukum.tambahnya

 

Kami meminta agar mafia mafia tanah seperti ini segera diproses secara hukum. Tidak mungkin ada yang mengklaim memiliki izin jika itu adalah kawasan hutan lindung.dan persoalan ini akan kami bawakan ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Deliserdang.ucap Zakky Shahri

 

Sementara itu, Ombudsman Sumut , Herdensi.S.sos. M.SP. mengapresiasi langkah Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta DPRD Deliserdang yang turun langsung ke lapangan. ia berharap permasalahan ini bisa di selesaikan secara komprehensif

 

Ini bukan sekedar membongkar pagar, jika memang ini hutan lindung, maka harus di lindungi dari pihak pihak yang tidak bertanggung jawab. Jika memang benar ini terjadi penggarapan hutan lindung, maka ada unsur pidananya yang harus di proses. ujar Herdensi.

 

Agus

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Balai Pemasyarakatan Kelas II Metro Melakukan Kegiatan Konseling Pasca Rehabilitasi Narkoba Bekerjasama Dengan Yayasan Cahaya Azzura Bersinar
Polres Pagaralam Amankan ABH dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Proses Hukum Berjalan
Diduga Kepala Desa Sukemerindu Lahat Gelapkan Tunjangan BPD Setiap Tahun Sejak 2019. Dan Memotong Honor Guru Paut
Desa Indrayaman Tergenang Air Laut Pasang Surut Sampai Masuk Ke Pemukiman Warga
Acara Pisah Sambut(pj) Keuchik Tarmizi,S.M Dengan Keuchik Definitif Yang Baru Di Lantik Tgk Sulaiman
Cinta Terlarang Berujung Maut: Pria Beristri Habisi Nyawa Pelajar di Lampung Tengah
Satlantas Polres Sergai Beri Layanan SIM Inklusif untuk Difabel

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 22:05 WIB

Balai Pemasyarakatan Kelas II Metro Melakukan Kegiatan Konseling Pasca Rehabilitasi Narkoba Bekerjasama Dengan Yayasan Cahaya Azzura Bersinar

Kamis, 18 September 2025 - 19:26 WIB

Polres Pagaralam Amankan ABH dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Proses Hukum Berjalan

Kamis, 18 September 2025 - 19:03 WIB

Desa Indrayaman Tergenang Air Laut Pasang Surut Sampai Masuk Ke Pemukiman Warga

Kamis, 18 September 2025 - 18:58 WIB

Kamis, 18 September 2025 - 15:51 WIB

Acara Pisah Sambut(pj) Keuchik Tarmizi,S.M Dengan Keuchik Definitif Yang Baru Di Lantik Tgk Sulaiman

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Bupati Humbahas Sambut Kunker Ketua DEN di TSTH2.

Kamis, 18 Sep 2025 - 20:14 WIB