ZAIDIN BAHRI & NAZRI BESERTA AHLI WARIS KELUARGA BESAR LAKUKAN PEMASANGAN PLANG, PATOK & MEREK TANAH MILIK MEREKA

Jumat, 21 Maret 2025 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATURAJA, Mitramabes Com Maret 2025.- Pihak Ahli waris zaidin Bahri & Nazri yang di wakili oleh saudara Defri.

 

Armansyah. Pada hari Jumat 21/03/2025 beserta keluarga besar memasang plang tanah dan perbaikan tata batas, serta memasang mereka yang bertuliskan Kepemilikan tanah mereka, bukan tanpa dasar pihak ahli waris memasang plang dan merek, prosesnya sangat panjang, melalui musyawarah Pemda surat rapat no 05/1/NR/2025 yang di tanda tangani oleh pimpinan Rapat Indra Susanto S.Sos. MAP, selaku asisten 1 Pemkab OKU.

 

“Selanjutnya musyawarah di kecamatan lubuk batang kabupaten Oku, dalam mediasi di kecamatan pada tanggal 25 februari 2025 rapat mediasi tersebut di hadiri oleh unsur Pemda, unsur polres, Badan pertanahan kabupaten Oku, Koramil lubuk batang, serta pihak-pihak pemerintah desa, dalam notulen tersebut ada 9 poin isi mediasinya.

 

Pada poin 4 dan poin 9 pihak perusahaan menjelaskan tidak memiliki bukti surat atas tanah milik pak zaidin Bahri dan Nazri, sementara kesimpulan rapat tersebut ada 5 poin yang isinya pihak pihak sepakat dan mediasi di nyatakan selesai dan apabila pihak pihak lain mereka keberatan silahkan untuk menempuh jalur hukum.

 

Dilokasi tempat pemasangan plang dan merek tanah milik saudara zaidin Bahri dan Nazri tepatnya di desa lunggaian kecamatan Lubuk batang.

 

“Defri yang mewakili pihak ahli waris dan keluarga menjelaskan, kami hari ini memasang plang dan merek ini ,dan mengecek batas batas tanah milik orang tua saya dan milik mamang saya ( Red paman) kebetulan surat pemberitahuan perbaikan tata batas dan pemasangan plang dan merek tersebut kami sampaikan resmi kepada pihak kecamatan & minta bantuan ke pihak kepolisian yaitu polres Ogan Komering ulu, agar pihak yang merasa memiliki dan menguasai tanah Milik kami, untuk menempuh jalur hukum”ujar Defri.

 

Sementara Defri juga menerangkan kami mempunyai bukti bukti berdasarkan peta yang di keluarkan oleh kepala desa lunggaian pada tanggal 16 November tahun 1988.

 

“Selanjutnya orang tua saya dan mamang saya membuat pernyataan kepemilikan tanah yang di ketahui oleh pemerintah desa yaitu Kadus di mana tempat kami tinggal dan tanah tersebut berada, selanjutnya pada saat rapat di kecamatan lubuk batang Kabupaten OKU.

 

Ada dua poin 4 & 9 yang menjelaskan bahwa pihak perusahaan PT wall sawindo tidak memiliki bukti kepemilikan tanah tersebut notulen rapat di tanda tangan oleh camat lubuk batang Kabupaten OKU, Emharis Suryadi putera.SH., jadi cukup jelas bahwa tanah tersebut milik keluarga kami, dan akan kami kuasai secara utuh, dan tanah tersebut akan kami proses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di negara ini,”Ungkap Defri.

 

Hal senada juga di sampaikan oleh Antoni scw sebagai pendamping pihak ahli waris menjelaskan kepada awak media, bahwa secara fisik tanah tersebut di kuasai oleh pihak perusahaan atau perorangan, tetapi pada penjelasan rapat mediasi di kecamatan lubuk batang pada tanggal 25 februari 2025 pada notulen cukup jelas pihak perusahaan PT wall sawindo tidak mempunyai bukti kepemilikan tanah tersebut,” Ucap Antoni.

 

“Jadi agak aneh dari mana pihak perusahaan atau perorangan dapat menguasai tanah Milik orang lain tanpa ada bukti kepemilikan surat menyurat tanah yang sah secara hukum, tujuan saya mendampingi ahli waris untuk memperjelas bahwa poin poin rapat kecamatan lubuk batang pada tanggal 25 februari 2025 serta peta yang di keluarkan oleh kepala desa lungaian pada tanggal 16 November tahun1988, membuktikan tanah tersebut milik bapak zaidin Bahri dan Nazri, dan saya sebagai pendamping pihak ahli waris agar permasalahan tersebut dapat di luruskan dan di selesaikan baik itu secara hukum perdata dan Pidana, serta akan memproses permasalahan ini sampai kemana pun kami siap”ungkap Antoni saat di konfirmasi awak media.*

 

 

(Jhony/tim) Mitramabes Com.

Berita Terkait

*Panen Jagung Serentak di Selibar, Polres Pagar Alam Wujudkan Ketahanan Pangan Nyata*
*Sinergi Kuat Penegak Hukum, Kapolres Pagar Alam Sambut Kedatangan Kajati Sumsel*
Diduga Adanya Manipulasi Hukum, dan Rekayasa Hukum. Oleh Penyidik Polres Belawan. Kakek Mahruzar Tempu Jalur Praperadilan. Telah Memasuki Agenda Simpulan di PN Medan
Kapolres Baru Nganjuk Perkuat Sinergi Lintas Lembaga, Kunjungi Ketua DPRD dan Karutan Kelas IIB
Perkuat Sinergitas, Sat Binmas Polres Lampung Tengah Sambangi Lapas Kelas IIB Gunung Sugih
Skandal Harga Pupuk Subsidi Mencuat di Sergai, Kios UD Jeremi Jadi Sorotan
Kuasa Hukum Mahruzar Minta Majelis Hakim Tegakkan Keadilan di Sidang Praperadilan
Kuasa Hukum Mahruzar Minta Majelis Hakim Tegakkan Keadilan di Sidang Praperadilan Bicaranews.com | MEDAN — Kuasa hukum Mahruja, Nikmat Datuk Gea, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Medan untuk menegakkan keadilan secara objektif dalam sidang praperadilan yang menguji keabsahan penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan penganiayaan. Keterangan tersebut disampaikan Nikmat kepada wartawan di Medan, Selasa (27/1/2025). Menurut Nikmat Datuk Gea, secara logika dan kondisi fisik, Mahruzar yang telah berusia 70 tahun tidak mungkin melakukan kekerasan sebagaimana dituduhkan. Ia menegaskan kliennya merupakan seorang lanjut usia dengan riwayat penyakit jantung dan keterbatasan fisik. Dalam kesehariannya, Mahruja berjalan dengan bantuan tongkat. “Dari segi fisik saja tidak mungkin klien kami melakukan penganiayaan. Bagaimana mungkin seseorang yang berjalan saja susah bisa melakukan kekerasan,” ujar Nikmat saat menyampaikan kesimpulan dalam persidangan praperadilan. Ia berharap majelis hakim dapat menyimpulkan secara jernih bahwa kliennya tidak mungkin melakukan penganiayaan terhadap Amanda. Nikmat mengaku yakin majelis hakim akan memberikan putusan terbaik karena telah mendengarkan langsung keterangan saksi maupun korban di persidangan. Dalam kesempatan itu, Nikmat juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan. Ia mempertanyakan tidak dihadirkannya pihak yang disebut memegang tangan Mahruzar saat peristiwa terjadi, serta tidak dilakukannya reka ulang kejadian. “Kenapa tidak dihadirkan yang memegang tangan klien kami, dan kenapa tidak ada reka ulang. Ini menunjukkan prosedur hukum tidak dijalankan secara semestinya,” jelasnya. Perkara ini bermula dari persoalan pengelolaan tambak ikan milik Mahruja di kawasan Belawan. Tambak tersebut selama sekitar 15 tahun dikelola oleh Amanda, yang sebelumnya menjalin hubungan asmara dengan anak Mahruzar. Setelah hubungan antara Amanda dengan anak Mahruzar berakhir, Mahruzar meminta agar pengelolaan tambak dikembalikan kepadanya. Persoalan kemudian berlanjut ketika pihak Mahruzar menuntut kejelasan pembayaran pengelolaan tambak yang dinilai tidak sesuai kesepakatan. Untuk mencari jalan keluar, Mahruzar bersama istrinya sepakat bertemu dengan Amanda di sebuah kafe di kawasan Belawan. Namun pertemuan tersebut tidak berjalan sebagaimana diharapkan. Berdasarkan keterangan Mahruzar yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Amanda datang bersama tiga rekannya. Mahruzar mengaku mendapat tekanan dan tangannya sempat dipegang oleh beberapa orang sehingga tidak bisa bergerak bebas. Ia mengaku hanya berusaha melepaskan diri dan membantah telah melakukan penganiayaan. Peristiwa itu kemudian berujung pada laporan dugaan penganiayaan dan penetapan Mahruzar sebagai tersangka oleh Polres Pelabuhan Belawan. Nikmat Datuk Gea menilai penyidik seharusnya lebih cermat melihat duduk perkara sebelum menetapkan kliennya sebagai tersangka. “Seharusnya Kapolres Belawan melihat persoalan ini secara utuh, bukan langsung menetapkan klien kami sebagai tersangka,” katanya. Nikmat juga meminta Kapolda Sumatera Utara untuk memanggil dan mengevaluasi tim penyidik yang menangani perkara tersebut agar proses hukum berjalan sesuai prosedur serta menjunjung tinggi rasa keadilan, terutama bagi warga lanjut usia. ( Tiiiim…)

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:16 WIB

*Panen Jagung Serentak di Selibar, Polres Pagar Alam Wujudkan Ketahanan Pangan Nyata*

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:55 WIB

*Sinergi Kuat Penegak Hukum, Kapolres Pagar Alam Sambut Kedatangan Kajati Sumsel*

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:54 WIB

Diduga Adanya Manipulasi Hukum, dan Rekayasa Hukum. Oleh Penyidik Polres Belawan. Kakek Mahruzar Tempu Jalur Praperadilan. Telah Memasuki Agenda Simpulan di PN Medan

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:05 WIB

Perkuat Sinergitas, Sat Binmas Polres Lampung Tengah Sambangi Lapas Kelas IIB Gunung Sugih

Selasa, 27 Januari 2026 - 16:18 WIB

Skandal Harga Pupuk Subsidi Mencuat di Sergai, Kios UD Jeremi Jadi Sorotan

Berita Terbaru