Kabupaten bekasi ,Jawa Barat | Mitramabes.com // Kecelakaan kerja di PT Garda Adi Sarana dalam Kawasan Industri Delta silikon VIII ,Jl ,Albasia Raya,Blok K ,II , Cikarang Pusat Kabupaten bekasi,yang menyebabkan korban Jaya Kusuma kehilangan jari telunjuknya, Itu pun,masih menyisakan duka mendalam bagi korban dan keluarga korban.
Hingga hari ini, Senin (11/ Agustus/2025), Perwakilan Penerima kuasa dari pihak korban bertemu dengan Perwakilan pihak PT Garda Adi sarana serta ada juga pihak dari yayasan(haursorsing), pertemuan dan Bermusyawarah tersebut Menghasilkan sepakat terkait hak _hak korban .Pertemuan tersebut .Kelanjutan surat audensi yang dilayangkan pada beberapa hari yang lalu, oleh Tokoh Pemuda LSM Garda-Bekasi Kabupaten Bekasi, pihak Pimpinan Perusahaan PT. Garda Adi Sarana, Bapak Hendrik dan pihak Yayasan (haursorsing), Bapak Petmon merespon baik, membuka ruang mediasi, beraudensi terkait nasib naas yang menimpa Saudara Jaya Kusama.
Pertemuan mediasi terbuka ini, audensi antar Tokoh Pemuda LSM Garda-Bekasi, dengan Pihak Manajemen Perusahaan dan Yayasan di Kantor PT. Garda Adi Sarana, Komplek Kawasan Industri Delta Silikon VIII, Jalan Albasia Raya, Blok K III, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Senin siang (11/08/2025).
Permohonan yang diajukan oleh Tokoh Pemuda LSM Garda-Bekasi, Mahfudin Korwil Cikarang Pusat bersama Andreas Lintang Pratama Korwil Karang Bahagia, mewakili pihak keluarga korban, terkait aturan regulasi yang berlaku dalam perusahaan, agar memberikan kebijakan terhadap karyawan yang mengalami kecelakaan kerja, yang saat ini masih dalam kondisi perawatan masa pemulihan.
Menurutnya dari peristiwa insiden yang menimpa Saudara Jaya Kusuma, pihak Manajemen PT. Garda Adi Sarana, Bapak Hendrik, telah sepenuhnya bertanggung jawab terhadap korban, namun pihaknya memberikan biaya insentif uang perobatan selama korban masih proses rawat jalan (chek up), hingga korban pulih kembali. Dalam hal ini, Bapak Hendrik menanggapi aspirasi harapan keluarga korban saudara Jaya Kusuma.
“Kami selaku perusahaan tetap bertanggung jawab, terhadap korban dari semua kebutuhan selama kondisinya masih dalam proses pemulihan, bahkan kami akan berencana memberikan santun kepada pihak keluarga korban, untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, adapun permohonan korban untuk dijadikan karyawan tetap, masih dipertimbangkan, menilai sejauh mana dedikasi dan loyalitas dalam bekerja,” jawab Hendrik, saat audensi di ruang kantor.
Dalam kesempatan ini, pertemuan audensi kedua belah pihak manajemen perusahaan dan Yayasan, menyepakati pemohon (pihak keluarga korban), dan memberikan keputusan prosedur aturan regulasi yang berlaku dalam Undang-undang Ketenagakerjaan.
Pada waktu yang bersamaan Ketua Yayasan Bapak Petmon, di ruang kantor, menyampaikan, bahwa saat ini kami sedang mengurus asuransi BPJS Ketenagakerjaan saudara Jaya Kusuma, agar secepatnya asuransi bisa keluar sesuai dengan aturan regulasi dan kebijakan yang ditetapkan,” ujar Bapak Petmon.
Hingga berita ini diterbitkan, kedua belah pihak komitmen dan bertanggung jawab terhadap korban.
Reporter : AgsJabar