Yayasan Amal Jariah Indonesia (YAJI) Tebo Resmi Di Bekukan Oleh Tim Terpadu Kabupaten Tebo : Lakukan Eksekusi YAJI di Rimbo Bujang.

Jumat, 4 Juli 2025 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

TEBO || MBS – Pemerintah Kabupaten Tebo resmi membekukan Yayasan Amal Jariah Indonesia (YAJI) yang berada di Kecamatan Rimbo Bujang. Pembekuan ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Bupati Tebo Nomor: 200/1.3.4/148/Bakeabangpol-IV/2025 tentang Pembekuan Kegiatan Yayasan Amal Jariah Indonesia (YAJI). Jum’at,04/07/2025.

Pembekuan tersebut diputuskan dalam rapat khusus yang dilaksanakan pada Kamis (04/07/2025), pukul 09.30 WIB di Aula Kantor Camat Rimbo Bujang. Rapat ini dihadiri oleh unsur Forkopimda Kabupaten Tebo, di antaranya perwakilan dari Polres Tebo, Kesbangpol, TIM Densus 88 , Kapolsek Rimbo Bujang, Danramil, 416-07/ Rimbo Bujang, Camat Rimbo Bujang, dan Plt. Kasat Pol PP Kabupaten Tebo.

Menurut penjelasan dari pihak Kesbangpol, pembekuan ini dilakukan karena Yayasan Amal Jariah Indonesia (YAJI) diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 jo. UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Ditemukan indikasi bahwa yayasan tersebut tidak memiliki izin operasional yang sah, yang seharusnya dikeluarkan oleh Dinas Soaial Kabupaten Tebo tidak melaporkan kegiatan secara periodik, ( Kadaluarsa) serta menjalankan kegiatan yang menyimpang dari tujuan pendirian yayasan sebagaimana tertuang dalam akta pendirian. pungkas( Sugiarto, SE)

Setelah rapat usai, tim gabungan dari Forkopimda langsung turun ke lokasi kantor Yayasan Amal Jariah Indonesia yang beralamat di Jalan Pahlawan, Jl. Kelurahan Mandiri Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, untuk mengeksekusi pembekuan dan menghentikan seluruh aktivitas yayasan tersebut.

Pernyataan Forkopimda Tebo:
Polres Tebo melalui perwakilannya menyampaikan bahwa tindakan ini diambil demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. “Setiap lembaga harus taat hukum. Jika ada pelanggaran, maka negara harus hadir untuk menertibkan,” ujarnya.

Camat Rimbo Bujang menegaskan bahwa pihak kecamatan sebelumnya telah memberikan peringatan secara tertulis kepada yayasan tersebut. “Kami sudah mencoba mediasi, namun tidak diindahkan. Maka langkah tegas ini perlu diambil,” katanya.

Plt. Kasat Pol PP Kabupaten Tebo (Defri). menyampaikan bahwa jajarannya siap menindaklanjuti dan memastikan tidak ada aktivitas yayasan hingga proses hukum dan administrasi diselesaikan. “Kami segel lokasi dan awasi langsung agar tidak ada pelanggaran lanjutan,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Tebo menegaskan bahwa pembekuan ini merupakan bentuk ketegasan terhadap lembaga-lembaga yang tidak menjalankan fungsinya secara benar dan melanggar hukum. Pihak pemerintah juga menghimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memilih lembaga sosial yang benar-benar sah dan terpercaya. (Tim).

Editor :  Socheh

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sat Samapta Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dialogis dan Pengamanan Sholat Jumat
Cegah Karhutla, Polsek Tigapanah Bersama TNI dan Manggala Agni Gelar Patroli Terpadu
Diduga Aparat Penegak Hukum Menghalangin Tugas Jurnalistik Panai Tengah.
Cegah Karhutla, Polsek Tigapanah Bersama TNI dan Manggala Agni Gelar Patroli Terpadu
Tingkatkan kepatuhan terhadap Aspek Safety, Pertamina Patra Niaga gelar sertifikasi Safetyman untuk Pengawas SPBU di Wilayah Lampung
Minisoccer Kapolda Lampung Cup 2025 Resmi Dibuka, Ajang Solidaritas dan Sportivitas
Satsamapta Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dialogis, Wujudkan Karo Aman dari Kejahatan
Bukan Sekadar Ulang Tahun, Ini Panggilan Juang: Pesan Jhon Harimau untuk Sang Pendiri.

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 22:16 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dialogis dan Pengamanan Sholat Jumat

Jumat, 4 Juli 2025 - 22:09 WIB

Cegah Karhutla, Polsek Tigapanah Bersama TNI dan Manggala Agni Gelar Patroli Terpadu

Jumat, 4 Juli 2025 - 22:07 WIB

Diduga Aparat Penegak Hukum Menghalangin Tugas Jurnalistik Panai Tengah.

Jumat, 4 Juli 2025 - 21:36 WIB

Tingkatkan kepatuhan terhadap Aspek Safety, Pertamina Patra Niaga gelar sertifikasi Safetyman untuk Pengawas SPBU di Wilayah Lampung

Jumat, 4 Juli 2025 - 21:13 WIB

Minisoccer Kapolda Lampung Cup 2025 Resmi Dibuka, Ajang Solidaritas dan Sportivitas

Berita Terbaru