Kota/kabupaten/MBS- Sudah masuk 22 hari kota /kabupaten Kerinci di landa musibah banjir dan longsor yang menggunakan ribuan hektar sawah dan ladang sampai saat ini 12/01-24.
Sesuai dengan pasal 1 ayat 6 PP No 21 tahun 2008,bahwa Mitigasi bencana adalah serangkaian upaya untuk mengurangi Risiko bencana, baik melalui pembangunan dan fungsi fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
Dilaksanakan oleh (peraturan pelaksanaan), peraturan BNPB Badan Nasional Penanggulangan Bencana, No 04 tahun 20i8 tentang sistim manajemen logistik dan peralatan dari di lingkup BPK, yang untuk di sebar luaskan informasi peraturan UU dan dokumen hukum untuk di laksanakan demi kesejahteraan masyarakat.
Hasil konfirmasi jurnalis mitra mabes Darwin bersama beberapa jumlah masyarakat menggunakan, sebatas mana perhatian pemerintah dalam menanggulangi bencana yang sudah sekian lama kami rasakan, ujar masyarakat.
Sesuai UU No 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana , PP No21 tahun 2008 penyelenggaraan penanggulangan bencana materi pokok, PP 22 tahun 2008 tentang pendanaan dan pengelolaan bantuan penanggulangan bencana.
Untuk sejauh ini belum ada pemerintah bergerak dalam melaksanakan dalam UU dan pasal tersebut untuk menanggulangi bencana yang sudah meresahkan masyarakat kota/kabupaten Kerinci, bukan nya kita sebagai penonton dalam permainan, tetapi kita harus bermain sesuai dengan UU yang sudah di tetapkan, ini sudah tanggungjawab pemerintah pusat dan pemerintah Daerah. red Drw mitra mabes.com.