Yang Berkedok lokasi Untuk Bangun Pasantren di desa Lubuk Tanjung Batu Kundur Oleh seseorang- 28 September , 2024

Sabtu, 28 September 2024 - 21:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun MBS Pak-kapolres Karimun tangkap pelaku penambang Pasir ilegal yang berkedok lokasi untuk bangun pasantren di desa lubuk.dusun 3 Tanjung Batu Kundur kabupaten Karimun provinsi Kepri– Penambang pasir ilegal yang dapat menimbulkan kerusakan alam dan juga berdampak pada masyarakat sekitar lokasi penambangan pasir ilegal lancar beroperasi.

Menurut pantauan media MBS ini yang langsung turun ke lokasi menemukan penambang pasir ilegal ini di desa lubuk kawasan Dusun 3 kecamatan Kundur. Tanjung batu kota kabupaten Karimun

Ketika dikonfirmasi Egi .yang mengaku pengelola tambang pasir ilegal ini mengatakan, penambang pasir ilegal ini lokasinya nanti akan dibangun pasantren, ketika ditanya perizinannya dia mengatakan tidak memiliki izin dia hanya bekerja penambang pasir. Dasar dia bekerja dilokasi tersebut hanya dari hasil musyawarah warga kata nya ke pada awak media

Kemudian pasir hasil penambangan ilegal ini dijual Rp 450 ribu per lori kepada warga. kenapa katanya lokasi untuk pembangunan pasantren seharusnya pasir digunakan untuk kebutuhan membangun pasantren, kok sekarang tidak, pasirnya dijual kepada warga.

Selautnya jika dilihat dari lokasi penambang pasir ini menggunakan alat berat excavator (beco).hal ini sudah jelas penambang pasir ilegal ini dalam skala besar dalam waktu yang lama.

Lebih lanjut untuk menjerat para pelaku penambang pasir ilegal ini: Dasar hukum*

Kitab undang-undang hukum Pidana ( KUHP)

*undang-undang nomor 11 tahun 1967 tentang ketentuan pokok pertambangan

*undang-undang nomor 4 tahun 2009 tenteng pertambangan
*undang-undang nomor 32 tentang lingkungan hidup.

Sanksi hukumnya yang pantas diberikan kepada mereka yang terlibat sudah diatur dalam undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 pasal 158 yang mengatur sanksi bagi penambang pasir tanpa izin dapat dipidana penjara 5 tahun dan denda maksimal 100 miliar rupiah.(Aspsaroni)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gelar Bimtek Bersama Dinas Kominfotik Lampung Tengah Raden Media id Provinsi Lampung dan Palembang Tingkatkan Kapasitas Jurnalis
DPUTR Purwakarta di Duga Bungkam Suara Terkait Proyek Drainase Jalan Paket 1, Pelaksana CV. Pelita Prakarsa
Lapas Kelas IIA Binjai Lakukan Kontrol Rutin Blok Warga Hunian
Di Duga Keras Polres Binjai Lemah Judi Sabung Ayam Semangkin Meraja Rela Warga Memohon Kepada Kodim 0203/ Langkat Ambil Alih
MAKI NTB Bongkar Kongkalikong Pengadaan Alat Peraga SMK, Kejati NTB Didesak Selamatkan Uang Negara!  
Dandim 1415 / Selayar didampingi Pasiter Ikuti Sosialisasi Komsos TNI AD Bersama Pelaku UMKM Lokal
Proyek Di Duga Siluman- Tak Ada Papan Nama” Ini Pantauan Mitra Mabes”
Deli Serdang No.3 Implementasi PBG Rp0 MBR se-Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 22:54 WIB

Gelar Bimtek Bersama Dinas Kominfotik Lampung Tengah Raden Media id Provinsi Lampung dan Palembang Tingkatkan Kapasitas Jurnalis

Selasa, 16 September 2025 - 21:29 WIB

DPUTR Purwakarta di Duga Bungkam Suara Terkait Proyek Drainase Jalan Paket 1, Pelaksana CV. Pelita Prakarsa

Selasa, 16 September 2025 - 21:27 WIB

Lapas Kelas IIA Binjai Lakukan Kontrol Rutin Blok Warga Hunian

Selasa, 16 September 2025 - 21:24 WIB

MAKI NTB Bongkar Kongkalikong Pengadaan Alat Peraga SMK, Kejati NTB Didesak Selamatkan Uang Negara!  

Selasa, 16 September 2025 - 21:06 WIB

Dandim 1415 / Selayar didampingi Pasiter Ikuti Sosialisasi Komsos TNI AD Bersama Pelaku UMKM Lokal

Berita Terbaru

NASIONAL

Lapas Kelas IIA Binjai Lakukan Kontrol Rutin Blok Warga Hunian

Selasa, 16 Sep 2025 - 21:27 WIB