Yang Berkedok lokasi Untuk Bangun Pasantren di desa Lubuk Tanjung Batu Kundur Oleh seseorang- 28 September , 2024

Sabtu, 28 September 2024 - 21:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun MBS Pak-kapolres Karimun tangkap pelaku penambang Pasir ilegal yang berkedok lokasi untuk bangun pasantren di desa lubuk.dusun 3 Tanjung Batu Kundur kabupaten Karimun provinsi Kepri– Penambang pasir ilegal yang dapat menimbulkan kerusakan alam dan juga berdampak pada masyarakat sekitar lokasi penambangan pasir ilegal lancar beroperasi.

Menurut pantauan media MBS ini yang langsung turun ke lokasi menemukan penambang pasir ilegal ini di desa lubuk kawasan Dusun 3 kecamatan Kundur. Tanjung batu kota kabupaten Karimun

Ketika dikonfirmasi Egi .yang mengaku pengelola tambang pasir ilegal ini mengatakan, penambang pasir ilegal ini lokasinya nanti akan dibangun pasantren, ketika ditanya perizinannya dia mengatakan tidak memiliki izin dia hanya bekerja penambang pasir. Dasar dia bekerja dilokasi tersebut hanya dari hasil musyawarah warga kata nya ke pada awak media

Kemudian pasir hasil penambangan ilegal ini dijual Rp 450 ribu per lori kepada warga. kenapa katanya lokasi untuk pembangunan pasantren seharusnya pasir digunakan untuk kebutuhan membangun pasantren, kok sekarang tidak, pasirnya dijual kepada warga.

Selautnya jika dilihat dari lokasi penambang pasir ini menggunakan alat berat excavator (beco).hal ini sudah jelas penambang pasir ilegal ini dalam skala besar dalam waktu yang lama.

Lebih lanjut untuk menjerat para pelaku penambang pasir ilegal ini: Dasar hukum*

Kitab undang-undang hukum Pidana ( KUHP)

*undang-undang nomor 11 tahun 1967 tentang ketentuan pokok pertambangan

*undang-undang nomor 4 tahun 2009 tenteng pertambangan
*undang-undang nomor 32 tentang lingkungan hidup.

Sanksi hukumnya yang pantas diberikan kepada mereka yang terlibat sudah diatur dalam undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 pasal 158 yang mengatur sanksi bagi penambang pasir tanpa izin dapat dipidana penjara 5 tahun dan denda maksimal 100 miliar rupiah.(Aspsaroni)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sosialisasi Peta Desa Hutan Panjang Digelar di Kantor Desa Admin 18 Desember 2025
Wabup Tebo Nazar Efendi Resmi Menutup Kejurprov Forki Jambi 2025 di Rimbo Bujang
Apel Pengembalian Pasukan Brimob Polri Pasca Penanggulangan Banjir di Langkat
Pelayanan Publik di Samsat Stabat Berjalan Profesional dan Transparan, Polres Langkat Pastikan Hak Wajib Pajak Terpenuhi
Polres Langkat Dukung Pembatasan Angkutan Barang Selama Nataru 2025–2026 demi Keselamatan Bersama
Polres Langkat Perkuat Rohani Personel melalui Binrohtal Islam dan Kristen
Ikhtiar Bupati Natsir Ali Demi Keselamatan Warga Kepulauan, Menkes Janjikan Dukungan
Menjelang Ops Lilin 2025, Sat Lantas Polres Selayar Perkuat Gatur di Jalan Raya

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 21:42 WIB

Sosialisasi Peta Desa Hutan Panjang Digelar di Kantor Desa Admin 18 Desember 2025

Kamis, 18 Desember 2025 - 20:02 WIB

Apel Pengembalian Pasukan Brimob Polri Pasca Penanggulangan Banjir di Langkat

Kamis, 18 Desember 2025 - 19:57 WIB

Pelayanan Publik di Samsat Stabat Berjalan Profesional dan Transparan, Polres Langkat Pastikan Hak Wajib Pajak Terpenuhi

Kamis, 18 Desember 2025 - 19:52 WIB

Polres Langkat Dukung Pembatasan Angkutan Barang Selama Nataru 2025–2026 demi Keselamatan Bersama

Kamis, 18 Desember 2025 - 19:48 WIB

Polres Langkat Perkuat Rohani Personel melalui Binrohtal Islam dan Kristen

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Volly Mix Antar Unit Kerja Meriahkan HAB ke-80 Kemenag Kalbar

Kamis, 18 Des 2025 - 23:37 WIB