Samosir//Sumut, Mitramabes – Sebagai upaya penertiban, pengawasan dan pengendalian secara administrasi dan fisik barang milik pemerintah, Pemkab Samosir menggelar Apel Kendaraan dinas di Halaman Kantor Bupati Samosir, 29/08.
Kendaraan dinas roda 2 (dua), roda 3 (tiga), roda 4 (empat) dan roda 6 (enam) dari masing-masing OPD didatangkan langsung dan dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah. Untuk alat berat dan kapal dilakukan pemeriksaan di lokasi penggunaannya dengan pertimbangan medan yang sulit dan biaya angkut ke Halaman Kantor Bupati. Kegiatan ini berlangsung selama 3 (tiga) hari mulai 28-29 Agustus dan 01 September 2025.
Kepala BPKPD, Melva Siboro didampingi Kabid Aset Pangondian Limbong menjelaskan, kondisi saat ini Pemkab Samosir memiliki 659 unit kendaraan dinas terdiri dari kendaraan roda 2 (dua) sebanyak 449 unit, kendaraan Roda 3(tiga) 29 unit, kendaraan roda 4 (empat) 120 unit, kendaraan roda 6 (enam) 38 unit, alat berat 17 unit dan kapal 6 unit. Apel Kendaraan Dinas merupakan bentuk komitmen Pemkab Samosir mewujudkan tata kelola barang milik daerah (BMD) yang efektif dan akuntabel dalam pengelolaan dan penggunaannya. “Pemeriksaan data administrasi dan fisik dilakukan atas kendaraan dinas, alat berat dan kapal yang tercatat pada Kartu Inventaris Barang Peralatan dan Mesin milik Pemerintah Kabupaten Samosir. Pemeriksaan dilakukan atas kondisi fisik dan administrasi,” kata Melva.
Lebih lanjut Melva menyampaikan, dengan hasil pemeriksaan ini, kendaraan dinas yang dicatat sebagai aset dalam kondisi baik tetapi di lapangan sudah dalam kondisi rusak berat akan dilakukan pergeseran ke aset lain-lain.
“Kita juga mau memastikan penggunaan kendaraan dinas sesuai dengan surat penunjukan pemakaian kendaraan. Memastikan kendaraan dinas terpelihara dengan baik dan memastikan kendaraan dinas digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi ASN dalam mewujudkan visi dan misi Pemkab Samosir,” tambahnya.
(Editor Hasmar)