Wujudkan Pemilu 2024 yang Aman Kondusif, Polda Riau Inisiasi Diskusi Panel Bersama Penyelenggara dan Parpol.

Rabu, 1 Maret 2023 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru Riau- Mitramabes.com. Sebagai upaya dalam mewujudkan terselenggaranya Pemilu 2024 yang aman damai dan kondusif, Direktorat Intelkam Polda Riau menggelar diskusi panel bersama parpol dan penyelenggara Pemilu. Diskusi panel itu dilaksanakan di Hotel Pangeran, Jalan Sudirman, Kota Pekanbaru, pada Selasa (28/2/2023).

Wakapolda Riau Brigjen Kasihan Rahmadi SH MH yang hadir mewakili Kapolda Irjen Iqbal mengatakan ada tiga elemen untuk mewujudkan pemilu yang aman tertib dan kondusif tahun 2024 mendatang.

“Pertama, adalah bagaimana regulasi di dalam pemilu. Contohnya, bagaimana aturan memasang foto, apakah itu sudah masuk dalam kampanye, kemudian bagaimana kalau sosialisasi yang membawa bendera dan nomornya apakah itu sudah masuk aturan pemilu dan sebagainya,” ujar Brigjen Kasihan Rahmadi.

Kemudian harus ada sebuah persiapan dan persamaan persepsi antara penyelenggara pemilu, baik dari KPU maupun peserta pemilu dan yang terutama kesiapan dari kepolisian.

“Ketiga, bagaimana kesiapan dari kontestan, bukan hanya dari partainya saja tetapi bagaimana cara konsisten mengajak masyarakat dalam mengikuti pemilu yang baik dan benar,” tambahnya.

Wakapolda menjelaskan, diskusi panel yang dilaksanakan ini merupakan sebuah ikhtiar untuk mengurai permasalahan seputar keamanan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, sekaligus menyamakan persepsi tentang peran kita masing-masing.

“Saya berharap semuanya bisa berkontribusi dalam menciptakan situasi yang aman, damai, dan kondusif dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang,” lanjut Jendral bintang satu tersebut.

Brigjen Rahmadi juga berharap, melalui diskusi panel faktor penyebab dan potensi gangguan keamanan terkait dengan penyelenggaraan Pemilu dapat diinventarisir dan ditemukan solusinya.

“Paling penting, mari tingkatkan pemahaman dalam menyikapi masalah Pemilu. Baik itu pelanggaran tahapan, maupun sengketa hasil agar dapat diselesaikan dapat dilakukan melalui kanal yang tersedia sesuai Undang-undang,” pesannya.

Wakapolda juga menekankan di dalam mendukung tugas Polri guna terwujudnya Pemilu 2024 yang aman dan damai, TNI-Polri, stakeholder berkewajiban memberikan informasi kepada masyarakat dengan lengkap, akurat dan cepat.

“Semua berkewajiban untuk menjaga situasi Pemilu yang aman dan damai,” pungkasnya.

Pada Diskusi panel tersebut turut hadir anggota DPRI RI (Ketua DPW PPP Prov. Riau) Drs. H. Syamsurizal, S.E.,M.M, Ketua DPRD Provinsi Riau, Drs Yulisman S.Si, Kabinda Riau, Brigjen TNI. R. Wibisono Hendroyoso, M.M, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Prov. Riau, Firdaus S.E., M.M, Kasi Intel Korem 031 Wira Bima, Letkol Arh. Hadi Purwanto, S.H, Asintel Kajati Riau, Marcos M Simare mare,S.H.,M.Hum, Hakim Tinggi Riau, DR. H. Prayitno Hadi S.H., M.H, para kepala Daerah se Provinsi Riau, Ketua KPUD Prov. Riau, Sdr. Ilham Muhamad Yasir, SH.,LLM, Ketua Bawaslu Provinsi. Riau, Sdr. Alnofrizal, S.E.,M.Ikom, Kabag Kesbangpol Prov. Riau diwakili Hebdri Kesuma Atmaja, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kab/Kota se Provinsi Riau, Pengurus Partai Politik Provinsi Riau, Pengurus Partai Politik (Ketua, Sekretaris dan Bendahara) Kab/Kota se Provinsi Riau.

Tim MBS

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Seputih Banyak Gelar ‘Jumat Berbagi’, Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Kurang Mampu
Aksi Brutal Pengeroyokan di RSUD Besemah, Polsek Pagaralam Utara tangkap Dua pelaku pengeroyokan
Keterkaitan Kepala desa Sigumbanh Dipertanyakan. Pada Sidang Pertama Dana BUMDes . Taput, Mitra-mabes.com Harapan masyarakat Desa Sigumbang, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, untuk menikmati dana desa yang seharusnya menyejahterakan Rakyatnya kembali pupus. Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang melibatkan Manajer Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Sigumbang, JS, telah digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IIA Medan. Namun keterkaitan Kepala desa menjadi sorotan tajam, Kepala Desa Sigumbang, Boslen Sigalingging, sal- satu pengawas terhadap pelaksaan kegiatan BUMDes tersebut, diduga telah melakukan pembiaran terhadap praktik korupsi tersebut, Jumat, 15 Agustus 2025. JS, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 April 2025 dan ditahan oleh Kejaksaan Cabang Negeri (Kejari) Tarutung di Siborongborong, didakwa melakukan penyelewengan dana Bumdes yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan warga desa. Kepala Kejaksaan Tapanuli Utara Cabang Siborongborong, Raskita Jhon Fresko Surbakti S.H, melalui Kasubsi Pidum Pidsus Kejaksaan Cabang Siborong-borong, Tengku Aryani S.H, menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi di wilayah hukumnya. “Kami berkomitmen memberantas korupsi di Tapanuli Utara, dan kasus ini menjadi prioritas,” tegasnya. Dalam persidangan tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi dan bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh JS. JPU mendakwa JS telah melakukan serangkaian tindakan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.86.000.000,- (delapan puluh enam juta rupiah). Namun, di balik proses persidangan JS, pertanyaan besar masih menggantung terkait peran Kepala Desa Sigumbang, Boslen Sigalingging. Sebagai pengawasan dan penasihat dalam struktur kepengurusan BUMDES, seharusnya punya wewenang dan tanggung jawab untuk mengawasi dan memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan. “Sebagai penasehat BUMDES, kepala desa diwajibkan lebih proaktif mengawasi kegiatan dan pengelolaan dana. Mengapa praktik korupsi ini bisa berlangsung lama tanpa ada pencegahan dari Kepala desa…? Hingga Timbul pertanyaan bawa Penasehat dan pengawasan dari Kepala Desa tidak dilakukan dengan benar sebagai mana yang tertuang di peraturan BUMDes , seharusnya Kepala Desa tidak bole lepas dari Taanggung jawab sebagai Penasehat dan Pengawasan agar BUMDes berjalan baik sebagaimana yang diharapkan. [ Editor- Smarth ]
Kantor PUTR kota Pagaralam DiGeledah Kejaksaan
Cabang Kejaksaan Negeri Tapanli Utara Di Siborongborong, Jadi Kuburan Kasus Korupsi !! , Publik Meradang, Diminta Kajatisu Mengevaluasinya.
Polres Sergai Salurkan 28 Ton Beras Murah, Bantu Tekan Harga dan Bantu Warga
Gudang Solar ilegal Dengan Ratusan Galon dan Kempu Terungkap di Waleri di duga Milik (Gondrong)
Pembuatan Video O2SN Pencak Silat SD Tingkat Provinsi .

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 15:55 WIB

Polsek Seputih Banyak Gelar ‘Jumat Berbagi’, Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Kurang Mampu

Jumat, 15 Agustus 2025 - 15:36 WIB

Aksi Brutal Pengeroyokan di RSUD Besemah, Polsek Pagaralam Utara tangkap Dua pelaku pengeroyokan

Jumat, 15 Agustus 2025 - 15:27 WIB

Keterkaitan Kepala desa Sigumbanh Dipertanyakan. Pada Sidang Pertama Dana BUMDes . Taput, Mitra-mabes.com Harapan masyarakat Desa Sigumbang, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, untuk menikmati dana desa yang seharusnya menyejahterakan Rakyatnya kembali pupus. Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang melibatkan Manajer Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Sigumbang, JS, telah digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IIA Medan. Namun keterkaitan Kepala desa menjadi sorotan tajam, Kepala Desa Sigumbang, Boslen Sigalingging, sal- satu pengawas terhadap pelaksaan kegiatan BUMDes tersebut, diduga telah melakukan pembiaran terhadap praktik korupsi tersebut, Jumat, 15 Agustus 2025. JS, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 April 2025 dan ditahan oleh Kejaksaan Cabang Negeri (Kejari) Tarutung di Siborongborong, didakwa melakukan penyelewengan dana Bumdes yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan warga desa. Kepala Kejaksaan Tapanuli Utara Cabang Siborongborong, Raskita Jhon Fresko Surbakti S.H, melalui Kasubsi Pidum Pidsus Kejaksaan Cabang Siborong-borong, Tengku Aryani S.H, menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi di wilayah hukumnya. “Kami berkomitmen memberantas korupsi di Tapanuli Utara, dan kasus ini menjadi prioritas,” tegasnya. Dalam persidangan tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi dan bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh JS. JPU mendakwa JS telah melakukan serangkaian tindakan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.86.000.000,- (delapan puluh enam juta rupiah). Namun, di balik proses persidangan JS, pertanyaan besar masih menggantung terkait peran Kepala Desa Sigumbang, Boslen Sigalingging. Sebagai pengawasan dan penasihat dalam struktur kepengurusan BUMDES, seharusnya punya wewenang dan tanggung jawab untuk mengawasi dan memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan. “Sebagai penasehat BUMDES, kepala desa diwajibkan lebih proaktif mengawasi kegiatan dan pengelolaan dana. Mengapa praktik korupsi ini bisa berlangsung lama tanpa ada pencegahan dari Kepala desa…? Hingga Timbul pertanyaan bawa Penasehat dan pengawasan dari Kepala Desa tidak dilakukan dengan benar sebagai mana yang tertuang di peraturan BUMDes , seharusnya Kepala Desa tidak bole lepas dari Taanggung jawab sebagai Penasehat dan Pengawasan agar BUMDes berjalan baik sebagaimana yang diharapkan. [ Editor- Smarth ]

Jumat, 15 Agustus 2025 - 15:16 WIB

Kantor PUTR kota Pagaralam DiGeledah Kejaksaan

Jumat, 15 Agustus 2025 - 15:14 WIB

Cabang Kejaksaan Negeri Tapanli Utara Di Siborongborong, Jadi Kuburan Kasus Korupsi !! , Publik Meradang, Diminta Kajatisu Mengevaluasinya.

Berita Terbaru