Taput, Mitra-mabes. com. Untuk Mengujudkan Kota Wisata Rohani yang Aman dan nyaman ,Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Gelar Razia melaksanakan operasi penertiban praktik prostitusi di sejumlah wilayah Kabupaten Taput selama bulan ini, pada Minggu (06/07/2025) dini hari.
Operasi ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan pencegahan penyakit masyarakat.
Kepala Satuan Pol PP Kabupaten Taput, Mutiha Simaremare, menyampaikan bahwa operasi ini berlangsung hingga dini hari. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 7 pekerja seks komersial (PSK) dari lakasi berkedok KF di Kabupaten Tapanuli Utara, kemudian 5 orang PSK diamankan, dari tiga kecamatan.
“Total ada 12 wanita yang dicurigai terlibat praktik prostitusi dan beberapa pria hidung belang yang kedapatan berada di lokasi, kami amankan. Sejumlah tempat yang disinyalir digunakan sebagai lokasi prostitusi terselubung juga turut ditertibkan,” ujar Mutiha.
Mutiha menjelaskan, operasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman, terutama di kota Wisata iman ini. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara berkomitmen untuk menjaga ketertiban serta memastikan wilayah Kabupaten Tapanuli Utara terbebas dari aktivitas yang melanggar norma sosial dan hukum.
“Kami berkomitmen untuk terus menegakkan aturan serta memberikan efek jera bagi mereka yang masih terlibat dalam praktik prostitusi yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Mutiha menyatakan, para PSK dan pria hidung belang yang terjaring dalam operasi ini langsung didata dan diberikan pembinaan oleh petugas.
“Kami menerapkan pendekatan humanis dengan memberikan edukasi mengenai dampak negatif dari aktivitas tersebut serta mendorong mereka untuk mencari rezeki yang lebih baik,” ungkapnya.
Selain pembinaan, Satpol PP juga mengambil langkah tegas dengan menyegel tiga kamar serta room karaoke yang diduga dijadikan tempat praktik prostitusi. Penyegelan ini merupakan bentuk peringatan keras kepada pemilik tempat agar tidak lagi memfasilitasi aktivitas yang bertentangan dengan norma Sosial dan hukum.
“Penertiban ini bukan sekadar tindakan represif, tetapi juga bagian dari upaya pembinaan agar mereka yang terlibat dapat memiliki masa depan yang lebih baik, Cetusnya.
[ Editor. Smarth ]