Wujudkan Indeks Kepuasan Masyarakat, Bupati Lucky Hakim Wajibkan SKPD Publikasi Layanan Publik

Minggu, 7 September 2025 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu, Mitramabes.com – Bupati Indramayu mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/KEP.444/ORG/2025 tentang Peningkatan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) melalui Publikasi Informasi Pelayanan Publik.

‎Keputusan ini menjadi langkah strategis Bupati Lucky Hakim dan Wakil Bupati Syaefudin dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif serta mendukung pelayanan prima kepada masyarakat.

‎Dalam keputusan tersebut, seluruh perangkat daerah diwajibkan untuk menyusun Standar Pelayanan melalui Forum Konsultasi Publik, membuat komitmen pelaksanaan standar layanan melalui Maklumat Pelayanan, serta menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP). Selain itu, perangkat daerah juga dituntut untuk melakukan publikasi informasi pelayanan publik secara konsisten, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat.

‎Tidak hanya itu, pengukuran penyelenggaraan pelayanan publik juga akan dilakukan melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) serta pemantauan dan evaluasi kinerja secara mandiri. Pemerintah kabupaten mendorong perangkat daerah untuk terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

‎Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Organisasi Setda Kabupaten Indramayu, Dartiyah, menjelaskan publikasi informasi pelayanan publik merupakan instrumen strategis dalam memperkuat budaya pelayanan yang berorientasi pada masyarakat.

‎“Melalui publikasi yang transparan, masyarakat akan lebih mudah mengakses informasi, memahami prosedur layanan, sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap kinerja pemerintah,” ungkapnya.

‎Tujuan dari kebijakan ini adalah agar seluruh perangkat daerah mempublikasikan informasi layanan secara konsisten melalui berbagai saluran, baik digital maupun non-digital. Di antaranya website resmi, media sosial, aplikasi layanan, hingga papan pengumuman dan leaflet. Keputusan ini juga menekankan pentingnya monitoring berkala dalam jangka waktu 1 sampai 3 tahun, serta pemberian sanksi administratif bagi perangkat daerah yang tidak melaksanakan kewajiban.

‎Berdasarkan data capaian, nilai Indeks Kepuasan Masyarakat Kabupaten Indramayu terus mengalami peningkatan dari tahun 2023 hingga 2025, dengan proyeksi mencapai 89,5 pada tahun 2026. Hal ini menunjukkan, langkah-langkah strategis yang ditempuh pemerintah daerah berdampak nyata terhadap kualitas pelayanan publik.

‎Sebagai tindak lanjut, setiap perangkat daerah diwajibkan menyusun dan melaporkan pelaksanaan publikasi informasi per triwulan, mendorong inovasi pelayanan publik secara berkelanjutan, serta memastikan evaluasi IKM dilakukan minimal sekali dalam setahun.

‎Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan Indramayu mampu memperkuat pelayanan publik yang lebih terbuka, partisipatif, dan memberikan kepuasan yang lebih tinggi bagi masyarakat.

‎(Abid)

Berita Terkait

Bungkam Usai Diduga Lecehkan Profesi Wartawan, Wakil Bupati Aceh Tengah Didesak Minta Maaf Terbuka.
Miris, tingal di Gubuk Tua,Cik Isa Warga Desa Tebing Abang Luput Dari Perhatian Pemdes..?
Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Di 4 Desa
Setelah di Polres FP2KP Laporkan Juga Dosa- Dosa Kades Se-Banyuasin ke Kejari Banyuasin
Tomas Desa Tebing Abang dan AMOL datangi Kejari Banyuasin
Gelar Rapat Tertutup pemdes desa tebing abang bahas “SP1 yang di layangkan BPD.”
Pastikan Masyarakat Banyuasin Dapat Pelayanan Optimal, Wabup Netta Tinjau Pelayanan Tepadu Kabupaten Banyuasin CGC
Polsek Gantar Kompak Korve, Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 15:30 WIB

Bungkam Usai Diduga Lecehkan Profesi Wartawan, Wakil Bupati Aceh Tengah Didesak Minta Maaf Terbuka.

Jumat, 16 Januari 2026 - 20:29 WIB

Miris, tingal di Gubuk Tua,Cik Isa Warga Desa Tebing Abang Luput Dari Perhatian Pemdes..?

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:19 WIB

Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Di 4 Desa

Rabu, 14 Januari 2026 - 12:56 WIB

Setelah di Polres FP2KP Laporkan Juga Dosa- Dosa Kades Se-Banyuasin ke Kejari Banyuasin

Senin, 12 Januari 2026 - 14:58 WIB

Tomas Desa Tebing Abang dan AMOL datangi Kejari Banyuasin

Berita Terbaru