Wujud Cinta Sesama, Polres Aceh Tengah Kembali Salurkan Bantuan Sembako dan Tali Asih ke Panti Asuhan

Jumat, 15 Agustus 2025 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon –MBS

Kepedulian dan cinta kasih kembali diwujudkan Polres Aceh Tengah melalui penyaluran bantuan sosial kepada anak-anak yatim/piatu, kurang mampu, serta anak-anak terlantar di Panti Asuhan Yayasan Kasih Ibu, Kampung Paya Tumpi Baru, Kecamatan Kebayakan, Jumat (15/8/2025).

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., bersama Wakapolres dan Pejabat Utama (PJU) Polres, menyerahkan langsung 20 paket sembako serta tali asih kepada para penghuni panti. Kehadiran rombongan disambut hangat dengan tarian adat Gayo, Tari Guel, diiringi lambaian bendera tangan merah putih dari anak-anak panti, menciptakan suasana meriah sekaligus penuh keakraban.

Suasana haru pun tak terhindarkan saat bantuan diterima. Senyum bahagia dan tatapan penuh harap terpancar dari wajah anak-anak, merasakan perhatian tulus dari jajaran kepolisian.

“Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polres Aceh Tengah terhadap anak-anak yatim/piatu, kurang mampu, maupun anak-anak terlantar. Semoga bantuan ini bermanfaat dan menjadi penyemangat bagi mereka untuk terus meraih cita-cita,” ungkap Kapolres.

Ketua Pengurus Panti Asuhan Yayasan Kasih Ibu, Misnah, turut menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas perhatian yang diberikan. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolres dan seluruh keluarga besar Polres Aceh Tengah. Semoga Allah membalas segala kebaikan ini,” tuturnya dengan haru.

Anak-anak penerima bantuan pun tak dapat menyembunyikan rasa senangnya. Dengan senyum ceria dan suara lantang mereka mengucapkan, “Terima kasih Polres Aceh Tengah,” menutup kunjungan yang sarat kehangatan dan makna tersebut.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Forkopimda Humbahas Dengarkan Pidato Presiden pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI
Bupati Humbahas Apresiasi Atas Disepakatinya KUA-PPAS T. A. 2026. Humbahas, Mitra- mabes. com .
Pemkab Banyuasin Meriahkan HUT RI ke-80 dengan Jalan Sehat dan Doorprize Menarik
Kapolres Aceh Tengah Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Beri Dukungan dan Motivasi
Presiden Prabowo : Jangan Jangan Anggota TNI dan Polri Ada Dikebun Tambang Ilegal
HUT RI KE-80, BUPATI SAMOSIR BERSAMA DPRD DENGARKAN PIDATO KENEGARAAN PRESIDEN RI TAHUN 2025
Keterkaitan Kepala desa Sigumbang Dipertanyakan. Pada Sidang Pertama Dana BUMDes .
Keterkaitan Kepala desa Sigumbanh Dipertanyakan. Pada Sidang Pertama Dana BUMDes . Taput, Mitra-mabes.com Harapan masyarakat Desa Sigumbang, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, untuk menikmati dana desa yang seharusnya menyejahterakan Rakyatnya kembali pupus. Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang melibatkan Manajer Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Sigumbang, JS, telah digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IIA Medan. Namun keterkaitan Kepala desa menjadi sorotan tajam, Kepala Desa Sigumbang, Boslen Sigalingging, sal- satu pengawas terhadap pelaksaan kegiatan BUMDes tersebut, diduga telah melakukan pembiaran terhadap praktik korupsi tersebut, Jumat, 15 Agustus 2025. JS, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 April 2025 dan ditahan oleh Kejaksaan Cabang Negeri (Kejari) Tarutung di Siborongborong, didakwa melakukan penyelewengan dana Bumdes yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan warga desa. Kepala Kejaksaan Tapanuli Utara Cabang Siborongborong, Raskita Jhon Fresko Surbakti S.H, melalui Kasubsi Pidum Pidsus Kejaksaan Cabang Siborong-borong, Tengku Aryani S.H, menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi di wilayah hukumnya. “Kami berkomitmen memberantas korupsi di Tapanuli Utara, dan kasus ini menjadi prioritas,” tegasnya. Dalam persidangan tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi dan bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh JS. JPU mendakwa JS telah melakukan serangkaian tindakan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.86.000.000,- (delapan puluh enam juta rupiah). Namun, di balik proses persidangan JS, pertanyaan besar masih menggantung terkait peran Kepala Desa Sigumbang, Boslen Sigalingging. Sebagai pengawasan dan penasihat dalam struktur kepengurusan BUMDES, seharusnya punya wewenang dan tanggung jawab untuk mengawasi dan memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan. “Sebagai penasehat BUMDES, kepala desa diwajibkan lebih proaktif mengawasi kegiatan dan pengelolaan dana. Mengapa praktik korupsi ini bisa berlangsung lama tanpa ada pencegahan dari Kepala desa…? Hingga Timbul pertanyaan bawa Penasehat dan pengawasan dari Kepala Desa tidak dilakukan dengan benar sebagai mana yang tertuang di peraturan BUMDes , seharusnya Kepala Desa tidak bole lepas dari Taanggung jawab sebagai Penasehat dan Pengawasan agar BUMDes berjalan baik sebagaimana yang diharapkan. [ Editor- Smarth ]

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 20:34 WIB

Bupati Humbahas Apresiasi Atas Disepakatinya KUA-PPAS T. A. 2026. Humbahas, Mitra- mabes. com .

Jumat, 15 Agustus 2025 - 20:22 WIB

Pemkab Banyuasin Meriahkan HUT RI ke-80 dengan Jalan Sehat dan Doorprize Menarik

Jumat, 15 Agustus 2025 - 19:20 WIB

Wujud Cinta Sesama, Polres Aceh Tengah Kembali Salurkan Bantuan Sembako dan Tali Asih ke Panti Asuhan

Jumat, 15 Agustus 2025 - 19:11 WIB

Kapolres Aceh Tengah Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Beri Dukungan dan Motivasi

Jumat, 15 Agustus 2025 - 18:49 WIB

Presiden Prabowo : Jangan Jangan Anggota TNI dan Polri Ada Dikebun Tambang Ilegal

Berita Terbaru

NASIONAL

2.957 Personel Amankan Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD RI 2025

Jumat, 15 Agu 2025 - 21:41 WIB