PAGAR ALAM – Proyek Pembangunan Penambahan Gedung Puskesmas Sukorejo Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam diduga banyak pembengkakan anggaran sampai saat ini proyek masih dikerjakan.
Dengan Anggaran yang sangat pantastis proyek penambahan gedung puskesmas yang dikerjakan oleh PT Nugrah Internusa dengan nilai kontrak Rp 3.106992.000 yang berlokasi di Jalan Terminal, Kelurahan Nendagung, Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan.
Menurut Ketua LSM Police What Bambang ST proyek pembangunan penambahan Gedung Puskesmas dinilai syrat korupsi dalam pekerjaan, karena sampai saat ini proyek masih belum selesai dikerjakan.
Padahal untuk waktu nya sudah of di ahir tahun, kami menduga proyek ini banyak kejanggalan karena dari pekerjaan nya papan informasi proyek di simpan di belakang gudang, dan tidak ada keterbukaan apa saja yang di bangun dan dikerjakan.
Kami mengharapkan kepada pihak tim audit BPK untuk benar-benar mengecek kualitas dan kuantitas pekerjaan proyek penambahan gedung ini, begitu pun dengan denda per mil, proyek ini akan menjadi temuan dari BPK karena sampai saat ini pihak kontraktor masih mengerjakan pekerjaan pembangunan “, katanya.
Adapun proses pembangunan tersebut dinilai hanya sebatas pemborosan anggaran saja.
“Pembangunan Puskesmas ini memang sangat dibutuhkan masyarakat. Akan tetapi, harus sesuai karena sudah banyaknya uang yang digelontorkan dengan bentuk Puskesmasnya, Jum’at (12 01/2024 ).
“Berdasarkan amatan hasil visual di lokasi, tidak sesuai dengan prinsip efisiensi dan akuntabel. Sehingga menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan itu
“Bambang juga sangat meragukan kwalitas bangunan, karena pengawasan dari Dinas Kesehatan tidak ada.
“Apabila tidak diawasi, maka pekerja akan mengurangi besar satuan bangunan dari yang seharusnya, tapi kalau ini proyek sendiri pantas saja,”ungkapnya
kami mengharapkan kepada APH untuk turun ke lokasi pembangunan guna meninjau dan mengevaluasi pembangunan tersebut.”Jika ditemukan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi tekhnis (RAB), untuk memanggil, memeriksa, dan memberikan sangsi sesuai dengan undang-undang Kurupsi.
Sementara kepala Dinas Kesehatan Kota Pagaralam Desi Eliviani SE. MM ketika dikonfirmasi melalui via WhatsApp tidak ada jawaban sampai berita ini diterbitkan.* (Reno BI)
Editor Misran MBS