Tebing Tinggi/MBS- Salah seorang Konsumen Wom Finance bernama Dwi Anggi Utari Pr, (26) warga Dusun VIII Desa Paya Pinang Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai merasa dirugikan atas perlakuan selaku Jasa Kredit Wom Finance yang berada di Jln. Jendral Sudirman Sri Padang Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara, Senin (03/04/23) sekira pukul 10.00 Wib.
Dwi Anggi Utari yang merupakan konsumen Wom Finance yang diketahui bahwa dalam 3 (tiga) bulan terakhir menunggak pembayaran angsuran karena masalah ekonomi, ucapnya.
Adapun satu unit sepeda motor Honda Nmax BK 3037 NAW warna Merah miliknya Dwi yang ditarik oleh pihak Wom sampai saat tidak diketahui keberadaanya sepeda motor tersebut.
Dugaan penggelapan sepeda motor atas nama Dwi Anggi Utari terjadi hari seni 20/03/2023/ sekitar Pukul 20.00Wib diduga digelapkan oleh pihak Wom Deb Kolektor yang belum diketahui namanya menghubungi Dwi Anggi Utari Via telpon terkait tunggakkan pembayaran angsuran.
Setelah itu, Deb kolector bertemu dengan Dwi di pinggir Jalan Mayjen Sutoyo, pas di depan warung Kopi aceh di Kota Tebing Tinggi. Dwi mengatakan kepada Kolector bahwa ia akan membayar angsuran tunggakan, namun Deb kolector mengatakan bahwa pembayaran harus di kantor aja Kak, sebut kolector kepada Dwi.
Sesampainya di depan kantor tepatnya di depan Wom finance, kemudian Deb kolector meminta kepada Dwi untuk berfoto dengan sepeda motor, yang mana kunci kontak masih lengket di sepeda motor tiba – tiba Deb Kolector membawa sepada motor tersebut tanpa ada surat penarikan yang sah diberikan kepada Dwi pada saat itu, ucap Dwi kepada awak media.
Adanya hal tersebut, awak media mengkonfirmasi kepada pihak Wom Finance yang bernama Kinoy selaku Coleksen mengatakan, motor tersebut benar sudah di tarik oleh pihak eksternal selaku mitra Wom Finance dan akan dikembalikan kepada konsumen jika pembayaran dilunasi sepenuhnya, ucap Kinoy
Hal yang sama juga disampaikan oleh Rudi selaku atasan Kinoy bahwa ia juga membenarkan sepada motor tersebut sudah diserahkan dipusat, apa bila motor itu diambil harus dilunasi seluruhnya sesuai peraturan di pusat karena sudah menunggak tiga bulan. Dan itu peraturan dari pusat Wom Finance ujar Rudi kepada awak media.
Lalu awak media mempertanyakan kepada Kinoy dan Rudi siapa bang nama Deb koletor yang menarik sepada motor tersebut, Kinoy dan Rudi engan menyebutkan nama orang tersebut.
Selanjutnya Awak media mempertanyakan tentang mengenai pelunasan yang di haruskan Konsumen untuk melunasi kepada pihak perusahaan Wom Finance. Apakah benar peraturannya begitu pak bahwa sepeda motor tersebut harus dilunasi jawab Rudi, iya pak.
Pak, itu kan masih kredit dan tunggakan 3 (tiga) bulan atas nama Dwi Anggi Utari membayar yang tunggakkan itu, karena masa kreditnya kan masih berjalan, apakah tidak bisa, dan kenapa harus dilunasi, sementara kreditnya belum habis kenapa dipaksa gitu pak, apakah seperti itu aturannya? jawab Rudi, iya bang, itu aturan dari perusahaan, sebut Rudi.
Terkait hal itu, Dwi Anggi Utari selaku konsumen berharap kepada pihak APH untuk menindaklanjuti dugaan penggelapan sepeda motor miliknya.
Team : MBS