Bogor MBS Perintah Kapolri Jendral Listyo Sigit kepada para instansi kepolisian serta jajarannya untuk memberantas habis para mafia gas,
di wilayah hukum Polsek Tajur Halang Kab. Bogor. Padahal perintah itu diucapkan Kapolri berulangkali dalam berbagai kesempatan di berbagai acara, baik itu bersama awak Media serta dihadapan Dewan Pers,
namun sepertinya diabaikan oleh jajarannya, terkhusus di wilayah hukum Polsek Tajur Halang Kab.Bogor, Ancaman tegas yang dibuat Kapolri sudah sangat jelas dan berat sekali. Yaitu mencopot dari jabatannya,
bahkan dua tingkat diatas pimpinan Polri yang diwilayah hukumnya masih ada mafia Gas.
Tetapi perintah di tinggalkan dan ancaman tegaspun di hiraukan serta tidak di pedulikan, aktanya mafia gas semakin marak di Kec.Tajur Halang.
Seperti terpantau langsung awak media yang bertugas di lapangan, gudang milik pengusaha inisial R cs di Kecamatan Tajur Halang Kab.Bogor.
Yang diduga kuat tempat pengoplosan gas elpiji 3 kg bersubsidi (si melon) yang disuntikan ke tabung gas elpiji 12 kg dan 50 kg non subsidi tidak tersentuh hukum.
Terpantau jelas oleh awak media hingga kini aktivitas gudang gas oplosan gas 3 kg masih beroperasi.
Menurut keterangan salah satu warga sekitar, dirinya tidak mengetahui persis kegiatan apa yang dilakukan di gudang yang tertutup seng itu, tapi sering melihat mobil pickup masuk bolak balik membawa tabung gas berbagai jenis ujarnya.
tidak tahu ada kegiatan apa, tapi mobil pickup sering bolak balik keluar masuk bawa tabung gas berbagai jenis dan hampir setiap hari,” ujar warga yang tak mau menyebutkan namamya.
Perbuatan inisial R cs sangat merugikan masyarakat dan keuangan Negara, karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Yang Menjadi Undang-Undang junto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 60 milyar rupiah.
Selanjutnya atas kemandulan Polsek Tajur Halang atau barangkali masuk angin, harapan masyarakat alangkah baiknya Kapolda Metro Jaya menurunkan Tim Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Metro Jakarta untuk memberantas habis mafia gas dan mengungkap jaringan penyuntikan LPG bersubsidi di wilayah hukum Kecamatan Tajur Halang dan sekitarnya,
Serta segera mungkin melakukan pemeriksaan terhadap oknum aparat penegak hukum yang terlibat, demi terciptanya penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, harapnya.
Editor : (Tim MBS 071)