MITRAMABES.COM//Palembang-Dugaan praktik proyek siluman di Kota Palembang kembali menjadi sorotan, pembangunan tep di kecamatan seberang ulu 2 dipertanyakan,dinilai tidak transparan karena tidak dilengkapi papan informasi proyek dan minim pengawasan.
Pelaksanaan proyek tanpa papan informasi ini menjadi indikasi awal ketidak Patuhan terhadap keterbukaan informasi publik,karena diduga proyek tersebut menelan anggaran APBD kota Palembang tahun 2025,Senin(8/12/2025).
Dari salah satu warga seberang ulu dua yang tak mau disebutkan namanya inisial P mengatakan”pembangunan itu mengunakan sisa anggaran tahun 2025″Ucap inisial P.
Hal ini merujuk pada kekhawatiran publik dan pemerintah pusat(kementerian keunganan dan kementerian dalam Negeri) bahwa dana daerah sering kali hanya mengenal di perbankan daerah dan tidak segera dimanfaatkan untuk pembangunan.
Diduga”Memainkan,dalam konteks negatif bisa berarti adanya praktik-praktik yang tidak transparan atau akuntabel dalam pengelolaan dana tersebut,seperti penggelembungan biaya atau laporan fiktif,meskipun secara formal dana tersebut dikelola sesuai mekanisme keungan Daerah,Pemerintah pusat menekankan agar dana dikelola secara optimal dan tidak menjadi”Dana menggangur”(Idle Money)yang menghambat pertumbuhan ekonomi lokal dan Nasional.
Ditempat lokasi Proyek pembangunan,awak media kompirmasi kepada Pekerja bangunan,saat dikompirmasi awak media mengatakan”pokoknya kami cuma mengerjakannya pak ,buat apa kami tidak tahu, kami baru hari ini bekerja,kami cuma geres,masalah bangon apo kami tidak tahu pak,kami cuma di suruh Bapak firman pihak Kecamatan sekarang kami lagi buat untuk geres,ukuranya 6×6 pak”,ujar pekerja.
Ditempat yang sama Sekcam Kecamatan Seberang Ulu 2 Oscar saat di kompirmasi awak di ruang kerjanya mengatakan”pembangunan tersebut bukan dana rehap kemaren pak,beda bukan siso rehap kemaren itu lah selesai lamo”.ucap sekcam.
“Ditanya Berapa Besar agarannya menjawab tidak tahu pak,setahu saya anggarannya,itu dana APBD Kota Palembang,itu pembangunan Atap pet pak”.
Sementara itu Camat Seberang ulu 2 Arya Andrian saat di kompirmasi awak media melalui whatshaap pribadinya,tidak ada jawaban sampai berita ini di terbitkan.
Proyek ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 tentang pengadaan Barang/jasa Pemerintah,kami menduga proyek ini juga tidak sesuai dengan spesifikasi yang seharusnya, kami berencana untuk segera melaporkan temuan proyek ini kepada pihak berwenang.
“Kami meminta kepada Walikota Palembang,atau Dinas terkait untuk segera melakukan audit investigatif dan menindak tegas,termasuk mem-blacklist perusahaan yang tidak taat aturan di Kota Palembang,”transparasi adalah harga mati”.(JA)








