Mitra Mabes.Com
Inhu, Riau — 14 Juni 2025
Praktik yang patut dipertanyakan terjadi di Desa Bukit Selanjut, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu. Dari berberapa orang narasumber menunjukkan bukti adanya pungutan rutin kepada para tengkulak sawit oleh Kepala Desa dengan alasan untuk pembangunan jalan poros. Namun faktanya, pembangunan jalan tersebut justru dibiayai menggunakan Dana Desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025.
Bukti-bukti yang diterima Tim media dari beberapa warga dan tengkulak menunjukkan bahwa:
Kegiatan pembangunan berupa Perkerasan Badan Jalan yang berlokasi di Dusun III RT 06 / RW 03, tertulis secara resmi menggunakan Dana Desa APBN TA 2025 dengan nilai Rp 172.148.400.
Terdapat catatan manual (buku keuangan) yang mencatat pengeluaran dan distribusi dana secara rinci terkait kegiatan jalan. Namun, tidak ditemukan keterangan penggunaan dana swadaya masyarakat ataupun dana dari pungutan tengkulak sawit.dan bukan itu aja bang bahkan kami petani di kenakan lagi biaya per hektar 100ribu per hektar bang jawab salah satu petani.
Dokumentasi foto jalan menunjukkan kondisi pengerasan jalan yang masih sangat dasar dan perlu ditinjau ulang kelayakannya.
Sementara itu, dalam pesan WhatsApp yang diperoleh, salah satu warga atau pihak terkait menanyakan, “Masih ada potongan nggak tu, untuk jalan Poros masih,” yang seolah menegaskan adanya kelanjutan pungutan biaya dari tengkulak untuk proyek yang seharusnya sudah dibiayai negara.
Ivan Indrakusuma, selaku Kepala Biro Media Mitra Mabes, menyampaikan keprihatinannya:
> “Saya sangat miris melihat kenyataan ini. Para tengkulak dikenakan pungutan selama bertahun-tahun oleh oknum kepala desa untuk jalan, tapi dana yang digunakan berasal dari APBN. Lalu, ke mana dana pungutan yang dikutip selama ini? Ini harus ditelusuri oleh aparat penegak hukum dan instansi pengawas anggaran seperti BPK dan BPKP.”
—
Permintaan Audit dan Transparansi
Dengan temuan ini, masyarakat dan media meminta:
Inspektorat Daerah serta BPKP untuk segera melakukan audit terhadap penggunaan Dana Desa di Desa Bukit Selanjut.
APH (Aparat Penegak Hukum) seperti Kejaksaan Negeri dan Polres untuk menelusuri dugaan pungli atau penggelapan dana yang selama ini dikutip dari tengkulak.
Pemerintah daerah diminta turun tangan melakukan klarifikasi dan evaluasi terhadap laporan warga dan media.