BANDAR LAMPUNG MITRA MABES.COM – Kepolisian Daerah Lampung mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap orang yang baru dikenal, terutama melalui aplikasi media sosial, serta mewaspadai aksi hipnotis yang kerap digunakan oleh pelaku kejahatan untuk menipu korban.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada orang asing yang dikenal melalui media sosial, apalagi yang memberikan iming-iming tertentu,” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, Senin (16/12/2024).
Ia juga meminta warga tetap waspada terhadap modus hipnotis yang sering kali digunakan pelaku kejahatan.
“Pelaku hipnotis biasanya memanfaatkan kelengahan korban. Jangan mudah menyerahkan barang berharga, meski pelaku terlihat meyakinkan,” jelasnya.
Kombes Umi menambahkan, pertemuan dengan orang asing yang dikenali secara daring harus dilakukan dengan hati-hati.
“Kalau bertemu, pastikan di tempat yang ramai dan tidak membawa barang berharga,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Umi mengajak masyarakat untuk segera melapor jika mencurigai adanya tindakan kejahatan.
“Kerja sama masyarakat dengan pihak kepolisian sangat penting untuk mencegah kasus seperti ini terulang,” tegasnya.
Aksi Hipnotis Gagal di Bandar Lampung
Seorang wanita bernama NS (39), asal Sumatera Selatan, ditangkap warga usai aksinya menggondol dua gelang emas milik SB (52) gagal.
Peristiwa ini terjadi di sebuah rumah makan dekat Lampung City Mall, Teluk Betung, Bandar Lampung, Kamis (12/12/2024).
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik membenarkan kejadian tersebut.
“Pelaku telah diamankan di Polsek Teluk Betung Selatan, dan kami terus mendalami kemungkinan aksi serupa di lokasi lain,” ungkapnya.
Modus pelaku bermula dari perkenalan melalui aplikasi TikTok, di mana ia intens berkomunikasi dengan korban dan menjanjikan umrah gratis.
Setelah mendapatkan kepercayaan korban, pelaku mengajak korban makan di sebuah rumah makan.
Di lokasi kejadian, pelaku meminta dua gelang emas korban dengan alasan ingin memakainya untuk berfoto. Korban sempat lengah dan menyerahkan gelang tersebut.
Namun, saat pelaku mencoba meminta cincin emas, korban tersadar dan berteriak meminta bantuan.
“Teriakan korban memancing perhatian warga yang langsung menangkap pelaku. Kami juga mengamankan barang bukti berupa dua gelang emas seberat 25 gram dan 15 gram,” tambah Kombes Umi.
Dalam tas pelaku ditemukan dua kartu identitas berbeda dengan domisili Bogor dan Tangerang. Polisi menduga pelaku telah beraksi di beberapa lokasi lain.
NS kini dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika mencurigai tindak kejahatan serupa.
KABIDHUMAS POLDA LAMPUNG
Editor: Trimo Tiadi