Waspada Pencurian Ruko Kosong, Polisi Imbau Masyarakat Tingkatkan Keamanan

Kamis, 12 Desember 2024 - 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LAMPUNG MITRA MABES.COM – Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian yang menyasar rumah atau ruko kosong.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik menjelaskan, kejahatan seperti ini sering terjadi karena lemahnya pengawasan di lingkungan sekitar.

Ia mengingatkan pentingnya memasang sistem keamanan seperti CCTV atau menggandeng tetangga untuk saling menjaga lingkungan.

“Masyarakat harus memastikan rumah atau ruko terkunci rapat sebelum ditinggalkan. Pasanglah pengaman tambahan dan pastikan lingkungan terpantau secara rutin,” kata Kombes Umi, Kamis (12/12/2024).

Selain itu, ia menegaskan agar masyarakat segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Menurutnya, kerja sama antara warga dan aparat kepolisian sangat penting untuk mencegah kejahatan seperti ini.

“Jika ada yang mencurigakan, segera hubungi kami. Setiap laporan masyarakat akan segera kami tindaklanjuti,” ujarnya.

Imbauan ini muncul setelah Polsek Teluk Betung Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian di sebuah ruko kosong di Kelurahan Kangkung, Bumi Waras, yang terjadi pada Kamis (14/11/2024).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap TG (35), warga Kelurahan Pesawahan, Teluk Betung Selatan. TG ditangkap di kediamannya pada Selasa (10/12/2024) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kabid Humas Polda Lampung menjelaskan bahwa TG dan rekannya, SP, yang masih buron, beraksi dengan cara memanjat tembok dan merusak gembok menggunakan linggis.

Barang curian meliputi satu unit indoor AC, dua tabung gas, tiga etalase aluminium, dan beberapa spare part bekas.

“Pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi serupa. Mereka menjual barang curian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkap Kombes Umi.

Polisi juga menyita barang bukti berupa potongan besi hasil curian dan satu linggis yang digunakan dalam aksi tersebut.

Kombes Umi menambahkan bahwa TG, yang merupakan residivis kasus pencurian, kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Polda Lampung akan terus meningkatkan patroli di wilayah rawan kejahatan untuk memastikan keamanan masyarakat,” tutup Kombes Umi.

Editor: Trimo Riadi

Berita Terkait

kegiatan Pelepasan Pejabat Kepala Urusan Kepegawaian Serta Keuangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai.
Polsek Kubu ungkap Kasus Sabu, Seorang Pria di amankan.
Pengelolah Galian C Ilegal di Kelurahan Kebun lada kec.Hinai Terancam Pidana 5 Tahun Penjara Dan Denda 100 M.
Gasak Motor dan Hp, Polsek Bumi Ratu Nuban Ungkap Jejak Pelaku Hingga ke Lampung Timur
Satlantas Polres Tebo Gelar Operasi Keselamatan Siginjai 2026 Mulai 2 Februari
Bupati Tebo Agus Rubiyanto Bersama Ketua DPRD Khalis Mustiko Hadiri Pengajian Umum Harlah NU ke-100 Masehi
Bupati Tebo Agus Rubiyanto, S.E, M.M Hadiri Apel Akbar dan Kirab Harlah NU ke-100 Masehi PCNU Kabupaten Tebo
Sekda Tebo Dr. Sindi, S.H., M.H. Hadiri Lailatul Ijtimak dan Silaturahmi Kader NU dalam Rangka Harlah NU ke-100 Masehi

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 11:22 WIB

kegiatan Pelepasan Pejabat Kepala Urusan Kepegawaian Serta Keuangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai.

Minggu, 1 Februari 2026 - 11:13 WIB

Polsek Kubu ungkap Kasus Sabu, Seorang Pria di amankan.

Minggu, 1 Februari 2026 - 11:08 WIB

Pengelolah Galian C Ilegal di Kelurahan Kebun lada kec.Hinai Terancam Pidana 5 Tahun Penjara Dan Denda 100 M.

Minggu, 1 Februari 2026 - 08:03 WIB

Gasak Motor dan Hp, Polsek Bumi Ratu Nuban Ungkap Jejak Pelaku Hingga ke Lampung Timur

Minggu, 1 Februari 2026 - 06:45 WIB

Satlantas Polres Tebo Gelar Operasi Keselamatan Siginjai 2026 Mulai 2 Februari

Berita Terbaru

NASIONAL

Polsek Kubu ungkap Kasus Sabu, Seorang Pria di amankan.

Minggu, 1 Feb 2026 - 11:13 WIB