Waspada Pencurian Ruko Kosong, Polisi Imbau Masyarakat Tingkatkan Keamanan

Kamis, 12 Desember 2024 - 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LAMPUNG MITRA MABES.COM – Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian yang menyasar rumah atau ruko kosong.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik menjelaskan, kejahatan seperti ini sering terjadi karena lemahnya pengawasan di lingkungan sekitar.

Ia mengingatkan pentingnya memasang sistem keamanan seperti CCTV atau menggandeng tetangga untuk saling menjaga lingkungan.

“Masyarakat harus memastikan rumah atau ruko terkunci rapat sebelum ditinggalkan. Pasanglah pengaman tambahan dan pastikan lingkungan terpantau secara rutin,” kata Kombes Umi, Kamis (12/12/2024).

Selain itu, ia menegaskan agar masyarakat segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Menurutnya, kerja sama antara warga dan aparat kepolisian sangat penting untuk mencegah kejahatan seperti ini.

“Jika ada yang mencurigakan, segera hubungi kami. Setiap laporan masyarakat akan segera kami tindaklanjuti,” ujarnya.

Imbauan ini muncul setelah Polsek Teluk Betung Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian di sebuah ruko kosong di Kelurahan Kangkung, Bumi Waras, yang terjadi pada Kamis (14/11/2024).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap TG (35), warga Kelurahan Pesawahan, Teluk Betung Selatan. TG ditangkap di kediamannya pada Selasa (10/12/2024) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kabid Humas Polda Lampung menjelaskan bahwa TG dan rekannya, SP, yang masih buron, beraksi dengan cara memanjat tembok dan merusak gembok menggunakan linggis.

Barang curian meliputi satu unit indoor AC, dua tabung gas, tiga etalase aluminium, dan beberapa spare part bekas.

“Pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi serupa. Mereka menjual barang curian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkap Kombes Umi.

Polisi juga menyita barang bukti berupa potongan besi hasil curian dan satu linggis yang digunakan dalam aksi tersebut.

Kombes Umi menambahkan bahwa TG, yang merupakan residivis kasus pencurian, kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Polda Lampung akan terus meningkatkan patroli di wilayah rawan kejahatan untuk memastikan keamanan masyarakat,” tutup Kombes Umi.

Editor: Trimo Riadi

Berita Terkait

Bupati Tebo Agus Rubianto S.E. M.M Meriah kicau Mania Cup 2026 di Taman Terpadu Rimbo Bujang – Tebo.
Operasi Cipkon, Polres Rokan Hulu Amankan 25 Motor Knalpot ‘Brong, Penertiban Terus Digencarkan.
Desa Pangkalan Nyirih Gelar Tabligh Akbar Peringatan Isra’ Mi’raj dan Sambut Ramadhan
Bupati Agus Rubiyanto Resmi Buka Lomba Burung Berkicau Bupati Cup 2026 di Rimbo Bujang
Irigasi Jambo Aye Mulai Pulih, Ribuan Hektare Sawah Kembali Dialiri Air
Mushala Rusak Diterjang Banjir, Warga Tanjong Meuleuweuk Berharap Uluran Tangan Jelang Ramadhan
Bupati Anwar Sadat Kukuhkan PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Komitmen Reformasi Birokrasi.
Masjid Taqwa Siborongborong Peringati Isra mi”raj.Untuk Menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah .

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 21:38 WIB

Bupati Tebo Agus Rubianto S.E. M.M Meriah kicau Mania Cup 2026 di Taman Terpadu Rimbo Bujang – Tebo.

Minggu, 1 Februari 2026 - 21:36 WIB

Operasi Cipkon, Polres Rokan Hulu Amankan 25 Motor Knalpot ‘Brong, Penertiban Terus Digencarkan.

Minggu, 1 Februari 2026 - 21:32 WIB

Desa Pangkalan Nyirih Gelar Tabligh Akbar Peringatan Isra’ Mi’raj dan Sambut Ramadhan

Minggu, 1 Februari 2026 - 21:20 WIB

Bupati Agus Rubiyanto Resmi Buka Lomba Burung Berkicau Bupati Cup 2026 di Rimbo Bujang

Minggu, 1 Februari 2026 - 19:20 WIB

Mushala Rusak Diterjang Banjir, Warga Tanjong Meuleuweuk Berharap Uluran Tangan Jelang Ramadhan

Berita Terbaru