Suka Makmue- Mitra Mabes. Com” Wartawati tidak wajib harus masuk ke organisasi yang di akui ( seperti PWI,Aji,IJTI , PFI) menurut Lingkaran polri dan warta polri bahwa UU no 40 tahun 1999 tidak pernah mewajibkan sertifikasi atau keanggotaan organisasi tertentu” Sabtu 14 Februari 2026
Tulisan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar tidak terjebak dalam pemahaman yang keliru, karena masih ada sebagian kalangan yang menyebarkan mengenai keberadaan wartawan, seolah Oleh seorang wartawan atau media baru di anggap sah, apabila terdaftar di organisasi.Uji Kompetensi Wartawan ( UKW) juga tidak diwajibkan secara hukum oleh UU No 40 tahun 1999 tersebut.
Padahal pandanan semacam itu tidak memilik dasar hukum apapun, yaitu dalam hukum pers Indonesia. Baik UU no 40 tahun 99 Pers maupun peraturan turunannya tidak pernah mewajibkan wartawan untuk bergabung dalam organisasi profesi atau memiliki sertifikat kompetensi.
Ingat dan harus paham kemerdekaan Pers adalah hak konstitusional. Bukan fasilitas atau izin dari organisasi manapun. Dalam pasal 2 UU No 40 tahun 99 menegaskan bahwa kemerdekaan Pers merupakan wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan demokrasi, keadilan dan supremasi hukum.
Menurut ketua IWO Aceh Barat Samsul Rizal menyebutkan bahwa wartawan tidak harus menjadi anggota organisasi resmi manapun, yang ada mewajibkan Menaati Kode Etik ( UU No 40 Tahun 1999, pasal 7 Ayat 1 wartawan memiliki kebebasan, tidak ada satu pun organisasi pers yang memiliki Monopoli untuk mewajibkan keanggotaan, kalau ada oknum wartawan yang mengatakan wartawan yang tidak gabung ke organisasi itu tidak jelas, oknum itu perlu di tatar kembali keabsahannya ” Ujarnya
Menurut Pimpinan Umum Media Nasional Mitra Mabes Dani Saputra bahwa tidak ada satu UU pun yang menyatakan wartawan harus gabung ke organisasi wartawan, itu menurut UU No 40 tahun 1999 tentang Pers” Sebutnya
Editor : Aspi








