Mitramabes, Riau — Upaya pemberantasan narkotika di Indonesia kembali membuahkan hasil. Kepolisian Sektor Kubu, Polres Rokan Hilir, Polda Riau, berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika dan mengamankan satu orang pelaku beserta sejumlah barang bukti, Rabu 10/12/2025 Malam.
Pelaku berinisial GP (34), diamankan warga di Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam, setelah dicurigai berkeliaran di area permukiman saat kondisi listrik padam. Warga yang mengamankan pelaku mendapati ia mencoba membuang satu bungkus rokok ke area semak-semak.
Menerima laporan warga, personel Polsek Kubu bersama Bhabinkamtibmas langsung menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan. Dari bungkus rokok tersebut, polisi menemukan:
1 paket plastik bening berisi diduga sabu,
1 butir pil hijau diduga ekstasi.
Penggeledahan lanjutan terhadap pelaku menemukan 1 unit handphone yang berisi percakapan terkait dugaan transaksi narkotika. Selain itu turut diamankan uang tunai sebesar Rp751.000.
Positif Narkoba
Tes urine yang dilakukan terhadap GP menunjukkan hasil positif Metamphetamine, memperkuat dugaan keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan narkotika.
Proses Hukum Berlanjut
Pelaku saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Kubu dan dijerat dengan Pasal 112 jo. Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Komitmen Kepolisian
Kepolisian mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan menekankan bahwa sinergi antara masyarakat serta aparat penegak hukum sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba. Polri menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
(Team liputan media mitra mabes Riau)










