Mitramabes.com- Sumatra Utara, Deli Serdang – Warga Resah dengan aktivitas galian C yang diduga ilegal, terlihat bebas beroperasi di Dusun I Desa Denai Sarang Burung, Pantai Labu, Deli Serdang. Kegiatan pengerukan tanah dan pasir ini diduga tidak memiliki izin resmi dan telah berlangsung cukup lama tanpa pengawasan yang jelas dari pihak berwenang.
Dari pantauan awak media di lapangan, Selasa 22/04/2025, dilokasi menunjukkan adanya aktivitas alat berat serta truk pengangkut material yang keluar masuk lokasi galian setiap hari. Ironisnya, tidak terlihat papan proyek atau informasi resmi mengenai perizinan kegiatan tersebut, yang biasanya menjadi syarat mutlak untuk operasi pertambangan.
Warga sekitar mulai merasa terganggu dengan keberadaan galian tersebut, salah seorang warga yang tinggal tak jauh dari lokasi. Mengaku bahwa dampaknya sudah dirasakan langsung oleh masyarakat, mulai dari debu yang beterbangan hingga kerusakan jalan akibat truk-truk bertonase berat.
“Setiap hari truk-truk besar lewat, jalan kampung rusak, debunya parah kalau panas, apalagi kalau anak-anak main di luar rumah. Kami resah, Bang,” kami mohon kepada Bupati Deli Serdang agar menutup galian C keluh warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga juga mengaku tidak pernah mendapatkan sosialisasi atau pemberitahuan resmi sebelum aktivitas itu dimulai. Diduga aktivitas di kelola oleh warga berinisial RM atau penanggung jawab lokasi galian.
“Kami hanya bisa lihat dan merasakan dampaknya. Soal izin, kami nggak tahu, tapi setahu kami tidak ada papan informasi,” tambahnya.
Kepala Desa Denai Sarang Burung, Katimin, saat dikonfirmasi menyatakan belum mengetahui secara pasti soal keberadaan galian tersebut. Ia berjanji akan mencari informasi lebih lanjut di lapangan.
“Nanti saya cek infonya ya, Bang,” jawabnya singkat saat dihubungi wartawan.
Sementara itu, Kapolsek Pantai Labu yang coba dihubungi awak media hingga kini belum memberikan tanggapan terkait aktivitas galian yang dimaksud. Konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan singkat belum direspons.
Tokoh masyarakat setempat juga ikut angkat bicara. Ia menilai jika galian tersebut terbukti ilegal, maka sudah selayaknya dihentikan demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan warga.
“Kalau tidak ada izin, jangan dibiarkan. Ini bisa berdampak buruk dalam jangka panjang. Harus ditindak tegas,” ujarnya.
Warga berharap pihak berwenang seperti Dinas Lingkungan Hidup dan aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan ini, turun ke lapangan, serta melakukan pemeriksaan atas legalitas dan dampak lingkungan dari aktivitas tersebut. (EN)