Warga Menjerit! Tambang Pasir Silika di Lampung Timur Ancam Keselamatan dan Rusak Lingkungan, PPWI Desak Penegakan Hukum…!

Senin, 12 Mei 2025 - 21:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta Mitra Mabes.Com – Suara keresahan rakyat kecil kembali menggema dari pelosok Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur. Seorang warga berinisial M, yang juga mewakili puluhan keluarga lainnya, melayangkan aduan kepada Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, terkait aktivitas tambang pasir silika yang dinilai membahayakan keselamatan mereka dan merusak kelestarian lingkungan sekitar.

Dalam pesan yang diterima redaksi pada Minggu (11/5/2025), sumber menyampaikan ketakutan dan keresahan masyarakat atas dampak buruk tambang pasir yang beroperasi di desa mereka. “Kami takut rumah kami rusak, tanah longsor, banjir, dan keselamatan anak-anak kami juga terancam. Tolong kami, Pak. Kami rakyat kecil hanya bisa mengadu kepada Bapak,” tulis M dengan nada memelas.

Aktivitas tambang disebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan di sekitar kawasan permukiman warga. Ketum PPWI, Wilson Lalengke, merespons cepat aduan tersebut dan langsung meminta jajaran anggotanya untuk mengawal kasus ini. Ia menegaskan bahwa PPWI mendesak pihak-pihak berwenang untuk segera meninjau, mengevaluasi, bahkan menghentikan operasi tambang jika terbukti melanggar aturan atau membahayakan warga.

“Instansi terkait harus segera turun tangan. Jangan tunggu korban jiwa atau kerusakan parah baru bertindak. Negara tidak boleh abai terhadap keselamatan warganya,” tegas Lalengke.

Lebih lanjut, Lalengke menekankan bahwa aktivitas tambang yang tidak memiliki izin resmi atau menyebabkan kerusakan lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Pasal 158 UU Minerba menyatakan: “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

Selain itu, jika terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, pelaku tambang juga dapat dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH): “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, serta denda antara Rp3.000.000.000,00 sampai Rp10.000.000.000,00.”

Warga menduga aktivitas tambang dilakukan tanpa sosialisasi yang transparan dan partisipatif. Selain kerusakan fisik, mereka juga mengkhawatirkan ancaman kesehatan akibat debu dan kebisingan dari kegiatan pertambangan yang terus berlangsung di dekat pemukiman.

PPWI bersama jaringan wartawannya berkomitmen untuk mengawal pengaduan warga ini hingga mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum. Warga berharap jeritan mereka tidak hanya menjadi angin lalu.

“Jika negara benar hadir untuk rakyat, maka hentikan segera tambang yang menyengsarakan kami,” tutup M dalam pernyataan emosionalnya.

(Trimo Tiadi ,Tim/Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

POLRES BINJAI AMANKAN TERDUGA PELAKU NARKOTIKA DI WILAYAH BINJAI SELATAN
Wali Kota Tanjungbalai Ikuti Rakor Lintas Sektor RTRW dan RDTR di Kementerian ATR/BPN
Bangun Sinergitas, Penguatan Potensi Kepelabuhan dan Peningkatan PAD, Wali Kota Mahyaruddin Salim Kunker Ke Barantin
Pengukuhan Plt Ketua PWI se-Jawa Barat di Indramayu Berjalan Lancar Dan Sukses
Pelepasan Siswa Siswi Kelas VI MI Assalafiyah Berjalan Lancar Dan Sukses 
Polres Bengkalis Gelar Turnamen Domino dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79
Pencuri hp wartawan media lingkaranistana.id di tangkap polsek bilah hilir
Turut Berduka, Polres Lampung Tengah Gelar Upacara Pemakaman Alm. Aiptu Yoga Kuncara

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 09:56 WIB

POLRES BINJAI AMANKAN TERDUGA PELAKU NARKOTIKA DI WILAYAH BINJAI SELATAN

Senin, 16 Juni 2025 - 09:54 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Ikuti Rakor Lintas Sektor RTRW dan RDTR di Kementerian ATR/BPN

Senin, 16 Juni 2025 - 09:53 WIB

Bangun Sinergitas, Penguatan Potensi Kepelabuhan dan Peningkatan PAD, Wali Kota Mahyaruddin Salim Kunker Ke Barantin

Senin, 16 Juni 2025 - 09:51 WIB

Pengukuhan Plt Ketua PWI se-Jawa Barat di Indramayu Berjalan Lancar Dan Sukses

Senin, 16 Juni 2025 - 09:49 WIB

Pelepasan Siswa Siswi Kelas VI MI Assalafiyah Berjalan Lancar Dan Sukses 

Berita Terbaru