BOGOR,MBS || Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di Desa Lewikaret Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.Pemerintah Desa Lewikaret kembali menjadi sorotan publik akibat dugaan pungli dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Salah satu warga yang enggan disebut namanya “mengeluhkan adanya permintaan biaya yang tidak sesuai ketentuan. Berdasarkan pengakuan, mereka diminta Dengan memakai kwitansi membayar antara Rp 1000.000 hingga dan transfer Rp 700 000 untuk mengikuti program PTSL. Padahal, sesuai kebijakan pemerintah pusat, program ini seharusnya dilaksanakan secara gratis, dan tidak ada biaya administrasi.16/06/25.
Temuan dugaan pungli ini semakin menguat setelah beredarnya bukti kwitansi pembayaran dari salah satu warga. Berdasarkan keterangan warga, pungutan tersebut dilakukan oleh oknum RT 04 RW 04 desa Lewikaret kecamatan kelapa Nunggal kabupaten Bogor. Masyarakat pun mempertanyakan sejauh mana Kepala Desa mengetahui praktik ini dan apakah ada pembiaran terhadap perilaku aparat desa yang menyimpang.
Sebagaimana diketahui, program PTSL bertujuan membantu masyarakat dalam memperoleh sertifikat tanah secara legal dan gratis. Namun, realisasi di lapangan kerap disalahgunakan oleh oknum untuk meraup keuntungan pribadi, dan terindikasi masuk pasal 368 ayat 1 KUHP terancam pidana penjara 9 tahun.
Menyikapi kondisi ini, masyarakat meminta agar pihak berwenang, khususnya Tim Saber Pungli Kabupaten Bogor, segera melakukan investigasi dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Terlebih, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara tegas telah menyatakan perang terhadap segala bentuk premanisme dan praktik pungli di lingkungan pelayanan publik.
Masyarakat berharap kejadian ini tidak dibiarkan berlarut-larut dan menjadi bukti bahwa penegakan hukum benar-benar berjalan demi mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.tutupnya.
Red-tim