Warga meminta (APH) tangkap pelaku Penjual Obat Keras Berkedok Warung UMKM di gunung putri kabupaten Bogor

Selasa, 3 Juni 2025 - 22:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR-MBS || Penjualan obat keras golongan G secara ilegal kembali mencuat di wilayah Kabupaten Bogor.

Sebuah warung yang berkedok UMKM di Jl. Pasar Wanaherang kecamatan gunung putri kabupaten Bogor , diduga kuat secara bebas memperjualbelikan obat keras seperti tramadol dan eximer, yang seharusnya hanya bisa dibeli dengan resep dokter.

“Ironisnya Salah satu warga, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa adiknya harus dilarikan ke rumah sakit usai mengonsumsi obat yang dibeli dari warung tersebut.

“Saya kesal sekali, adik saya sampai masuk rumah sakit gara-gara beli tramadol di situ. Saya juga pernah lihat anak SMP pakai seragam beli obat di sana. Udah saya tegur, tapi warung itu tetap buka. Seakan-akan kebal hukum,” ujarnya kepada awak media,

Menurut keterangan salah satu oknum yang menunggu toko, “Saya jual tramadol dan eximer, bang. Bukanya dari jam 07.00 sampai 11.00 siang, tapi malam juga kadang tetap jual, cuma pura-pura tutup aja. Saya cuma nurut bos, dan katanya kita udah koordinasi sama orang Polres Depok berinisial N,” dan polres kabupaten Bogor juga sudah kordinasi kok ujarnya melalui telpon seluler.03/06/25.

Padahal, obat golongan G seperti tramadol dan eximer termasuk jenis obat keras yang penggunaannya harus berada di bawah pengawasan medis.dan resep dokter apabila,

Konsumsi sembarangan bisa menyebabkan kerusakan saraf dan memicu tindakan tindakan arogansi pada penguna.

Sementara sudah jelas Menurut UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pelaku yang memperjualbelikan obat keras tanpa izin resmi dapat dikenakan Pasal 196 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kondisi ini jelas bertentangan dengan larangan keras dari Gubernur Jawa Barat, kang Dedi Mulyadi (KDM) yang melalui media sosialnya menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin harus diberantas.

Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum segera bertindak dan menutup praktik ilegal yang sangat membahayakan generasi muda ini.

Setelah pemberitaan ini diterbitkan, tim media akan melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait seperti RT, RW, Lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan aparat kepolisian. Tutupnya

Red-slk

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati dan Wakil Bupati Samosir Serahkan Hewan Kurban Bantuan Presiden RI, Gubernur Sumut dan Pemkab Samosir.
Kapolres Aceh Tengah Pimpin Panen Jagung Serentak Kuartal II di Lahan Produktif Polsek Pegasing
Polda Aceh Bangun Gudang Ketahanan Pangan Berkapasitas Seribu Ton
Kapolda Jabar Hingga Wagub Hadiri Panen Raya Jagung di Hutan Perhutani Gantar, Indramayu
Azlita am Keb, Ketua Apdesi Rohil,Saya Yakin Penghulu Dapat Bekerja Penuh Tanggung Jawab,Intregitas Dan Trasparan.
Tim Raga Polres Pelalawan Gencar Lakukan Patroli Malam, Pastikan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
Presiden Prabowo Bahagia Bisa Panen Raya Jagung Bersama Polri
Pemdes Sumber Makmur Bangun Rehabilitas Peningkatan Jalan Lingkungan Desa

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 17:05 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Samosir Serahkan Hewan Kurban Bantuan Presiden RI, Gubernur Sumut dan Pemkab Samosir.

Kamis, 5 Juni 2025 - 16:31 WIB

Kapolres Aceh Tengah Pimpin Panen Jagung Serentak Kuartal II di Lahan Produktif Polsek Pegasing

Kamis, 5 Juni 2025 - 16:19 WIB

Polda Aceh Bangun Gudang Ketahanan Pangan Berkapasitas Seribu Ton

Kamis, 5 Juni 2025 - 16:07 WIB

Kapolda Jabar Hingga Wagub Hadiri Panen Raya Jagung di Hutan Perhutani Gantar, Indramayu

Kamis, 5 Juni 2025 - 15:44 WIB

Azlita am Keb, Ketua Apdesi Rohil,Saya Yakin Penghulu Dapat Bekerja Penuh Tanggung Jawab,Intregitas Dan Trasparan.

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Polda Aceh Bangun Gudang Ketahanan Pangan Berkapasitas Seribu Ton

Kamis, 5 Jun 2025 - 16:19 WIB