Warga Masyarakat Kelurahan Sihitang Ucapkan Terimakasih Atas Perhatian Pemko Padang Sidempuan

Sabtu, 4 Februari 2023 - 17:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang SidempuanMitramabes.com Warga masyarakat Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara mengucapkan terimakasih kepada Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution, SH. MM atas kehadirannya dalam rangka panen perdana dan tebar benih ikan lele.

Hal ini disampaikan oleh Ali Amri Pakpahan (Ketua Kelompok Tani Bersama Kita Jaya), Jum’at (27/01/23).

Dia pun menjelaskan bahwa bibit ikan lele yang di panen ini berjumlah sekitar 30.000 ekor yang akan langsung ditabur untuk pembesaran di kolam-kolam tersebut.

“Bibit ikan lele ini berjumlah sekitar 30.000 ekor, yang akan langsung ditabur di kolam -kolam pembesaran. Dan induk ikan lele ini merupakan bantuan dari Dinas Pertanian Kota Padang Sidempuan yang bersumber dari P-APBD Kota Padang Sidempuan Tahun 2022.”

Ali Amri juga mengatakan bahwa selama ini, baru di Kepemimpinan Wali Kota Irsan Efendi Nasution lah yang mau berkunjung dan bertemu ramah dengan warga masyarakat Kelurahan Sihitang ini, serta yang telah memberikan perhatian pembangunan di Kelurahan ini.

Sedangkan Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution, SH. MM pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa permintaan pasar akan ikan air tawar di Kota Padang Sidempuan masih cukup tinggi.

“Permintaan pasar ikan tawar di Kota Padang Sidempuan masih cukup tinggi, maka dari itu saya meminta kepada pelaku budidaya ikan agar memperhatikan kesinambungan panen dan ketersediaan di pasar agar selalu terjaga,” ujarnya.

Beliau juga meminta kepada para pelaku pembudidaya ikan agar memperhatikan siklus pembibitannya sehingga waktu panen tidak bersamaan, maka dari itu tidak mengakibatkan pasar menjadi jenuh.

“Pembudidaya ikan juga harus memperhatikan tingginya harga pakan ikan, maka saya meminta kepada para pembudidaya mencari pakan alternatif supaya dapat menghemat dari sisi biaya.”

“Pemerintah Kota Padang Sidempuan selalu mendukung masyarakat yang serius ingin membudidayakan ternak ikan dengan memberikan bantuan bibit ikan, induk ikan hingga pakan ikan kepada kelompok tani,” jelas Wali Kota.

Irsan Efendi Nasution berharap agar budi daya ikan ini tetap dijaga kesinambungannya supaya dapat menekan laju inflasi di Kota Padang Sidempuan.

Hadir dalam acara ini, Kadis Pertanian, Kadis PMK, Kadis Ketapang, Kadis Perindag, Sekretaris Kominfo, Kabag Perekonomian, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan, dan undangan lainnya.
(Hamdani Nasution)

Berita Terkait

*Panen Jagung Serentak di Selibar, Polres Pagar Alam Wujudkan Ketahanan Pangan Nyata*
*Sinergi Kuat Penegak Hukum, Kapolres Pagar Alam Sambut Kedatangan Kajati Sumsel*
Diduga Adanya Manipulasi Hukum, dan Rekayasa Hukum. Oleh Penyidik Polres Belawan. Kakek Mahruzar Tempu Jalur Praperadilan. Telah Memasuki Agenda Simpulan di PN Medan
Kapolres Baru Nganjuk Perkuat Sinergi Lintas Lembaga, Kunjungi Ketua DPRD dan Karutan Kelas IIB
Perkuat Sinergitas, Sat Binmas Polres Lampung Tengah Sambangi Lapas Kelas IIB Gunung Sugih
Skandal Harga Pupuk Subsidi Mencuat di Sergai, Kios UD Jeremi Jadi Sorotan
Kuasa Hukum Mahruzar Minta Majelis Hakim Tegakkan Keadilan di Sidang Praperadilan
Kuasa Hukum Mahruzar Minta Majelis Hakim Tegakkan Keadilan di Sidang Praperadilan Bicaranews.com | MEDAN — Kuasa hukum Mahruja, Nikmat Datuk Gea, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Medan untuk menegakkan keadilan secara objektif dalam sidang praperadilan yang menguji keabsahan penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan penganiayaan. Keterangan tersebut disampaikan Nikmat kepada wartawan di Medan, Selasa (27/1/2025). Menurut Nikmat Datuk Gea, secara logika dan kondisi fisik, Mahruzar yang telah berusia 70 tahun tidak mungkin melakukan kekerasan sebagaimana dituduhkan. Ia menegaskan kliennya merupakan seorang lanjut usia dengan riwayat penyakit jantung dan keterbatasan fisik. Dalam kesehariannya, Mahruja berjalan dengan bantuan tongkat. “Dari segi fisik saja tidak mungkin klien kami melakukan penganiayaan. Bagaimana mungkin seseorang yang berjalan saja susah bisa melakukan kekerasan,” ujar Nikmat saat menyampaikan kesimpulan dalam persidangan praperadilan. Ia berharap majelis hakim dapat menyimpulkan secara jernih bahwa kliennya tidak mungkin melakukan penganiayaan terhadap Amanda. Nikmat mengaku yakin majelis hakim akan memberikan putusan terbaik karena telah mendengarkan langsung keterangan saksi maupun korban di persidangan. Dalam kesempatan itu, Nikmat juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan. Ia mempertanyakan tidak dihadirkannya pihak yang disebut memegang tangan Mahruzar saat peristiwa terjadi, serta tidak dilakukannya reka ulang kejadian. “Kenapa tidak dihadirkan yang memegang tangan klien kami, dan kenapa tidak ada reka ulang. Ini menunjukkan prosedur hukum tidak dijalankan secara semestinya,” jelasnya. Perkara ini bermula dari persoalan pengelolaan tambak ikan milik Mahruja di kawasan Belawan. Tambak tersebut selama sekitar 15 tahun dikelola oleh Amanda, yang sebelumnya menjalin hubungan asmara dengan anak Mahruzar. Setelah hubungan antara Amanda dengan anak Mahruzar berakhir, Mahruzar meminta agar pengelolaan tambak dikembalikan kepadanya. Persoalan kemudian berlanjut ketika pihak Mahruzar menuntut kejelasan pembayaran pengelolaan tambak yang dinilai tidak sesuai kesepakatan. Untuk mencari jalan keluar, Mahruzar bersama istrinya sepakat bertemu dengan Amanda di sebuah kafe di kawasan Belawan. Namun pertemuan tersebut tidak berjalan sebagaimana diharapkan. Berdasarkan keterangan Mahruzar yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Amanda datang bersama tiga rekannya. Mahruzar mengaku mendapat tekanan dan tangannya sempat dipegang oleh beberapa orang sehingga tidak bisa bergerak bebas. Ia mengaku hanya berusaha melepaskan diri dan membantah telah melakukan penganiayaan. Peristiwa itu kemudian berujung pada laporan dugaan penganiayaan dan penetapan Mahruzar sebagai tersangka oleh Polres Pelabuhan Belawan. Nikmat Datuk Gea menilai penyidik seharusnya lebih cermat melihat duduk perkara sebelum menetapkan kliennya sebagai tersangka. “Seharusnya Kapolres Belawan melihat persoalan ini secara utuh, bukan langsung menetapkan klien kami sebagai tersangka,” katanya. Nikmat juga meminta Kapolda Sumatera Utara untuk memanggil dan mengevaluasi tim penyidik yang menangani perkara tersebut agar proses hukum berjalan sesuai prosedur serta menjunjung tinggi rasa keadilan, terutama bagi warga lanjut usia. ( Tiiiim…)

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:16 WIB

*Panen Jagung Serentak di Selibar, Polres Pagar Alam Wujudkan Ketahanan Pangan Nyata*

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:55 WIB

*Sinergi Kuat Penegak Hukum, Kapolres Pagar Alam Sambut Kedatangan Kajati Sumsel*

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:54 WIB

Diduga Adanya Manipulasi Hukum, dan Rekayasa Hukum. Oleh Penyidik Polres Belawan. Kakek Mahruzar Tempu Jalur Praperadilan. Telah Memasuki Agenda Simpulan di PN Medan

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:05 WIB

Perkuat Sinergitas, Sat Binmas Polres Lampung Tengah Sambangi Lapas Kelas IIB Gunung Sugih

Selasa, 27 Januari 2026 - 16:18 WIB

Skandal Harga Pupuk Subsidi Mencuat di Sergai, Kios UD Jeremi Jadi Sorotan

Berita Terbaru