Warga Marunda Kepu Mengeluhkan Tumpukan Sampah yang Tak Kunjung Ditangani

Rabu, 25 Desember 2024 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta – Tumpukan sampah yang berada di Jalan Dermaga BKT RT.9/RW.7, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing telah menjadi masalah serius bagi warga sekitar. Sampah tersebut dibiarkan menumpuk tanpa ada penanganan dari pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maupun Pemerintah Daerah (Pemda). Kondisi ini telah berlangsung selama dua bulan dan menyebabkan berbagai keluhan dari warga.

Ketua RT.9, Pak Main, menjelaskan bahwa sampah tersebut bukan berasal dari wilayah warga Marunda Kepu, melainkan diduga dibuang oleh pihak luar, termasuk dari perumahan yang jauh dari area tersebut. “Sampah ini bukan dari warga kami, melainkan dari luar. Tapi dampaknya kami yang rasakan,” ujarnya.

Dampak Kesehatan dan Lingkungan
Tumpukan sampah yang dibiarkan ini telah menyebabkan masalah kesehatan serius bagi warga. Banyak warga, termasuk balita, dilaporkan menderita muntaber dan diare akibat kondisi lingkungan yang tidak higienis. Selain itu, bau menyengat dan lalat yang berkerumun semakin memperparah situasi.

“Ini bukan hanya masalah lingkungan, tapi juga kesehatan warga. Kami ingin hidup sehat dengan lingkungan yang bersih dan nyaman,” keluh seorang warga.

Upaya Warga: Petisi dan Pertemuan dengan Pihak Terkait
Warga telah membuat petisi untuk menolak keberadaan sampah tersebut di wilayah mereka. Dalam pertemuan dengan pemilik tanah pada Senin, 23 Desember 2024, warga menyampaikan keberatan mereka. Pertemuan tersebut membahas perjanjian antara pemilik tanah dan perusahaan pengelolaan sampah. Namun, tidak ada dokumen perizinan resmi terkait pendirian tempat pembuangan sampah (TPA) di lokasi tersebut.

Beberapa syarat yang dilanggar berdasarkan ketentuan perundang-undangan di antaranya:

1. Lokasi TPA tidak tercantum dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).

2. Jarak TPA tidak memenuhi ketentuan minimal 100 meter dari badan air dan 500 meter dari pemukiman.

3. Tidak ada dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Tanggapan DLH dan Pemerintah Daerah
Hingga kini, pihak DLH hanya memasang spanduk bertuliskan, “Dilarang membuang sampah di sembarang tempat. Pelanggar akan dikenakan denda Rp 500.000.” Namun, warga menilai langkah ini tidak cukup.

“DLH dan camat belum mengambil tindakan tegas terhadap pemilik tanah maupun sampah-sampah yang terus mencemari wilayah kami,” kata Pak Main.

Harapan Warga
Warga Marunda Kepu mendesak DLH, Pemda, dan aparat terkait untuk segera menindaklanjuti masalah ini. Mereka berharap ada langkah konkret untuk membersihkan sampah, menghentikan pembuangan ilegal, serta memulihkan kondisi lingkungan agar tidak terus mencemari wilayah dan membahayakan kesehatan warga.

“Ini sudah mencemari wilayah kami dan kesehatan kami. Kami ingin tindakan nyata, bukan hanya spanduk atau imbauan,” tegas warga.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemerintah Desa Hutan Panjang Bersama Grup Barongsai Dragon Lion Gelar Gotong Royong Perbaikan Jalan Admin 14 Desember 2025
98 Resolution Network Gelar Tali Kasih Natal, Bagikan 2000 Sembako ke Berbagai Gereja dan Warga
Sejak rabu 26 November 2025 Terjadi Pemadaman Hingga Kini dari pihak PLN
Inspetorat Nagan Raya Salurkan Bantuan Kemanusiaan Kepada Korban Banjir 
Berlari Bersama Warga, Pangdam XXI/Radin Inten Ajak Masyarakat Hidup Sehat dan Bersatu
Berlari Bersama Warga, Pangdam XXI/Radin Inten Ajak Masyarakat Hidup Sehat dan Bersatu Bandar Lampung — Minggu pagi (14/12/2025) terasa berbeda di Lapangan Korpri, Kompleks Kantor Gubernur Lampung. Ribuan peserta dari berbagai kalangan tampak antusias mengikuti Undang Kupas Tuntas Fun Run 2025, berlari bersama dalam suasana penuh keceriaan dan kebersamaan. Di tengah kerumunan, Pangdam XXI/Radin Inten, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, S.Sos., M.Si.(Han)., turut hadir dan menyatu bersama masyarakat. Bagi Pangdam, kegiatan tersebut bukan sekadar ajang olahraga. Lebih dari itu, Fun Run menjadi ruang perjumpaan yang hangat, tempat masyarakat saling menyapa, berbagi semangat, dan menikmati kebersamaan tanpa sekat. Langkah-langkah sederhana yang dilakukan bersama dinilainya mampu menumbuhkan rasa persaudaraan, disiplin, serta kepedulian sosial. “Fun Run ini menunjukkan bahwa kebersamaan bisa dibangun melalui hal-hal sederhana. Saat kita bergerak bersama dengan penuh kegembiraan, di situlah tumbuh rasa persatuan dan semangat hidup sehat,” ungkap Pangdam di sela kegiatan. Pangdam XXI/Radin Inten juga menyampaikan apresiasi kepada panitia, komunitas lari, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi menyukseskan acara. Menurutnya, kegiatan seperti ini layak terus digelorakan agar masyarakat semakin sadar pentingnya menjaga kesehatan jasmani sekaligus mempererat hubungan sosial. Kehadiran Pangdam di tengah masyarakat menjadi gambaran nyata komitmen TNI Angkatan Darat untuk selalu dekat dengan rakyat. Sejalan dengan semangat TNI Manunggal dengan Rakyat, kegiatan Undang Kupas Tuntas Fun Run 2025 diharapkan menjadi inspirasi lahirnya gerakan hidup sehat yang berkelanjutan, sekaligus memperkokoh persatuan menuju Indonesia yang lebih kuat.
Polres Pagar Alam Amankan Hari Kedua Kapolres Cup U-42 2025, Berjalan Aman dan Kondusif
Polres Lampung Tengah Gelar Apel Siaga dan Patroli KRYD, Cegah Aksi Balap Liar dan Kejahatan Jalanan

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 18:45 WIB

Pemerintah Desa Hutan Panjang Bersama Grup Barongsai Dragon Lion Gelar Gotong Royong Perbaikan Jalan Admin 14 Desember 2025

Minggu, 14 Desember 2025 - 18:40 WIB

98 Resolution Network Gelar Tali Kasih Natal, Bagikan 2000 Sembako ke Berbagai Gereja dan Warga

Minggu, 14 Desember 2025 - 17:40 WIB

Sejak rabu 26 November 2025 Terjadi Pemadaman Hingga Kini dari pihak PLN

Minggu, 14 Desember 2025 - 17:38 WIB

Inspetorat Nagan Raya Salurkan Bantuan Kemanusiaan Kepada Korban Banjir 

Minggu, 14 Desember 2025 - 15:57 WIB

Berlari Bersama Warga, Pangdam XXI/Radin Inten Ajak Masyarakat Hidup Sehat dan Bersatu

Berita Terbaru