Warga Marunda Kepu Mengeluhkan Tumpukan Sampah yang Tak Kunjung Ditangani

Rabu, 25 Desember 2024 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta – Tumpukan sampah yang berada di Jalan Dermaga BKT RT.9/RW.7, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing telah menjadi masalah serius bagi warga sekitar. Sampah tersebut dibiarkan menumpuk tanpa ada penanganan dari pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maupun Pemerintah Daerah (Pemda). Kondisi ini telah berlangsung selama dua bulan dan menyebabkan berbagai keluhan dari warga.

Ketua RT.9, Pak Main, menjelaskan bahwa sampah tersebut bukan berasal dari wilayah warga Marunda Kepu, melainkan diduga dibuang oleh pihak luar, termasuk dari perumahan yang jauh dari area tersebut. “Sampah ini bukan dari warga kami, melainkan dari luar. Tapi dampaknya kami yang rasakan,” ujarnya.

Dampak Kesehatan dan Lingkungan
Tumpukan sampah yang dibiarkan ini telah menyebabkan masalah kesehatan serius bagi warga. Banyak warga, termasuk balita, dilaporkan menderita muntaber dan diare akibat kondisi lingkungan yang tidak higienis. Selain itu, bau menyengat dan lalat yang berkerumun semakin memperparah situasi.

“Ini bukan hanya masalah lingkungan, tapi juga kesehatan warga. Kami ingin hidup sehat dengan lingkungan yang bersih dan nyaman,” keluh seorang warga.

Upaya Warga: Petisi dan Pertemuan dengan Pihak Terkait
Warga telah membuat petisi untuk menolak keberadaan sampah tersebut di wilayah mereka. Dalam pertemuan dengan pemilik tanah pada Senin, 23 Desember 2024, warga menyampaikan keberatan mereka. Pertemuan tersebut membahas perjanjian antara pemilik tanah dan perusahaan pengelolaan sampah. Namun, tidak ada dokumen perizinan resmi terkait pendirian tempat pembuangan sampah (TPA) di lokasi tersebut.

Beberapa syarat yang dilanggar berdasarkan ketentuan perundang-undangan di antaranya:

1. Lokasi TPA tidak tercantum dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).

2. Jarak TPA tidak memenuhi ketentuan minimal 100 meter dari badan air dan 500 meter dari pemukiman.

3. Tidak ada dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Tanggapan DLH dan Pemerintah Daerah
Hingga kini, pihak DLH hanya memasang spanduk bertuliskan, “Dilarang membuang sampah di sembarang tempat. Pelanggar akan dikenakan denda Rp 500.000.” Namun, warga menilai langkah ini tidak cukup.

“DLH dan camat belum mengambil tindakan tegas terhadap pemilik tanah maupun sampah-sampah yang terus mencemari wilayah kami,” kata Pak Main.

Harapan Warga
Warga Marunda Kepu mendesak DLH, Pemda, dan aparat terkait untuk segera menindaklanjuti masalah ini. Mereka berharap ada langkah konkret untuk membersihkan sampah, menghentikan pembuangan ilegal, serta memulihkan kondisi lingkungan agar tidak terus mencemari wilayah dan membahayakan kesehatan warga.

“Ini sudah mencemari wilayah kami dan kesehatan kami. Kami ingin tindakan nyata, bukan hanya spanduk atau imbauan,” tegas warga.

Berita Terkait

Penyidik Kejati Sumatera Utara Tahan Tersangka Korupsi Pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Kepelabuhanan Dan Kenavigasian Pelabuhan Belawan Tahun 2023 s.d 2024.
Aceh Singkil : mitra mabes 17/2/2026 Wakil ketua DPRK aceh Singkil H. Wartono SH, menanggapi pertanyaan awak media.
Kapolres Selayar Tekankan Reformasi Kultural Polri, Dorong Penguatan Integritas dan Pelayanan
Ramadhan Penuh Kebersamaan, Polres Lampung Tengah Tak Pernah Absen Berbagi Takjil untuk Pengguna Jalan
Kapolda Jambi Resmikan Gedung RTMC Ditlantas 2026, Perkuat Pelayanan Lalu Lintas Berbasis Teknologi di Jambi
Komisi III DPRD Langkat Undang OJK dan LPS Bahas Penyaluran KUR di BRI Unit Kuala
*Polres Pagar Alam Berbagi Takjil Ramadhan, Pererat Kebersamaan dengan Masyarakat*
Patroli Cipta Kondisi Sat Samapta Polres Lampung Tengah Pastikan Sitkamtibmas Aman Kondusif di Bulan Suci Ramadan

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 21:37 WIB

Penyidik Kejati Sumatera Utara Tahan Tersangka Korupsi Pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Kepelabuhanan Dan Kenavigasian Pelabuhan Belawan Tahun 2023 s.d 2024.

Selasa, 24 Februari 2026 - 21:20 WIB

Kapolres Selayar Tekankan Reformasi Kultural Polri, Dorong Penguatan Integritas dan Pelayanan

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:39 WIB

Ramadhan Penuh Kebersamaan, Polres Lampung Tengah Tak Pernah Absen Berbagi Takjil untuk Pengguna Jalan

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:56 WIB

Kapolda Jambi Resmikan Gedung RTMC Ditlantas 2026, Perkuat Pelayanan Lalu Lintas Berbasis Teknologi di Jambi

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:18 WIB

Komisi III DPRD Langkat Undang OJK dan LPS Bahas Penyaluran KUR di BRI Unit Kuala

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Selasa, 24 Feb 2026 - 21:48 WIB