Warga Marunda Kepu Mengeluhkan Tumpukan Sampah yang Tak Kunjung Ditangani

Rabu, 25 Desember 2024 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta – Tumpukan sampah yang berada di Jalan Dermaga BKT RT.9/RW.7, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing telah menjadi masalah serius bagi warga sekitar. Sampah tersebut dibiarkan menumpuk tanpa ada penanganan dari pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maupun Pemerintah Daerah (Pemda). Kondisi ini telah berlangsung selama dua bulan dan menyebabkan berbagai keluhan dari warga.

Ketua RT.9, Pak Main, menjelaskan bahwa sampah tersebut bukan berasal dari wilayah warga Marunda Kepu, melainkan diduga dibuang oleh pihak luar, termasuk dari perumahan yang jauh dari area tersebut. “Sampah ini bukan dari warga kami, melainkan dari luar. Tapi dampaknya kami yang rasakan,” ujarnya.

Dampak Kesehatan dan Lingkungan
Tumpukan sampah yang dibiarkan ini telah menyebabkan masalah kesehatan serius bagi warga. Banyak warga, termasuk balita, dilaporkan menderita muntaber dan diare akibat kondisi lingkungan yang tidak higienis. Selain itu, bau menyengat dan lalat yang berkerumun semakin memperparah situasi.

“Ini bukan hanya masalah lingkungan, tapi juga kesehatan warga. Kami ingin hidup sehat dengan lingkungan yang bersih dan nyaman,” keluh seorang warga.

Upaya Warga: Petisi dan Pertemuan dengan Pihak Terkait
Warga telah membuat petisi untuk menolak keberadaan sampah tersebut di wilayah mereka. Dalam pertemuan dengan pemilik tanah pada Senin, 23 Desember 2024, warga menyampaikan keberatan mereka. Pertemuan tersebut membahas perjanjian antara pemilik tanah dan perusahaan pengelolaan sampah. Namun, tidak ada dokumen perizinan resmi terkait pendirian tempat pembuangan sampah (TPA) di lokasi tersebut.

Beberapa syarat yang dilanggar berdasarkan ketentuan perundang-undangan di antaranya:

1. Lokasi TPA tidak tercantum dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).

2. Jarak TPA tidak memenuhi ketentuan minimal 100 meter dari badan air dan 500 meter dari pemukiman.

3. Tidak ada dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Tanggapan DLH dan Pemerintah Daerah
Hingga kini, pihak DLH hanya memasang spanduk bertuliskan, “Dilarang membuang sampah di sembarang tempat. Pelanggar akan dikenakan denda Rp 500.000.” Namun, warga menilai langkah ini tidak cukup.

“DLH dan camat belum mengambil tindakan tegas terhadap pemilik tanah maupun sampah-sampah yang terus mencemari wilayah kami,” kata Pak Main.

Harapan Warga
Warga Marunda Kepu mendesak DLH, Pemda, dan aparat terkait untuk segera menindaklanjuti masalah ini. Mereka berharap ada langkah konkret untuk membersihkan sampah, menghentikan pembuangan ilegal, serta memulihkan kondisi lingkungan agar tidak terus mencemari wilayah dan membahayakan kesehatan warga.

“Ini sudah mencemari wilayah kami dan kesehatan kami. Kami ingin tindakan nyata, bukan hanya spanduk atau imbauan,” tegas warga.

Berita Terkait

Jelang Ramadan, Bupati Anton Hadiri Penutupan Lubuk Larangan dan Serahkan Ribuan Bibit Ikan di Desa Kabun.
Dukungan Cek Endra dan PK Golkar Menguat, Khalis Mustiko Berpeluang Aklamasi di Musda DPD II Golkar Tebo
PIALA KONI PUSAT SELESAI LAMPUNG USUNG KOMET METRO KE JAKARTA!
Patroli Presisi Polres Pagar Alam Ciptakan Situasi Aman di Kawasan Pasar Dempo Permai
Jejak Pengabdian Brigjen TNI Haryantana: Dari Lulusan Terbaik Lemhanas ke Jantung Papua 
𝗠𝗲𝗺𝗯𝗮𝘄𝗮 𝗠𝗮𝗿𝘄𝗮𝗵 𝗟𝘂𝗹𝘂𝘀𝗮𝗻 𝗧𝗲𝗿𝗯𝗮𝗶𝗸 𝗟𝗲𝗺𝗵𝗮𝗻𝗻𝗮𝘀, 𝗕𝗿𝗶𝗴𝗷𝗲𝗻 𝗧𝗡𝗜 𝗛𝗮𝗿𝘆𝗮𝗻𝘁𝗮𝗻𝗮, 𝗦.𝗛. 𝗠𝗲𝗹𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮𝗵 𝗸𝗲 𝗨𝗷𝘂𝗻𝗴 𝗧𝗶𝗺𝘂𝗿 𝘀𝗲𝗯𝗮𝗴𝗮𝗶 𝗞𝗮𝘀𝗱𝗮𝗺 𝗫𝗩𝗜𝗜/𝗖𝗲𝗻𝗱𝗲𝗿𝗮𝘄𝗮𝘀𝗶𝗵
Cek Endra Beri Sinyal Kuat, Khalis Mustiko Diproyeksikan Kembali Pimpin Golkar Tebo
Bupati Humbang Hasundutan Hadiri Bakti Sosial DPC Gerindra dalam Rangka HUT ke-18.

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 22:28 WIB

Jelang Ramadan, Bupati Anton Hadiri Penutupan Lubuk Larangan dan Serahkan Ribuan Bibit Ikan di Desa Kabun.

Minggu, 8 Februari 2026 - 21:43 WIB

Dukungan Cek Endra dan PK Golkar Menguat, Khalis Mustiko Berpeluang Aklamasi di Musda DPD II Golkar Tebo

Minggu, 8 Februari 2026 - 17:17 WIB

Patroli Presisi Polres Pagar Alam Ciptakan Situasi Aman di Kawasan Pasar Dempo Permai

Minggu, 8 Februari 2026 - 16:32 WIB

Jejak Pengabdian Brigjen TNI Haryantana: Dari Lulusan Terbaik Lemhanas ke Jantung Papua 

Minggu, 8 Februari 2026 - 16:22 WIB

𝗠𝗲𝗺𝗯𝗮𝘄𝗮 𝗠𝗮𝗿𝘄𝗮𝗵 𝗟𝘂𝗹𝘂𝘀𝗮𝗻 𝗧𝗲𝗿𝗯𝗮𝗶𝗸 𝗟𝗲𝗺𝗵𝗮𝗻𝗻𝗮𝘀, 𝗕𝗿𝗶𝗴𝗷𝗲𝗻 𝗧𝗡𝗜 𝗛𝗮𝗿𝘆𝗮𝗻𝘁𝗮𝗻𝗮, 𝗦.𝗛. 𝗠𝗲𝗹𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮𝗵 𝗸𝗲 𝗨𝗷𝘂𝗻𝗴 𝗧𝗶𝗺𝘂𝗿 𝘀𝗲𝗯𝗮𝗴𝗮𝗶 𝗞𝗮𝘀𝗱𝗮𝗺 𝗫𝗩𝗜𝗜/𝗖𝗲𝗻𝗱𝗲𝗿𝗮𝘄𝗮𝘀𝗶𝗵

Berita Terbaru