Palembang,23 Agustus 2023 Mitramabes com
Warga kabupaten Ogan Ilir,desa tanjung miring bernama HARTITO.. pelapor..NOPRI RISMAN SUBING alamat dusun 3 desa keban 1. dengan surat laporan polisi.no LP/8/74/1/2023/SPKT/POlSEK Ilir Barat 1/Polrestabes Palembang/Polda sum-sel. Tanggal 31/Januari/2023..yang di terbitkan oleh Polsekta.ilir barat.kota Palembang di tandatangani oleh Aipda.RUDI KURNIAWAN. NRP 81040658 selalu kspkt
Pengakuan korban… uraian kronologi tindak pidana penggelapan sebagai mana yang dimaksud dengan pasal 372 KUHP dengan tuntutan pidana 4tahun penjara.
Korban nama.HARTITO PUTRA TANJUNG. mengklaim merasa dirugikan oleh terlapor dan sudah membuat laporan polisi namun sampai saat ini belum juga ada penindakan.
Sementara melalui WhatsApp pribadi Nya kepala desa keban 1 kecamatan sangadesa kabupaten Musi Banyuasin bapak Kurniadi membenarkan bahwasanya orang yang di maksud terlapor tersebut memang warga desa keban Satu tegas Kurniadi.
Sementara dari pihak kepolisian sektor kota Ilir Barat Palembang, sampai berita ini ditayangkan belum juga memberikan klarifikasi terkait masalah ini.(tutup)
(Fd-As/Tiem)
Editor misran MBS