Warga Desa Pardasuka Hukum Dua Orang LSM Setelah Dituduh Maling, Publik Mengecam

Sabtu, 11 Januari 2025 - 08:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu Mitra Mabes.Com –Sebuah video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan puluhan warga Desa Sidodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, diduga melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap dua orang yang diduga sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Kedua korban dituduh mencuri barang milik warga setempat oleh seorang individu yang provokatif, padahal tidak ada barang bukti.

Tuduhan tersebut langsung memicu amarah warga, yang tanpa proses hukum yang jelas, melakukan pengeroyokan terhadap kedua korban. Dalam video tersebut, terlihat kedua pria itu dipukuli menggunakan kayu, besi, dan benda keras lainnya di area wajah mereka.

Salah satu korban bahkan mengalami luka serius di bagian hidung. Kejadian itu berlanjut hingga kedua korban dibawa ke Polsek Pardasuka untuk mendapatkan pertolongan medis dan pengamanan lebih lanjut.

Pihak kepolisian setempat melakukan penyelidikan terhadap insiden tersebut dan memastikan bahwa kedua korban tidak terbukti melakukan pencurian barang sebagaimana yang dituduhkan.

Penyidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar, dan korban yang semula disangka sebagai pelaku kejahatan ternyata adalah anggota LSM yang tengah melakukan kegiatan sosial.

Perilaku main hakim sendiri ini mendapat kecaman keras dari masyarakat luas. Banyak pihak menilai tindakan tersebut sangat tidak dapat dibenarkan, baik dari sisi hukum maupun nilai kemanusiaan. Apalagi, insiden ini juga menyoroti adanya potensi sentimen rasial yang muncul dalam aksi kekerasan tersebut.

“Tidak ada tempat untuk tindakan rasis dan main hakim sendiri di negara ini. Proses hukum harus dihormati dan dijalankan dengan benar. Masyarakat harus bersikap bijaksana dan tidak mudah terprovokasi,” ujar Edy (Cak Edy) seorang penggiat media sosial, Jumat (10/01/2024).

Dengan kejadian ini, publik kembali diingatkan akan pentingnya menjaga kedamaian dan menghormati proses hukum demi terciptanya keadilan bagi semua pihak.

Team Liputan Mitra Mabes

Berita Terkait

DPRD KABUPATEN NGANJUK GELAR RAPAT PARIPURNA BAHAS DELAPAN RAPERDA STRATEGIS
Melakukan Penangkapan Pelaku Kasus Pencurian Dengan Pemberatan.
Diduga Langgar Regulasi, Guru di SMKN 1 Rawajitu Selatan Ungkap Kepsek Rekrut Tenaga Honorer Baru.
Abriansyah Ketua Pemuda Pancasila Kalbar Tolak Segala Bentuk Demontrasi Menuju Anarkis.
Tipidkor Polres Bantaeng Ungkap Perkembangan Penyelidikan Kasus PDAM
Manajemen PT. KAS Melalui Humas Hanya Bisa menunjukkan Izin Setingkat Kabupaten.
Subuh Bersama di Desa Lumban Pasir, Bupati Ajak Masyarakat Tingkatkan Keimanan pada Bulan Ramadhan.
Tragis! Mahasiswi Dibacok di Ruang Sidang Kampus UIN Suska Riau, Diduga Dipicu Cemburu dan Putus Cinta.

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 17:10 WIB

DPRD KABUPATEN NGANJUK GELAR RAPAT PARIPURNA BAHAS DELAPAN RAPERDA STRATEGIS

Kamis, 26 Februari 2026 - 16:29 WIB

Melakukan Penangkapan Pelaku Kasus Pencurian Dengan Pemberatan.

Kamis, 26 Februari 2026 - 16:15 WIB

Diduga Langgar Regulasi, Guru di SMKN 1 Rawajitu Selatan Ungkap Kepsek Rekrut Tenaga Honorer Baru.

Kamis, 26 Februari 2026 - 16:11 WIB

Abriansyah Ketua Pemuda Pancasila Kalbar Tolak Segala Bentuk Demontrasi Menuju Anarkis.

Kamis, 26 Februari 2026 - 16:04 WIB

Manajemen PT. KAS Melalui Humas Hanya Bisa menunjukkan Izin Setingkat Kabupaten.

Berita Terbaru

BENGKULU UTARA

Pembangunan Kopdes Merah Putih Desa Tebing Kaning Di Soal Warga

Kamis, 26 Feb 2026 - 16:27 WIB