example banner

Warga Desa Naga Kesiangan Resah Akibat Abu Mobil Ngakut Tanah Galian C 

Tebing Tinggi/ MBS- Mafia tanah Galian C yang ada di Desa Naga kesiangan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara kembali beroperasi seperti nya tidak gentar dengan hukum dan seakan menentang hukum ,ini bisa di lihat dengan bebas nya mereka beroperasi kembali di sepanjang jalan dengan truck truck yang bermuat kan tanah timbunan

Pantaun awak media,,senin (29/01/2024) di lokasi galian aktivitas hilir mudik nya truck pengangkut tanah timbun membuat warga masyarakat kian resah pasal nya selalu membuat kebisingan dan debu menyelimuti jalanan ,seperti penuturan WT (41) salah seorang warga yang nama nya sengaja pihak media singkat untuk menjaga keamanan nya ,ia juga mengatakan sudah lah jalan ini kecil truck bermuatan tanah keluar masuk sesuka hati kadang mereka supir truck selalu kencang,bising,ribut dan debu debu menyelimuti jalan ,kami merasa sangat terganggu, jangan bos mafia tanah nya mau untung malah kami warga disini yang buntung Makan debu tiap hari bisa bisa kami warga sini kena penyakit TBC semua ,, kesal nya dan jelas kami merasa sangat terganggu

Ia juga mengata kan bahwa Galian C yang beroperasi di wilayah mereka di Naga Kesiangan sangat di ragu kan keizinannya bisa si katakan tidak memiliki izin ,berjalan dan beroperasi bebas hambatan, ironisnya seakan hukum yang takut dengan mereka ,bukan mereka yang takut dengan hukum

“Sesuai dengan pasal 158 UU nomor 3 Tahun 2020 di sebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi bisa di pidana kurungan penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 milyar

Pasal 480 KUHP di sebutkan , barang yang di beli dan di sewakan dari hasil kejahatan itu dapat di pidana tidak hanya galian C saja di pidana tapi berikut si penadah nya yang membeli hasil galian C ilegal di karena kan hasil yang di peroleh juga ilegal

Masyarakat meminta dan berharap Kepada Pak Kapolres agar dapat menindak tegas mafia tanah yang ada di Naga Kesiangan Kecamatan Tebing Tinggi
Tutup galian C ilegal tersebut sita Eksavator nya agar jangan ada lagi pencemaran dan pengrusakan lingkungan polusi udara yang mana debu debu selalu menyelimuti jalanan, bisa bisa kami masyarakat sini lama lama kena penyakit paru paru atau TBC ,,pungkas nya

(H.R/MBS)

example banner

example banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *