Warga Desa Jebus Tolak Kegiatan Penyelam Tradisional Indonesia ( PTNI) Kawatir Dampak Lingkungan

Jumat, 22 Agustus 2025 - 09:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

MUARO JAMBI || MBS –  Masyarakat Desa Jebus, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, secara tegas menolak rencana kegiatan penyelaman wilayah perairan sungai Desa Jebus, yang akan dilakukan oleh Perkumpulan mengatas nama kan Penyelam Tradisional Nusantara Indonesia (PTNI). Penolakan ini muncul sebagai respons atas kekhawatiran warga terhadap potensi kerusakan lingkungan dan ekosistem sungai akibat kegiatan pencarian benda-benda antik dan bendahara sejenisnya ,di dasar sungai Desa Jebus, Jum’at 22/08/2025.

Penolakan tersebut mendapat dukungan penuh dari Kepala Desa Jebus, Datuk Jamaludin. Dalam pertemuan dengan perwakilan warga, Datuk Jamaludin menyatakan, “Kami mendukung penuh keputusan warga. Kami tidak ingin ada pihak luar yang masuk dan melakukan kegiatan di wilayah sungai kami tanpa persetujuan yang jelas dan mengabaikan dampak lingkungan.”
Ancaman terhadap Lingkungan dan Ekosistem Sungai
Warga dan pemerintah desa mengidentifikasi beberapa potensi ancaman yang menjadi alasan utama penolakan ini. Kegiatan penyelaman yang menggunakan peralatan tradisional maupun modern untuk mengangkat objek dari dasar sungai dikhawatirkan akan:
* Menimbulkan kekeruhan air: Proses pengadukan sedimen di dasar sungai dapat menyebabkan air menjadi keruh. Kekeruhan ini berpotensi mengganggu proses fotosintesis tumbuhan air dan merusak habitat ikan serta biota air lainnya.
* Merusak habitat ikan: Aktivitas penyelaman bisa mengganggu siklus hidup ikan, termasuk tempat mereka berkembang biak dan mencari makan. Jika ekosistem terganggu, populasi ikan lokal yang menjadi sumber mata pencaharian warga bisa menurun drastis.
* Perusakan struktur dasar sungai: Pengangkatan benda-benda, baik antik maupun bukan, dapat merusak struktur alami dasar sungai, seperti batuan atau akar pohon yang menjadi tempat berlindung bagi biota sungai.

Potensi Konflik dan Ketidakpastian Hukum Selain isu lingkungan, kegiatan PTNI juga memicu kekhawatiran terkait legalitas dan potensi konflik sosial. Warga tidak mengetahui secara pasti legalitas PTNI dalam melakukan kegiatan tersebut. Pengambilan benda-benda dari dasar sungai, terutama yang berpotensi menjadi cagar budaya, memerlukan izin khusus dari pihak berwenang. Ketiadaan izin ini bisa memicu sengketa kepemilikan dan menimbulkan konflik antara warga dengan pihak luar.
Datuk Jamaludin menegaskan bahwa setiap kegiatan di wilayah Desa Jebus harus mengutamakan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. “Kami tidak akan membiarkan ada pihak yang mengambil keuntungan sepihak dengan merusak lingkungan kami. Sungai adalah bagian penting dari kehidupan warga desa, dan kami akan menjaganya,” pungkasnya.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak PTNI terkait penolakan yang dilakukan oleh warga Desa Jebus, (Tim).

Editor : Socheh

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pramusancab,dpac paratai kebangkitan bangsa(PKB) se-dapil satu kabupaten bogor. 
Kapolres Pagaralam Ajak Wartawan Kongkow, Perkuat Sinergisitas Polri dan Pers
Dua Jam Setelah Kejadian, Pelaku Pembunuhan IRT di Lampung Utara Ditangkap Polisi
Jumat Berbagi, Polsek Seputih Banyak Hadir Ringankan Beban Masyarakat
Polres Pagar Alam Ungkap 11 Kasus Narkoba, Selamatkan 2.511 Jiwa dari Bahaya Narkotika
Hanya Intruksi Dan Perintah Kapolda Sumut Yang Munkin Dapat Menghentikan Peredaran Rokok Ilegal Di Tapanuli sekitar, Yang Merugikan Negara.
Kapolres Tanjab Barat Pimpin Sertijab Kasat Lantas dan Kapolsek Tungkal Ilir
Jarak 1,7 km dari Pertashop, Pertamina Diminta Stop Pembangunan SPBU PT STS

Berita Terkait

Jumat, 22 Agustus 2025 - 16:54 WIB

Pramusancab,dpac paratai kebangkitan bangsa(PKB) se-dapil satu kabupaten bogor. 

Jumat, 22 Agustus 2025 - 16:44 WIB

Kapolres Pagaralam Ajak Wartawan Kongkow, Perkuat Sinergisitas Polri dan Pers

Jumat, 22 Agustus 2025 - 14:56 WIB

Jumat Berbagi, Polsek Seputih Banyak Hadir Ringankan Beban Masyarakat

Jumat, 22 Agustus 2025 - 14:15 WIB

Polres Pagar Alam Ungkap 11 Kasus Narkoba, Selamatkan 2.511 Jiwa dari Bahaya Narkotika

Jumat, 22 Agustus 2025 - 13:54 WIB

Hanya Intruksi Dan Perintah Kapolda Sumut Yang Munkin Dapat Menghentikan Peredaran Rokok Ilegal Di Tapanuli sekitar, Yang Merugikan Negara.

Berita Terbaru