Suka Makmue- Mitra Mabes. Com”Puluhan warga desa Cot Rambong kecamatan Kuala pesisir kabupaten Nagan Raya gelar aksi unjuk rasa di kantor BPN, dalam orasinya masyarakat menuntut keadilan. Atas tanah yang telah di kuasai oleh masyarakat sejak tahun 2018 dengan cara menebang hutan” Senin 07 Juli 2025
Koordinator orasi dedek menyampaikan kedatangan kami di kantor BPN untuk mencari kejedan lahan yang digarap oleh masyarakat yang di klaim milik PT Ambiya Putra tersebut, karena setahu kami tanah yang telah digarap dan di kuasai masyarakat yang sekarang ini bukanlah milik PT Ambiya Putra, karena lahan yang di garap itu berupa huta, sebagai bukti masih ada sisa hutan yang belum digarap oleh warga desa Cot Rambong tersebut” Ungkap koordinator orasi Dedek
Sesuai melakukan orasi sejumlah perwakilan perwakilan masyarakat melakukan dialog bersama BPN guna untuk menyampaikan aspirasinya di ruang aula BPN suka makmue.pihak BPN Nagan Raya hanya bisa mengatakan bahwa hasil pertemuan ini akan kami sampaikan ke kanwil provinsi Aceh guna untuk mendapatkan petunjuk dan arahan lebih lanjut terkait permasalahan masyarakat desa Cot Rambong dengan pihak HGU PT Ambiya Putra tersebut.
Setelah selesai dialok deng pihak BPN para saksi unjuk rasa melanjutkan aksi unjuk rasa ke kantor Kajari suka makmue guna menuntut keadilan hukum. Koordinator aksi unjuk rasa dedek penahanan kepala desa Cot Rambong dilakukan oleh Kajari dalam perkara tuduhan dugaan pemalsuan surat dan perampasan lahan kami menduga tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, karena proses hukum kepala desa terkesan digiring untuk dijadikan tersangka pidana, dia juga meminta Kajari suka makmur untuk melakukan kaji ulang kasus kepala desa Cot Rambong dan untuk penangguhan penahanan kepala desa Cot Rambong tersebut” Pintanya
Usai penyampai orasi diteruskan dengan dialok di Aula Kajari, dam dialok ketua koordinator orasi Dedek dan masyarakat beberapa kali memohon kepada Kajari untuk penangguhan penahan kepala desa Cot Rambong, namun pihak kejaksaan negeri suka Makmue menjelaskan bahwa penangguhan penanganan kepala desa Cot Rambung tidak bisa kami lakukan karena berkas perkara kepala desa Cot Rambong sudah dilimpahkan ke pengadilan. Maka penangguhan penahanan tidak bisa lagi di lakukan oleh penyidik,penahanan dan penangguhan selanjutnya menjadi kewenangan pengadilan” Jelasnya
Tokoh masyarakat Desa Cot Rambong Herman Suari menyebutkan hutan yang digarap oleh warga masyarakat itu bukan milik perusahaan melainkan hutan, mengapa kepala desa mau .membuat surat keterangan tanah ( SKT) karena permintaan kami bukan keinginan kepala desa dan tanah yang kami garap bukan hasil rampasan tetap hutan, yang seharunya di proses secara hukum itu Cut Nina Rostina karena ada 8 Surat Keterangan Tanah ( SKT) yang di palsukan dan Cut Nina Rostina juga membuat tekenan palsu mantan kepala desa dan tekenan sejumlah warga desa Cot Rambong
Di tempat Yang sama Sopian mengatakan kalau Cut Nina Rostina melapor di Kapolres atau di Kapolda jelas ditolak karena mereka sudah tau kejahatan Cut Nina Rostina tersebut.
Lebih lanjut Sopian mengemukakan bahwa Kepala desa membuat atau mengeluarkan SKT atas permintaan kami masyarakat yang menggarap lahan tersebut, pembuatan SKT itu bukan atas kemauan kepala desa, yang harus diproses secara hukum itu adalah orang yang sengaja memalsukan SKT dan memalsukan sejumlah tekanan masyarakat, pemalsuan SKT dan pemalsuan tekenan itu sudah kami laporkan dua kali tanah 2022 dan tahun 2023 tapi sudah tahun 2025 kok belum di proses orang yang dilaporkan tersebut yaitu Cut Nina Rostina” katanya
Menurut mantan kepala desa Padang panyang Razali Usman menanyakan tentang 2 alat bukti untuk menjerat kepala desa Cot Rambong, kami ingin tau alat bukti sampai ditahannya ” Pintanya
Editor : Ainon
Hak cipta