Mbs.com- Sumatera Utara, Asahan- Sejumlah warga Kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara, meminta kepada Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani.SH.SIK.MH, agar segera untuk menggelar Perkara yang diduga kasus Pungutan Liar (Pungli), yang berhasil dilakukan Unit Reskrim Polsek Bandar Pulau pada belum lama ini, yang terjadi di Wilayah Kerja Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT DPI di Desa Gajah Sakti.
Pasalnya, hampir dua minggu kasus Dugaan Pungli yang dilakukan Humas PKS PT DPI, itu diduga terus jalan ditempat, dan tak jelas dari statusnya penanganan kasusnya dari pihak Penyidik Polsek Bandar Pulau, padahal sejumlah warga dan terduga pelaku telah diperiksa secara intensif oleh Penyidik Polsek Bandar Pulau.
Kasus yang menghebohkan warga itu terkait adanya dugaan pungutan liar, terhadap para petani yang menjual Tandan Buah Segar (TBS ) Kelapa Sawit, dengan angka 8- 10 ribu rupiah / satu Truk dengan sekira 50 truk per hari menjual TBS nya ke PT DPI, dengan dalil biaya perbaikan ruas jalan yang rusak parah di kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Asahan, yang mana jalan tak kunjung diperbaiki pemerintah Kabupaten Asahan”, ungkap MT didampingi JS kepada awak media pada Selasa Siang 5 Agustus 2025 sekira pukul 13.00 WIB.
Ditambahkan keterangan warga, kegiatan itu sempat dilaporkan warga ke Kejaksaan Negeri Kisaran dan Pemkab Asahan, dengan hasil kesimpulan pungutan yang diduga dilakukan Humas PT DPI itu adalah perbuatan melawan hukum dan dikatakan Pungutan Liar, Makanya JS selaku Warga melaporkan Kegiatan Humas DPI itu ke Polsek Bandar Pulau dan dilakukan OTT dengan barang bukti uang sekira 4 juta rupiah sebagai Barang Bukti yang diduga diambil dari pengutipan Pungli yang melibatkan seorang perempuan , tambah JS.
Warga mengatakan jika hal ini tidak disegerakan Gelar Perkara oleh pihak Polres Asahan maka bisa saja kasus ini jadi masuk Angin dan menjadi masalah dan Isu Miring di tengah tengah Masyarakat.
Sementara itu MT mengatakan, sejumlah korban (Sopir Truk) sempat menandatangani Surat Pernyataan Keberatan, atas perilaku Humas DPI, dan coba memberikan keterangan kesaksiannya di Mapolsek pada tanggal 26/7/2025 hingga 5/8/2025 belum diterima pihak kepolisian, padahal sebelumnya penyidik sempat meminta korban dihadirkan pelapor minimal satu orang, tambah MT.
Pantauan media dari Media Sosial warga Bandar Pulau menuliskan ‘ warga minta penyidik diperiksa Propam Polres Asahan”, status itu tertulis saat kasus OTT itu tak kunjung dirampungkan petugas status OTT mencuat dan menjadi polemik di masyarakat .
Pada 25/7/2025 Awak media coba mengkonfirmasi Mangar PT DPI berinisial JO melalui Androidnya, mengatakan terkait OTT yang diduga dilakukan Humas PT DPI Berinisial AS”, hal itu diluar perintah kerja Management sebagai Humas”, jelas JO .
Sementara itu Kapolsek Bandar Pulau saat dikonfirmasi pada 25/7/2025 membenarkan penangkapan terjadi di lokasi PKS DPI,” saat ini sedang melakukan risk”, kata Kapolsek.
Kemudian Awak media mengkonfirmasi ulang pada pukul 12.20 WIB ,tanggal 5 /8/2025 menanyakan apakah kasus Dugaan Pungli sudah di Hentikan atau di Tangguhkan penahanan dan dijamin Anggota DPRD sehingga para pelaku bisa kembali ke keluarganya dan kasus itu sudah tahap di SP3Kan pihak Polres Asahan, hingga Pukul 17.16 WIB Kapolsek AKP A. Rambe SH belum jika menjawab konfirmasi.
Warga minta Kapolres Dan Pihak Management juga memiliki PT DPI memberikan keterangan resmi terkait kasus itu agar kegaduhan di masyarakat tidak semangkin meluas.
Menanggapi cerita Dugaan Pungli itu Camat bandar Pulau, Kepala Desa Gajah Sakti dan Wakil Bupati Asahan mengapresiasi kinerja Polri yang berusaha tertibkan Pungli. (Albs/tim)