Mitramabes – com// D.I.Yogyakarta Kontroversi terkait Pondok Pesantren Al Zaitun yang berada di Kabupaten Indramayu Jawa Barat makin hari kian kemana-mana. Hari ini giliran warga Wali Santri Ponpes Al Zaitun asal Yogyakarta melaporkan Ken Setiawan ke Polda DIY terkait pernyataannya beberapa waktu yang lalu di sebuah acara stasiun televisi bahwa Ponpes Al Zaitun memperbolehkan santrinya untuk berzina. Sabtu (08/07/2023)
Dengan didampingi Kuasa Hukum, rombongan wali santri sampai ke Mapolda DIY sekira Pukul 15.00 WIB.
namun para wali santri kecewa karena pihak penyidik dari Ditreskrimsus Polda DIY belum bisa menerima laporan mereka. Seperti yang disampaikan oleh Sutardi SH., MH selaku Kuasa Hukum kepada tim investigasi mitramabes.com sesaat setelah keluar dari Gedung Ditreskrimsus Polda DIY, Sutardi menjelaskan jika hari ini laporanya belum bisa diterima karena sesuai SKB 3 Mentri, yang berhak melaporkan adalah Institusi Pendidikan atau pimpinannya. Dan untuk delik kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polda lain diluar DIY.
“Benar, kami telah melaporkan terkait ujaran kebencian, fitnah serta berita bohong yang disampaikan oleh Ken Setiawan, dan kedatangan kami tadi diterima oleh penyidik Ditreskrimsus Polda DIY, namun menurut penyidik, untuk hari ini laporan kami belum bisa diterima, karena yang berhak melapor adalah Institusi Pendidikan disana maupun pimpinannya sesuai SKB 3 Mentri, dan kasus ini sudah dilaporkan ke Polda lain diluar DIY,” ungkap Sutardi.
Kuasa Hukum juga menjelaskan jika pihaknya tadi berencana melaporkan Ken Setiawan terkait dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan Pasal 311 KUHP, karena yang bersangkutan telah memberikan informasi bohong jika santri di Ponpes Al Zaitun diperbolehkan berzina dan dosanya bisa ditebus dengan membayar 2 juta. Hal tersebutlah yang membuat para wali santri menjadi tertekan secara lingkungan dan anak anak mereka juga jadi minder.
“Para wali santri ini menjadi tertekan dilingkungan, dan anak anak juga minder, kabar terkait anak mereka yang notabene santri Al Zaitun yang boleh berzina dan dosanya bisa ditebus dengan membayar 2 juta itu bisa memberikan stigma buruk bagi anak mereka yang saat ini menempuh pendidikan di sana” jelasnya.
Kuasa Hukum juga menyampaikan jika pihaknya akan segera melaporkan belum diterimanya laporan mereka tersebut ke Propam Polda DIY.
Dalam kesempatan yang sama, Supriyadi, salah satu wakil dari wali santri berharap untuk bahasa bahasa fitnah agar segera diputihkan, karena ini sudah menjadi isu nasional bahkan internasional. Supriyadi meminta untuk Ken Setiawan menyampaikan kepada masyarakat luas kalau ucapannya tidak benar, karena jika tidak, anak anak mereka akan di cap oleh masyarakat luas seperti apa yang disampaikan Ken.
Kami berharap, bahasa fitnah ini segera diputihkan, dan yang bersangkutan menarik kembali ucapannya yang tidak benar itu, kami khawatir anak anak kami nantinya oleh masyarakat di cap seperti apa yang disampaikan yang bersangkutan,” tuturnya.
Supriyadi juga menyampaikan rasa kecewanya terhadap penyidik, kenapa laporan dari wali santri belum bisa diterima, padahal itu adalah hak wali santri yang sudah dirugikan oleh pernyataan Setiawan tersebut.”, pungkasnya
(Red @ anton)