Inhu-Mitra Mabes.com
Praktek jual beli lembar kerja siswa (LKS) di SDN 026 Rantau Mapesai Kecamatan Rengat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) masih terjadi.
Tak tanggung – tanggung harga LKS yang dijual sangat memberatkan wali murid dengan harga Rp25.000 sampai Rp32.000 per LKS.dan di perkirakan per 1 murid dalam 1 tahun/dua smester mencakup biaya Rp 400.000 untuk uang LKS.
Praktek jual beli LKS diduga melibatkan Kepala Sekolah termasuk para guru, soalnya ketika awak media mencoba mengkonfirmasi terkait jual beli LKS itu, guru – guru yang diminta keterangan saat itu malah membela kepala sekolah dan bahkan terjadi asu mulut antara awak media dengan para guru.
Hal ini patut dicurigai, ada keterlibatan para guru dan kepala sekolah dalam praktek jual beli LKS ini. Kondisi ini kuat dugaan para guru dan kepala sekolah ikut menikmati keuntungan jual beli LKS ini. Pars guru memberikan keterangan seolah ingin membenarkan perbuatannya praktek jual beli LKS tersebut , dengan menyampaikan Dali berbagai alasan yang tidak relevan.
“Kami mengutif dana LKS ini sebelum gubernur dilantik bulan Januari yang lalu, bedakan mana pungli mana LKS “ungkap salah seorang guru berbicara serentak dengan nada tinggi kepada awak media saat melakukan konfirmasi ke SDN 026 Rantau Mapesai Kamis (22/5/2015) pagi.
Terpisah, Kepala sekolah SDN 026 Rantau Mapesai ketika dikonfirmasi via WhatsApp telepon selular membenarkan adanya pengutipan tersebut.
” Memang benar ada dana untuk LKS ,kalau mau konfirmasi lebih lanjut langsung datang ke SDN 026 rantau mapesai,”ungkap Kepsek SDN 026 Rantau Mapesai dihubungi via whatsapnya
Kemudian terkait hal itu, korwil pendidikan rengat Jefri Antoni,S.Pd ketika diminta tanggapannya terkait praktek jual beli LKS tidak memberikan bantahan, bahkan dia mengaku sudah berkomunikasi dengan kepsek terkait perihal yang ditanyakan awak media tentang praktek jual beli LKS di SDN 026 tersebut.
“Sudah saya telpon pak Kepsek katanya dia nunggu bapak (wartawan), tapi memang tadi kepseknya rapat sama saya di SDN 007 , tadi saya konfirmasi ke beliau bapak langsung jumpai kepseknya saja.”ungkap korwil dinas pendidikan melalui via chat WhatsApp.
Larangan jual beli LKS tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan Pasal 11 ayat (1) yang menyebutkan.
“Satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan, serta dinas pendidikan dilarang menjual buku kepada peserta didik secara langsung atau tidak langsung.
Kemudian diperjelas pada Pasal 12 Penjualan buku yang dilakukan oleh sekolah dianggap sebagai pelanggaran terhadap asas non-komersialisasi dalam pendidikan.
Selanjutnya larangan jual beli LKS tersebut juga tertuang dalam Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Komite sekolah juga tidak dibenarkan menjadi perantara penjualan buku, kecuali berdasarkan kesepakatan tertulis yang sah, transparan, dan tidak bersifat wajib.
Kepada awak media masyarakat dan orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya meminta aparat penegak hukum (APH) serta Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hulu untuk segera menyelidiki dan menindak tegas dugaan pelanggaran ini. Pendidikan dasar seharusnya bebas dari praktik pungutan liar dan komersialisasi yang menyimpang dari semangat pendidikan gratis dan inklusif.
” Kami mohon Dinas pendidikan dan inspektorat serta kejaksaan periksa kepala sekolah SDN 026 rantau mapesai, karena diduga ikut menikmati uang jual beli LKS tersebut,” ucap salah seorang wali murid yang enggan disebut namanya kepada media ini.
(Ivan)