example banner

Wali Murid Menjerit, Oknum pihak Sekolah SMA N 1 Gedung meneng, bebani Siswa/i rp 100 ribu permurid, guna bangun Ruang belajar.

Mitramabes.com, Tulang bawang, Lampung. Wali murid menjerit, Oknum pihak sekolah SMA N 1 Gedung meneng Kabupaten Tulang bawang Lampung, Terindikasi lakukan Pungli terhadap siswa/i sekolah dengan alasan untuk membangun ruang kelas. Jumat (1/11) 2024

Terkait Polemik tersebut, menurut informasi yang di Himpun tim wartawan, dari Nara sumber siswi inisyal Ys selaku Murid sekolah SMA N 1 Gedung meneng saat di konfirmasi tim Media, Selasa (29/10) siang dengan tegas dirinya memaparkan

“Saya siswi SMA (Sekolah Menengah Atas) Negeri 1 Gedung meneng yang sekarang duduk di bangku kelas Xll, kami siswa/i SMA Negeri 1(Satu Gedung meneng, rata- rata permurid bayar rp 100 ribu rupiah, padahal selain itu kami juga sudah membayar uang bulanan juga atau SPP perbulan rp 150 ribu rupiah, uang 100 ribu rupiah tersebut bayarnya dengan bu Kade yang katanya sih menurut mereka kegunanya untuk bayar uang bangunan ruang kelas,” Paparnya

” Begitu juga pada Saat beberapa tahun lalu tahun 2022 dan tahun 2023 saat saya lagi kelas (X) sepuluh kelas (Xl) sebelas saat itu pun kami juga bayar Uang yang nilainya sama rp 100 ribu rupiah persiswa/i yang kegunaanya juga sama untuk membangun ruang kelas, dan bayarnya pun dengan orang yang sama nama bu Kade juga, pokoknya selama tiga (3) tahun berturut- turut kami bayar terus pak, dan seingat saya, ngak pernah kok pak orang tua ku di undang rapat wali murid, di sekolah, ” Sambungnya.

Di sisi lain, terkait dengan adanya berbagai alasan tatkala sekolah tersebut kekurangan ruang kelas untuk belajar dan mengajar tentunya pihak sekolah tersebut seharusnya, cukup dengan cara mengajukan hal tersebut, terhadap Pemerintah Pusat atau pemerintah Daerah, baik dengan cara melalui via online atau dengan sarat perlengkapan Pengajuan Proposal, kenapa hal itu harus di bebankan terhadap siswa/i atau wali murid, meskipun hal serupa di lakukan oleh Pihak sekolah atau pihak ke tiga (3) yaitu Komite. Apalagi angka atau nominalnya sudah di tetapkan rp 100 ribu rupiah, bukankah hal itu sudah tergolong masuk dalam kata gori PUNGL (Pungutan Liar)

Terkait hal serupa, di konfirmasi wartawan via ponsel, Ubay selaku Kepala sekolah, di hari itu juga selasa siang (29/10) dengan lantang serta dicampuri rasa emosi dirinya menjawab,

“ada baiknya hal tersebut kita bahas di sekolahan saja, datang saja dulu kapanpun kesekolah saya, ” Tegas Ubay.

“Saya juga selaku Kepala sekolah, tidak pernah merasa melakukan hal itu dan saya pastikan hal itu tidak pernah terjadi, ” tutupnya.

(Hel ….)

example banner

example banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *