Takengon- MBS
Wakil Ketua II DPRK Aceh Tengah Susilawati melakukan kunjungan kerja ke lokasi pengumpulan retribusi Ise-Ise sebagai langkah evaluasi terhadap dugaan kebocoran pajak retribusi.
Turut di dampingi Komisi B dan Komisi C DPRK Aceh Tengah, serta Dinas Perdagangan, BPKK Aceh Tengah, dan perwakilan BUMD.
Susi menjelaskan Fokus Kunjungan ini untuk Evaluasi dan Teguran terhadap Tunggakan Pajak, yakni PT Jaya Media Internusa yang menjual Getah Pinus ke Medan tercatat belum membayar retribusi sejak Januari hingga Juli 2025.
Berdasarkan laporan pengelola Pos Retribusi Ise-Ise, sedangkan Dinas Perdagangan telah menyurati perusahaan sebanyak dua kali, namun belum ada realisasi pembayaran hingga saat ini.
Menurut ketentuan Qanun Aceh Tengah nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Kabupaten dan Pajak Retribusi Kabupaten, tarif retribusi ditetapkan sebesar Rp. 350 per kilogram, meningkat dari tarif sebelumnya sebesar Rp. 150 per kilogram Kenaikan ini merupakan bagian dari strategi penguatan pendapatan daerah yang sah dan terukur.
Dinas Perdagangan juga menjelaskan bahwa qanun tersebut buka serta merta di buat melainkan telah melalui tahapan sosialisasi yang intes kepada pelaku usaha Getah Pinus yang kala itu dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perdangan Kabupaten Aceh Tengah beserta Kabag terkait yang membidangi hal tersebut.
Susilawati menegaskan pentingnya transparansi dan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi pajak daerah.
Ia beserta Komisi B dan C mendesak PT Jaya Media Internusa segera melunasi tunggakan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pembangunan daerah.
Dalam kesempatan yang sama pihak PT Jaya Media Internusa berjanji akan membayar kewajibannya yang saat ini masi belum di bayarkan, dan akan segera dibahas secara internal.
Komisi B dan Komisi C meminta agar Dinas perdagangan melakukan Evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan retribusi agar PAD Kabupaten Aceh Tengah terus meningkat dan sebisa mungkin untuk memperbaiki sistem agar tidak ada lagi kebocoran PAD seperti saat ini.
Sebagai penutup Susilawati mengatakan setiap rupiah dari retribusi harus kembali kemasyarakat untuk meningkatkan pelayanan yang berkualitas.