Wakil Bupati Samosir Kukuhkan , 132 Orang Anggota BPD se-Kecamatan Pangururan Resmi Mendapatkan Perpanjangan Masa Jabatan.

Kamis, 22 Mei 2025 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Samosir- Sumut, Mitramabes- Sebanyak 132 orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kecamatan Pangururan dari 25 Desa resmi mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama 2 (dua) tahun setelah dikukuhkan oleh Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk, SE, MM di Aula Kantor Camat Pangururan, Kamis (22/5/2025).

 

Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, bahwa BPD yang masih aktif menjabat mendapatkan penambahan masa jabatan 2 (dua) tahun.

 

Wakil Bupati Ariston Tua Sidauruk, dalam sambutannya mengatakan BPD selaku mitra pemerintah desa memiliki tugas dan wewenang sebagaimana tertuang dalam Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang BPD.

 

BPD mempunyai fungsi membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melaksanakan pengawasan kinerja Kepala Desa.

 

Tugas-tugas BPD adalah untuk menggali aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat, mengelola aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan Musyawarah BPD, Menyelenggarakan musyawarah Desa.

 

Disamping itu juga, BPD bertugas unutk membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu, membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa, melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya, serta melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

UU RI nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU no 6 tahun 2014 tentang desa, mengamanatkan adanya perubahan masa jabatan BPD dari 6 tahun menjadi 8 tahun merupakan bukti nyata dan komitmen pemerintah untuk mendukung peran BPD dalam menjalankan pemerintahan di desa

 

“Pemerintah sadar bahwa BPD adalah mitra yang sangat penting dalam pembangunan desa, tentu dengan menjaga keharmonisan yang positif dengan pemerintah desa, bukan keharmonisan untuk membangun kolusi”, kata Ariston.

 

Samosir sebagai daerah pariwisata, Wakil Bupati berharap para BPD dapat menjadi contoh yang baik dalam memberikan pelayanan yang baik kepada para wisatawan yang berkunjung.

 

Dalam menjalankan tugas-tugas nya, BPD diharapkan tidak mengedepankan ego sektoral, tetapi membangun kerjasama yang baik dengan semua stakeholder yang ada.

 

“Selamat bertugas, berikan pengabdian yang terbaik, dan berlaku adil dalam menyerap aspirasi masyarakat tanpa mementingkan kepentingan pribadi dan golongan, sehingga pembangunan di desa semakin merata”, ujar Ariston Tua Sidauruk.

 

Acara pengukuhan BPD ini dihadiri oleh unsur Forkopimca Kecamatan Pangururan, Kadis Sosial dan PMD F. Agust Katokaro, Camat Pangururan Robintang E. Naibaho, Kabid Trantibum Satpol PP Ronalven Silalahi, dan Kepala Desa se-Kecamatan Pangururan.

(Editor Hasmar)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Satpol PP Deli Serdang Tinjau Pemagaran Di Pantai Labu Yang Sudah Memiliki PBG   
Gelar Tolak Bala Dan Dan Bakar Tongkang, HUT Dewi Kwan Im Pu Sa di Pantai Labu.  
Satreskrim Polres Aceh Tengah Tangkap Pelaku Pelecehan Anak, Korban 6 Hari Tidak Pulang
Bupati Humbahas Sampaikan Nota Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD.   
Wakil Bupati Taput Sampaikan Nota Pengantar Ranperda RPJMD 2025-2029
Final Turnamen Semi Open Bola Voly Se-Kabupaten Aceh Tengah- Bener Meriah,Gibran Ras Vs Merpati Putih,
Wakil Bupati Samosir Sampaikan Nota Pengantar Rancangan KUA dan PPAS P-APBD T.A 2025 serta Ranperda RPJMD 
Terkait pemberitaan di salah satu media online yang menuliskan dugaan perambahan Kawasan Hutan Lindung Pantai (HLP) di lahan Tambak Udang milik PT VIP yang berada di Tanjung Batu Burok, Desa Mengkubang, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur.

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 19:42 WIB

Satpol PP Deli Serdang Tinjau Pemagaran Di Pantai Labu Yang Sudah Memiliki PBG   

Selasa, 15 Juli 2025 - 19:38 WIB

Gelar Tolak Bala Dan Dan Bakar Tongkang, HUT Dewi Kwan Im Pu Sa di Pantai Labu.  

Selasa, 15 Juli 2025 - 19:32 WIB

Satreskrim Polres Aceh Tengah Tangkap Pelaku Pelecehan Anak, Korban 6 Hari Tidak Pulang

Selasa, 15 Juli 2025 - 19:12 WIB

Bupati Humbahas Sampaikan Nota Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD.   

Selasa, 15 Juli 2025 - 19:06 WIB

Wakil Bupati Taput Sampaikan Nota Pengantar Ranperda RPJMD 2025-2029

Berita Terbaru

Advertorial

Rapat Paripurna Pengesahan Raperda RPJMD 2025-2029, Menjadi PERDA

Selasa, 15 Jul 2025 - 20:46 WIB