Wakil Bupati pakpak bharat,menghadiri Rapat penetapan zakat fitrah dan fidyah Ramadhan1446 H/2025 M.

Rabu, 12 Maret 2025 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakpak bharat,mitra mabes,com-

Wakil Bupati Pakpak Bharat, H Mutsyuhito Solin, Dr, M.Pd menghadiri Rapat Penetapan Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadhan 1446H/2025M di kantor BAZNAS Pakpak Bharat (11/03/2025).

Dikesempatan ini Mutsyuhito banyak berpesan, agar zakat fitrah dan zakat maal yang dikumpulkan Badan Amil Zakat Pakpak Bharat bisa dikelola dengan baik dan transparan sesuai dengan ketentuan Syariah Islam dan amanah Undang-Undang yang berlaku tentang zakat.

Peraturan Bupati Pakpak Bharat tentang kewajiban zakat bagi teman-teman ASN yang beragama Islam akan segera kita terbitkan, dengan adanya Perbup ini nanti kita harapkan bisa segera mengumpulkan zakat dimaksud, dan segera kita kelola untuk hal-hal yang bermanfaat, jelas Mutsyuhito Solin dalam wejangannya.

Zakat fitrah ditunaikan untuk membersihkan diri dari dosa selama bulan Ramadhan dan membantu yang membutuhkan di momen Idul Fitri. Sementara itu, zakat mal merupakan kewajiban bagi mereka yang memiliki kekayaan tertentu untuk membantu fakir miskin, yatim piatu, dan yang lainnya.

Zakat fitrah dan zakat maal adalah dua jenis zakat dalam Islam yang berbeda dalam objek, fungsi, dan kadarnya.

Zakat fitrah adalah dibayarkan kaum muslimin saat bulan Ramadan atau menjelang Idul Fitri. Zakat ini yang dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras atau gandum dengan tujuan  untuk menyucikan diri setelah berpuasa di bulan Ramadan.

Zakat maal adalah zakat yang dibayarkan muslim yang memiliki kekayaan tertentu seperti uang, emas, perak, atau aset lainnya dengan tujuan utamanya untuk membantu fakir miskin, yatim piatu, dan yang lainnya. Kadarnya bervariasi tergantung pada jenis harta dan umumnya dikenakan sebesar 2,5% dari nilai harta bersih.

Zakat maal meliputi emas, perak, dan logam mulia lainnya, uang dan surat berharga lainnya, barang perniagaan, pertanian, perkebunan, dan kehutanan, peternakan dan perikanan, pertambangan, perindustrian, pendapatan dan jasa, serta rikaz.

editor: L padang,

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Proyek Siluman, Pengerjaan Jalan Rabat Beton di Pontianak Utara Tanpa Plang: Lemahnya Pengawasan PPK dan Konsultan Disorot
Diduga Intimidasi, Ancaman, dan Ujaran SARA terhadap Ketua DPC AWI Pontianak, Oknum Wartawan Dinilai Langgar UU Pers dan Berpotensi Pidana
Pimpinan Khabarterkini.co Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga Rentan
Ka Ops Res Lilin Toba 2025 Polres Samosir Bersama Forkopimda Monitoring Ibadah Malam Natal
Bupati Samosir bersama Wabup dan Forkopimda Monitoring Keamanan Gereja, Pastikan Malam Perayaan Natal berjalan Aman dan Kondusif
Pimpin Langsung Monitoring Pos Nataru, Bupati–Wabup Samosir Tegaskan Pelayanan Humanis dan Kesiapsiagaan Personel
Pemuda Pancasila Pelalawan Ambil Bagian Bantu Pengamanan Pada Malam Natal Tahun 2025
Exit Meeting BPK RI Wujudkan Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah Banyuasin.

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 14:27 WIB

Diduga Proyek Siluman, Pengerjaan Jalan Rabat Beton di Pontianak Utara Tanpa Plang: Lemahnya Pengawasan PPK dan Konsultan Disorot

Kamis, 25 Desember 2025 - 12:27 WIB

Diduga Intimidasi, Ancaman, dan Ujaran SARA terhadap Ketua DPC AWI Pontianak, Oknum Wartawan Dinilai Langgar UU Pers dan Berpotensi Pidana

Kamis, 25 Desember 2025 - 11:29 WIB

Pimpinan Khabarterkini.co Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga Rentan

Kamis, 25 Desember 2025 - 09:49 WIB

Ka Ops Res Lilin Toba 2025 Polres Samosir Bersama Forkopimda Monitoring Ibadah Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 - 09:43 WIB

Bupati Samosir bersama Wabup dan Forkopimda Monitoring Keamanan Gereja, Pastikan Malam Perayaan Natal berjalan Aman dan Kondusif

Berita Terbaru